Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sulawesi Selatan

Tanker Bawa Solar Illegal 1.000 Ton Ditangkap
Selasa, 03 Mei 2005 | 19:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kapal tanker bernama MT Naga Laut Mas I yang memuat 1000 ton solar ilegal ditangkap oleh petugas Satuan Polisi Perairan (Polair) Sulawesi Selatan, Senin petang (2/5), di Selat Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidik Polair Sulsel, Ajun Inspektur Pembantu Satu (Aiptu) Abdul Yambo, Selasa (3/5), menyatakan kapal yang dinakhodai Teguh Setyono itu ditangkap sesaat setelah lego jangkar di Selat Makassar, sekitar satu mil laut arah barat pulau Lae-lae, Makassar.

Polisi bergerak, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan kapal tersebut. "Akhirnya kami memeriksa dan mengecek muatan kapal itu, ternyata kami menemukan sebuah bunker berisi solar sebanyak 1.000 ton, yang tidak dilengkapi dokumen angkutan dari Pertamina,"kata Yambo.

Saat itu juga, petugas langsung mengamankan kapal bersama sepuluh orang anak buah kapal serta dua orang warga negara China, yakni Wang Yuenjun selaku supervisor dan Guan Dianbo selaku ahli mesin. Sedangkan nakhoda kapalnya berhasil meloloskan diri saat petugas melakukan pemeriksaan.

Muallim kapal MT Naga Laut Mas I itu, Adolf Lesbano, mengaku memperoleh minyak solar itu dari salah satu kapal tanker di Pulau Lau, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Menurut Adolf, Solar itu akan dibawa ke Laut Arafura di perairan Maluku. Adolf bungkam, tak membuka nama pemiliknya. "Yang lebih tahu siapa pemiliknya adalah nakhoda kapal. Saya tidak tahu pemilik solar ini, saya hanya bertugas mengangkutnya untuk dibawa ke Laut Arafura. Saya juga tidak tahu untuk apa, tapi saya dengar bukan untuk dijual,"katanya.

Ahmad Yambo mengaku kesulitan mengungkap kasus ini, karena nakhodanya menghilang. "Yang tahu soal manifes kapal adalah nakhoda, tapi dia telah menghilang saat kami mau tangkap,"katanya.

Polair Sulsel telah melimpahkan kasus itu kepada Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Menurut Yambo, yang berhak melakukan penyidikan hanyalah Reserse Kriminal Polda Sulsel, karena kasus itu sudah menyangkut kriminal.

Saat ini sepuluh ABK termasuk dua orang warga negara China itu, telah dijadikan tersangka karena melanggar Undang-undang 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, khususnya pasal 55 dan atau pasal 54 sub pasal 53,
yakni mengangkut bahan baker minyak tanpa dokumen dari Pertamina. Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.

Sementara itu, Hubungan masyarakat Unit Pemsaran VII PT pertamina Makassar, Najamuddin yang dikonfirmasi mengatakan, solar yang diangkut kapal tersebut, merupakan solar illegal dan termasuk praktek penadahan, karena sebuah kapal tanker tidak dibenarkan menjual minyak kepada kapal tanker lainnya.
"Bisa dipastikan, solar yang diangkut kapal itu adalah solar illegal. Karena ia membelinya dari kapal tanker lain, tak memiliki dokumen dari Pertamina. perbuatan itu merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-undang 22/2001 tentang minyak dan gas bumi,"kata Najamuddin.

Irmawati



Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes aktifis Forkot menentang/ menolak kenaikan  harga BBM dengan poster bertuliskan  BBM naik, harga-harga melambung, Jakarta, 2 April 2001 [Koran TEMPO/ Arie Basuki; K1A/096/2001; 20010425]. Protes aktifis Forkot menentang/ menolak kenaikan harga BBM dengan spanduk bertuliskan  Tolak kenaikan BBM, Jakarta, 2 April 2001 [Koran TEMPO/ Arie Basuki; K1A/096/2001; 20010425].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dana Subsidi Impor BBM Habis
Tanda Tangan Wagub DKI Dipalsu
DKI Diminta Ikut Awasi Distribusi Minyak Subsidi
Caltex Minta Insentif dari Pemerintah
Kelangkaan Minyak Tanah di Jambi Akibat Kurang Kuota
Asumsi Harga Minyak Akan Diubah
Presiden Klaim Mayoritas Rakyat Memahami Pencabutan Subsidi BBM
Polisi Klaten Tangkap Penjual Solar Ilegal
Menteri: Perbatasan Singapura Rawan Penyelundupan
Pertamina Kembali Akan Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Plus
> selengkapnya...


Referensi

Inpres No. 5 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Penyalahgunaan Pada Penyediaan dan Pelayanan Bahan Bakar Minyak.
Keppres No. 86/2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM
Keputusan Gubernur DKI No. 1219/2003 tentang Pembentukan Tim Koordinasi UPMP-BBMT

Website

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC)
PT Pertamina


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data