Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bupati Konawe Dituntut Tiga Tahun Penjara
Rabu, 01 Juni 2005 | 16:04 WIB

TEMPO Interaktif,
Kendari
:Bupati Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Jaksa penuntut umum yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fadil Zumhanna menilai ia terbukti melakukan korupsi dana pesangon anggota DPRD periode 1999-2004 sebesar Rp 2 miliar, dan dana ujian akhir nasional tahun 2000 sebesar Rp 200 juta. Jaksa juga menuntut Lukman membayar denda sebesar Rp 200 juta.

"Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim menghukum terdakwa tiga tahun penjara dan langsung ditahan," kata Fadil Zumhanna dalam sidang di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (1/6).

Majelis hakim yang diketuai Tarigan, memberikan kesempatan selama sepekan kepada tim penasehat hukum Lukman untuk menyusun pembelaan (pledoi). Bupati Lukman sendiri tak berhasil diwawancarai wartawan, karena sejumlah pendukungnya mengawal dia dengan ketat. Dedy Kurniawan


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mantan Bupati Asahan Pingsan Saat Diperiksa
Wakil Bupati Ciamis Divonis 2,5 Tahun Penjara
Tiga Bekas Pemimpin DPRD Kota Semarang Ditahan
17 Mantan Anggota DPRD Kota Yogyakarta Tersangka Korupsi
Masyarakat Kutai Gugat Jaksa Agung
27 Mantan Anggota DPRD Padang Dituntut 6 Tahun Penjara
17 Anggota DPRD Tana Toraja Tersangka Korupsi APBD
Pengacara DPRD Depok Minta Dakwaan Dibatalkan
Bekas Bupati Asahan Menjadi Tersangka
Enam Instansi Gelembungkan Rekening Telepon
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Venus Juara Wimbledon Kelima Kalinya
Pole Position Pertama Kovalainen
Pengendara Motor Tewas Akibat Jatuh Saat Boncengan Berlima
Jusuf Kalla Siap Suntik Dana Kampanye Jagonya di Jawa Timur
Cagub Jatim Tolak Kontrak Politik Penghapusan Sunat Perempuan

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data