|
Sulawesi Selatan
Tanker Bawa Solar Illegal 1.000 Ton Ditangkap
Selasa, 03 Mei 2005 | 19:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kapal tanker bernama MT Naga Laut Mas I yang memuat 1000 ton solar ilegal ditangkap oleh petugas Satuan Polisi Perairan (Polair) Sulawesi Selatan, Senin petang (2/5), di Selat Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidik Polair Sulsel, Ajun Inspektur Pembantu Satu (Aiptu) Abdul Yambo, Selasa (3/5), menyatakan kapal yang dinakhodai Teguh Setyono itu ditangkap sesaat setelah lego jangkar di Selat Makassar, sekitar satu mil laut arah barat pulau Lae-lae, Makassar.
Polisi bergerak, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan kapal tersebut. "Akhirnya kami memeriksa dan mengecek muatan kapal itu, ternyata kami menemukan sebuah bunker berisi solar sebanyak 1.000 ton, yang tidak dilengkapi dokumen angkutan dari Pertamina,"kata Yambo.
Saat itu juga, petugas langsung mengamankan kapal bersama sepuluh orang anak buah kapal serta dua orang warga negara China, yakni Wang Yuenjun selaku supervisor dan Guan Dianbo selaku ahli mesin. Sedangkan nakhoda kapalnya berhasil meloloskan diri saat petugas melakukan pemeriksaan.
Muallim kapal MT Naga Laut Mas I itu, Adolf Lesbano, mengaku memperoleh minyak solar itu dari salah satu kapal tanker di Pulau Lau, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Menurut Adolf, Solar itu akan dibawa ke Laut Arafura di perairan Maluku. Adolf bungkam, tak membuka nama pemiliknya. "Yang lebih tahu siapa pemiliknya adalah nakhoda kapal. Saya tidak tahu pemilik solar ini, saya hanya bertugas mengangkutnya untuk dibawa ke Laut Arafura. Saya juga tidak tahu untuk apa, tapi saya dengar bukan untuk dijual,"katanya.
Ahmad Yambo mengaku kesulitan mengungkap kasus ini, karena nakhodanya menghilang. "Yang tahu soal manifes kapal adalah nakhoda, tapi dia telah menghilang saat kami mau tangkap,"katanya.
Polair Sulsel telah melimpahkan kasus itu kepada Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Menurut Yambo, yang berhak melakukan penyidikan hanyalah Reserse Kriminal Polda Sulsel, karena kasus itu sudah menyangkut kriminal.
Saat ini sepuluh ABK termasuk dua orang warga negara China itu, telah dijadikan tersangka karena melanggar Undang-undang 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, khususnya pasal 55 dan atau pasal 54 sub pasal 53,
yakni mengangkut bahan baker minyak tanpa dokumen dari Pertamina. Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
Sementara itu, Hubungan masyarakat Unit Pemsaran VII PT pertamina Makassar, Najamuddin yang dikonfirmasi mengatakan, solar yang diangkut kapal tersebut, merupakan solar illegal dan termasuk praktek penadahan, karena sebuah kapal tanker tidak dibenarkan menjual minyak kepada kapal tanker lainnya.
"Bisa dipastikan, solar yang diangkut kapal itu adalah solar illegal. Karena ia membelinya dari kapal tanker lain, tak memiliki dokumen dari Pertamina. perbuatan itu merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-undang 22/2001 tentang minyak dan gas bumi,"kata Najamuddin.
Irmawati
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|