|
Puluhan Pelayanan Publik Dikenai Sumbangan Untuk MTQ
Jum'at, 10 Juni 2005 | 15:47 WIB
TEMPO Interaktif, Kendari:Sebanyak 53 jenis pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Tenggara dikenai kewajiban membayar sumbangan untuk Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) nasional yang akan digelar Juli 2006.
“Kami menargetkan mampu mengumpulkan dana hingga Rp 31 miliar,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara, Jusuf Ponea dalam acara dengar pendapat di DPRD setempat, Jumat (10/6).
Mulai dari mengurus STNK, sertifikat tanah, IMB, akte kelahiran, pembayaran listrik, telepon, air, KTP, semuanya dikenai kupon penarikan sumbangan. Para pelajar SD hingga SMU juga dikenai sumbangan MTQ pada saat mengurus legalisir ijazahnya, Rp 2.500 hingga Rp 5.000. Sementara itu, setiap calon jamaah haji dikenai kewajiban membayar sumbangan masing Rp 1 juta.
Menurut Jusuf yang juga Ketua Seksi Dana Panitia Penyelenggara MTQ, berkilah bahwa penarikan sumbangan itu sifatnya sukarela dan tidak mengikat. “Sumbangan itu sifatnya tidak memaksa. Besarannya tergantung masing-masing bupati dan wali kota yang ada di Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Namun, ketika dewan mempertanyakan bagaimana jika masyarakat menolak membayarnya, Jusuf menegaskan bahwa hal itu sudah merupakan keputusan Pemerintah Provinsi.
Dewan meminta masyarakat yang keberatan untuk mengirimkan surat. “Kalau jumlah masyarakat yang menolak sumbangan itu lebih besar, kami akan meminta penarikannya segera dihentikan,” kata Andi Mansyur SS, anggota dewan dari PKS. Dedy Kurniawan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|