|
Sulawesi Selatan
17 Anggota DPRD Tana Toraja Tersangka Korupsi APBD
Selasa, 24 Mei 2005 | 16:21 WIB
TEMPO Interaktif,
Makassar:Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan 39 anggota dewan periode 1999-2004 sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 2,594 milliar, 17 diantaranya kembali terpilih sebagai anggota dewan periode 2004-2009.
Menurut asisten intelijen Kejati Sulsel, Mahfud Mannan, dalam kasus ini para anggota dewan ini membuat tiga pos anggaran yang tidak memiliki dasar hukum. Pertama, pos biaya operasional dan mobilitas anggota dewan, dimana tiap anggota menerima dana sebesar Rp 40 juta.
Kedua, penyalahgunaan pos anggaran pemberdayaan perempuan. Seharusnya anggaran ini untuk pelaksanaan pendidikan dan latihan para istri anggota dewan Tana Toraja, tetapi pada kenyataanya tidak dilaksanakan. Justru dana sebesar Rp 360 juta digunakan oleh istri para anggota dewan untuk jalan-jalan bersama suaminya.
Ketiga, pos anggaran belanja barang, yang sesuai Peraturan Daerah (Perda) Tana Toraja waktu itu, hanya ketua dan wakil ketua DPRD yang berhak menerimanya. Namun, anggaran sebesar Rp 634,6 juta justru dibagi-bagikan kepada seluruh anggota dewan.
Irmawati
INDEKS BERITA LAINNYA :
|