Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Terdakwa Utama Bom Makassar Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 21 Juli 2005 | 17:37 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar:Terdakwa utama kasus bom Makassar, Agung Abdul Hamid (38), Kamis (21/7), dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Jaksa menyatakan Agung terbukti bersalah sebagai otak dan penyandang dana bom Makassar yang telah menimbulkan korban meninggal tiga orang dan 15 orang luka-luka.

Dalam sidang tuntutannya, Agung tampil di persidangan dengan mengenakan kemeja biru. Sepanjang jaksa membacakan tuntutannya, terdakwa terlihat tenang, bahkan sesekali ia tersenyum mendengar penuturan jaksa yang dipimpin M. Taufik SH.

Jaksa menyatakan Agung telah terbukti melanggar pasal 14 jo psl 6 Perpu No. 1/2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dalam dakwaan pertama primer.

Selain itu, jaksa juga menyatakan Agung melakukan tindak pidana, yaitu dengan tanpa hak menguasai, menyimpan, dan memiliki senjata api, amunisi atau bahan peledak sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Drt/1951 Lembaran Negara No. 78 Tahun 1971.

Irmawati

Dari Arsip Majalah TEMPO
Menjerat Pengebom McDonald's  | 09 Juni 2003

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus bom Makassar, Suryadi Mas'un (pakai kaca mata) dikawal polisi berpakaian sipil menuju ruang persidangan ketika akan menjadi saksi dalam sidang KH Abu Bakar Ba?asyir di Gedung Badan Meterologi dan Geofisika (BMG) Kemayoran, Jakarta, 17 Juni 2003. [TEMPO/ Arie Basuki; K16A/322/2003; 20030729]. Terdakwa kasus bom Makassar, Suryadi Mas'un menjadi saksi dalam persidangan KH Abu Bakar Ba’asyir di Gedung Badan Meterologi dan Geofisika (BMG) Kemayoran, Jakarta, 17 Juni 2003. [TEMPO/ Arie Basuki; K16A/322/2003; 20030729].
Suryadi Mas'un
Suryadi Mas'un
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Berkas Pengebom Mc Donald Makassar Diserahkan Ke Pengadilan
Istri Kedua Tersangka Bom Makassar Diperiksa
Abdul Hamid Akui Terlibat Bom Makassar
Pelaku Bom Diterbangkan Ke Makassar
Dua Tersangka Pelaku Bom Makassar Ditangkap di Yogya
Pelaku Peledakan Bom Makasar Tertangkap
Terpidana Bom Makassar Dibebaskan
Tersangka Utama Bom Palopo Ditangkap
Bom Meledak di Sulawesi Selatan
Korban Salah Tangkap Bom Makassar Mengadu
> selengkapnya...


Referensi

Paketan Bom di Indonesia
Teror Bom di Indonesia (Beberapa di Luar Negeri) dari Waktu ke Waktu
Jamaah Islamiyah
PP RI No.24 Thn.2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme

Website

Badan Intelijen Negara
Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Polisi Tangkap Tiga Pendukung Persib
Pelatih Akui, Pertahanan Persib Rapuh
ICW Menilai Anggaran Hak Angket Terlalu Besar
Revisi UU Perikanan Merujuk Australia
Pemerintah Bahas Pemulangan TKI dari Malaysia

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data