|
Polisi Tangkap Pelaku Judi Adu Jangkrik
Jum'at, 15 Juli 2005 | 19:06 WIB
TEMPO Interaktif, Palu:Polisi resort kota (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah menangkap empat warga yang tengah melakukan judi adu jangkrik di Jalan Tanjung Dako, belakang pasar Masomba, Jumat (15/7). Mereka adalah Nambak Udin, Alla, Aco, dan Muh Taslim yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual ikan, tukang ojek, dan penjual ayam.
Namun, Taslim mengaku jika dirinya bersama ketiga temannya hanya sebagai penonton. “Karena itu kami tidak lari saat polisi datang menggerebek karena hanya penonton,” ujarnya.
Menurut beberapa warga, praktik judi sabung jangkrik ini, sudah lama berlangsung dan melibatkan puluhan orang. Taruhannya Rp 5 ribuan ke atas. Selain empat warga itu, polisi menyita sepeda motor yang diperkirakan milik pelaku yang melarikan diri, uang tunai yang digunakan sebagai taruhan Rp 48 ribu, puluhan ekor jangkrik serta tempat yang digunakan sebagai arena untuk mengadu. Darlis
INDEKS BERITA LAINNYA :
|