|
Jumlah Terdakwa PT Newmont Berkurang
Selasa, 05 Juli 2005 | 16:55 WIB
TEMPO Interaktif, Manado:Tersangka kasus pidana dugaan pencemaran di Teluk Buyat, Sulawesi Utara oleh PT Newmont Minahasa Raya (NMR), berkurang jumlahnya. Menurut Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Robert Illat, dari hasil kajian timnya, anggota direksi PT NMR tak terbukti secara materiil bersalah.
“Saat ini tinggal Newmont (PT. NMR) sebagai korporasi dan Richard Ness (Presiden Direktur PT. NMR) yang jadi tersangka,” kata Robert, Selasa (5/7).
Mereka yang sebelumnya ditetapkan tim penyidik sebagai tersangka adalah super intendent Enviromental, Jerry Kounjansow, External Relation Manager, David Sompie, Maintenance Affair Manager, Phill Turner, Superintendent Production, Putra Wijayanti, dan Site Manager, William Long, kini luput dari berkas dakwaan.
“Setelah menyusun dakwaan berulang kali, mereka tidak terbukti secara materiil bersalah,” katanya. Materi dakwaan kasus ini, lanjut Robert, tetap seperti semula. Hanya jumlah terdakwanya yang berkurang.
Ia menyatakan berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. Ahmad Alheid
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|