|
Bupati Konawe Dituntut Tiga Tahun Penjara
Rabu, 01 Juni 2005 | 16:04 WIB
TEMPO Interaktif,
Kendari:Bupati Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Jaksa penuntut umum yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fadil Zumhanna menilai ia terbukti melakukan korupsi dana pesangon anggota DPRD periode 1999-2004 sebesar Rp 2 miliar, dan dana ujian akhir nasional tahun 2000 sebesar Rp 200 juta. Jaksa juga menuntut Lukman membayar denda sebesar Rp 200 juta.
"Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim menghukum terdakwa tiga tahun penjara dan langsung ditahan," kata Fadil Zumhanna dalam sidang di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (1/6).
Majelis hakim yang diketuai Tarigan, memberikan kesempatan selama sepekan kepada tim penasehat hukum Lukman untuk menyusun pembelaan (pledoi). Bupati Lukman sendiri tak berhasil diwawancarai wartawan, karena sejumlah pendukungnya mengawal dia dengan ketat. Dedy Kurniawan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|