|
11 Anggota DPRD Sulawesi Tenggara Diperiksa Jaksa Diduga Korupsi
Jum'at, 29 Juli 2005 | 16:15 WIB
TEMPO Interaktif, Kendari:Sebanyak 11 orang anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2004 - 2009 diperiksa tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) karena diduga terlibat dalam kasus korupsi senilai Rp 20,6 miliar.
Informasi yang diperoleh dari kantor Kejati Sultra
menyebutkan, kasus dugaan korupsi itu terjadi saat
ke-11 anggota dewan bersangkutan masih menduduki kursi
parlemen periode 1999 - 2004.
Dari 11 anggota DPRD Sultra yang diperiksa itu,
sembilan orang diantaranya berasal dari Partai Golkar ;
Abdul Hasan Mbou, La Ode Ate, La Atjeh Amin, La
Ode Palaido, La Ode Diki, Umar Saranani, Ruslimin
Mahdi dan Mufliha Maane Bolu. Sementara tiga lainnya
masing-masing Abdul Hasid Pedansa (PDIP) dan Ahmad Al
Djufri serta LM Sahrul, keduanya dari PBB.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati
Sultra, Ricardo Sitinjak, untuk sementara ke-11
anggota dewan itu diperiksa jaksa penyidik dalam
status masih sebagai saksi. "Tapi tak tertutup
kemungkinan statusnya bisa naik menjadi tersangka,
tergantung hasil penyidikan,"katanya di
Kendari, Jumat (29/7).
Ke-11 anggota dewan itu nantinya akan diperiksa secara bertahap. Untuk tahap awal, hari ini kejaksaan memeriksa tiga anggota dewan dari Golkar masing-masing Abdul Hasan
Mbou, La Ode Ate dan Mufliha Maane Bolu.
Pantauan di kantor Kejati Sultra, ketiga anggota dewan
itu sedang diperiksa oleh tim jaksa penyidik yang
dikoordinir Jaksa Nurhidayat. Ketiganya diperiksa
secara terpisah. Proses pemeriksaan berlangsung secara tertutup. Sebelum pemeriksaan dilakukan, salah seorang anggota dewan, Abdul Hasan Mbou, sempat berkelakar dengan sejumlah wartawan. "Ayo, ayo, rekan-rekan wartawan silahkan foto dan ambil gambar saya,"katanya seraya tertawa lebar.
Menurut Ricardo, hasil penyidikan kejaksaan dan audit
Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Sultra,
nilai dugaan korupsi dalam kasus itu mencapai kurang
lebih Rp 20,6 miliar yang terbagi dalam empat pos
belanja. Keempat pos belanja itu yakni dana rutin
dewan, dana sekretariat dewan, dana belanja
sekretariat dan dana proyek lingkup dewan.
Dalam kasus ini, untuk sementara Kejati Sultra baru
menetapkan empat orang sebagai tersangka ; Hino
Biohanis (Ketua DPRD), Baiduri Mokhram (Wakil ketua),
Andrey Djufri (wakil ketua) dan Hamid Basir
(Sekretaris dewan). Sebenarnya, masih ada satu orang
lagi unsur pimpinan dewan yang akan ditetapkan sebagai
tersangka yakni Madijanto. Namun, lantaran yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota TNI AL aktif, pihak kejaksaan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Mabes TNI AL.
Dari keempat tersangka itu, tiga diantaranya tak lagi
terpilih sebagai anggota dewan Sultra ; Andrey
Djufri, Baiduri Mokhram dan Madijanto. Tersangka
Baiduri Mokhram, saat ini menjabat selaku Wakil
Ketua DPRD Kota Baubau.
Sayangnya, proses pengusutan kasus tersebut terhambat
dengan lamanya surat ijin pemeriksaan dari Mendagri
terbit. Akibatnya, kasus itu sempat terkatung-katung.
Barulah pada awal bulan Juli lalu, surat ijin
pemeriksaan dari Mendagri diterima Kejati Sultra.
"Sekarang kami tancap gas. Paling lambat akhir bulan
Agustus kasus ini sudah kami limpahkan ke pengadilan,"
kata Aspidsus Ricardo.
Dedy Kurniawan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|