|
Sulawesi Selatan
Tujuh Truk Angkut Kayu Illegal, Ditangkap
Rabu, 04 Mei 2005 | 17:17 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar:Tujuh Truk yang mengangkut kayu jenis rimba campuran tanpa dokumen ditangkap satuan Petugas Jalan Raya (PJR), di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (3/5).
Menurut Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulsel Brigjen Andi Masmiat, para sopir truk itu tidak dapat memperlihatkan dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kepada petugas, saat melewati Kabupaten Maros, Selasa Siang. “Diduga kayu ini hasil illegal login,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/5.
Petugas langsung mengamankan ketujuh truk beserta para sopir dan tujuh orang kenek, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dari keterangan mereka, pemilik 200 meter kubik kayu jenis rimba campuran ini ada tiga orang, yakni lima truk milik Busra dan dua truk lagi masing-masing milik Musakkir dan Tajuddin.
Kayu tersebut berasal dari Kabupaten Luwu Timur, dan rencananya akan didistribusikan ke Kabupaten Maros, Kotamadya Makassar, dan Kabupaten Gowa.
Sejak Oktober 2004 hingga Mei 2005, menurut Andi, tercatat 134 kasus pembalakan liar dengan jumlah tersangka 134 orang. Jumlah total kayu yang disita 1.666 meter kubik, diantaranya jenis Meranti, Jati, Eboni, dan Rimba campuran. Kerugian negara diperkirakan Rp 2,278 miliar untuk tahun 2004, dan 6,648 miliar untuk tahun 2005.
Sementara itu, untuk penyelundup jenis kayu Eboni, polisi telah menangkap 7 orang tersangka pada Mei 2004 lalu, dengan total jumlah kayu sebanyak 4.948 batang. Irmawati
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|