|
Sulawesi Tenggara
Kepala Dinas Perhubungan Baubau Ditangkap Polisi
Rabu, 06 April 2005 | 14:14 WIB
TEMPO Interaktif, Kendari:Kepala Dinas Perhubungan Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Ahmad Arfa, harus menikmati pengapnya sel tahanan Polres Buton. Ia dituding telah melakukan korupsi dan penyalahgunaan jabatan dalam proses tender proyek reklamasi Pantai Wameo senilai sekitar Rp 2,2 miliar.
Informasi yang diperoleh dari Polres Buton menyebutkan, selain Ahmad, tiga tersangka lainnya, yakni Suddin Nur, Rasman dan Nizari Abibu juga ikut digelandang ke sel tahanan polisi. Ketiga orang itu merupakan panitia tender saat lelang proyek reklamasi Pantai Wameo.
"Keempat orang itu kami tangkap karena dari bukti awal mengindikasikan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi proyek reklamasi Pantai Wameo," kata Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Mustamal, kepada Tempo, Rabu (6/4).
Mustamal mengatakan, para tersangka ditahan karena salah satu perusahaan kontraktor peserta tender proyek reklamasi Pantai Wameo yakni PT Semarang Indah melalui direkturnya, Rusdianto Kojek, melakukan protes atas sikap panitia tender yang memenangkan PT Dian Multi Persada. Padahal, sesuai dokumen lelang, PT Dian Multi Persada tidak terdaftar sebagai perserta lelang.
Menurut versi polisi, Kadishub Ahmad Arfa dan ketiga rekannya diduga telah menerima suap dan penyalahgunaan jabatan guna meloloskan PT Dian Multi Persada sebagai pemenang tender proyek.
Dedy Kurniawan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K18A44903_high_thumb.jpg) |
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|