|
Kejati Sulawesi Tengah Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Blok Grant
Kamis, 15 Mei 2008 | 15:04 WIB
TEMPO Interaktif, Palu:Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana Block Grant Kantor Wilayah Departemen Agama, Sulawesi Tengah, senilai Rp 8,5 miliar, Kamis (15/5). Tiga tersangka itu: Sirajuddin, mantan Kepala Seksi dan Prasarana Kanwil Dedag Sulteng. Dua lainnnya adah rekanan Mad dan Od
Juru bicara Kejati Sulawesi Tengah Edwin Binti mengatakan, ketiga tersangka ditetapkan setelah melalui pemeriksaan selama sebulan. Dalam pemeriksaan itu ditemukan adanya indikasi penyelewengan keuangan negara yang berpotensi merugikan.
"Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton, kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang mendekam di Rutan Maesa Palu," kata Edwina.
Kejati telah memeriksa lebih 60 saksi yang terlibat, menangani, atau mengetahui pengelolaan dana Block Grant yang diperuntukkan bagi pengembangan madrasah di Sulteng.
Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah kepala madrasah terungkap, dana yang mestinya dimanfaatkan secara swakelola oleh pihak madrasah, ternyata ditangani langsung oknum pejabat Departemen Agama Sulawesi Tengah.
Darlis
INDEKS BERITA LAINNYA :
|