|
Terdakwa Utama Bom Makassar Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 21 Juli 2005 | 17:37 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar:Terdakwa utama kasus bom Makassar, Agung Abdul Hamid (38), Kamis (21/7), dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
Jaksa menyatakan Agung terbukti bersalah sebagai otak dan penyandang dana bom Makassar yang telah menimbulkan korban meninggal tiga orang dan 15 orang luka-luka.
Dalam sidang tuntutannya, Agung tampil di persidangan dengan mengenakan kemeja biru. Sepanjang jaksa membacakan tuntutannya, terdakwa terlihat tenang, bahkan sesekali ia tersenyum mendengar penuturan jaksa yang dipimpin M. Taufik SH.
Jaksa menyatakan Agung telah terbukti melanggar pasal 14 jo psl 6 Perpu No. 1/2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dalam dakwaan pertama primer.
Selain itu, jaksa juga menyatakan Agung melakukan tindak pidana, yaitu dengan tanpa hak menguasai, menyimpan, dan memiliki senjata api, amunisi atau bahan peledak sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Drt/1951 Lembaran Negara No. 78 Tahun 1971.
Irmawati
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|