|
Diduga Terlibat Pembalakan Liar, Bupati Buton Dilaporkan ke Polisi
Jum'at, 17 Juni 2005 | 15:55 WIB
TEMPO Interaktif, Kendari:Aliansi Pemuda untuk Penyelamatan Buton (AP2B) melaporkan Bupati Kabupaten Buton, Sjafei Kahar ke Polda Sulawesi Tenggara. Ia diduga terlibat pembalakan liar di Kompleks Hutan Wahina Desa Todanga, Kecamatan Kapontori, Buton.
Keterlibatan Sjafei, menurut Sekjen AP2B, Azaluddin, adalah penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) No 522.21/036 pada 28 Desember 2004, tentang swakelola pemanfaatan jati alam di Hutan Wahina. "Penerbitan SPK itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan," katanya.
Peraturan lain yang dilanggar, lanjut Azaluddin, PP No 34 tahun 2002, Keputusan Menhut Nomor 454/Kpts-II/1999, Perda Kabupaten Buton No 17 tahun 2001, dan Keputusan Bupati Buton Nomor 82.B tahun 2002.
Terhadap pelaporan itu, Sjafei meminta sejumlah anggota DPRD Buton untuk melakukan klarifikasi, bahwa apa yang dilakukanya tidak termasuk pembalakan liar. Dedy Kurniawan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|