|
Aneka Tambang Menunggak Pajak Bumi Bangunan
Rabu, 06 April 2005 | 13:47 WIB
TEMPO Interaktif, KENDARI:PT Aneka Tambang (Antam) Tbk belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) lahan konsesinya di Pulau Bahulu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, selama kurun waktu 2001-2004. "Total tunggakan PT Antam atas Pulau Bahulu selama empat tahun sebanyak Rp 280 juta," kata Wakil Bupati Kabupaten Konawe, Tony Herbiansyah kepada pers di Kendari, Rabu (6/4).
Sebenarnya, PBB yang harus dibayar Antam sebesar Rp 70 juta, kewajiban itu belum juga dilunasi. Namun, kata Tony, pihak Antam telah berjanji akan segera melunasi tunggakan PBB-nya. "PT Antam tidak mempersoalkan tunggakan itu. Mereka sudah menyatakan siap melunasinya," ujar Tony. Dalam rapat dengan dengan Antam, perusahaan plat merah ini, kata Tony, Antam sengaja belum melunasi kewajibannya karena kantor pajak setempat belum mengeluarkan atau menetapkan jumlah yang harus dibayar.
Untuk segera merealisasikan pembayaran tunggakan pajak Antam, kantor pajak Kabupaten Konawe diminta segera menerbitkan Surat Penerbitan Obyek Pajak (SPOP) dan Surat Pembayaran Pajak Terhutang (SPPT).
Tony mengatakan, dari total Rp 280 juta yang harus dibayar Antam, 80 persen diantaranya masuk ke kas Pemerintah Kabupaten Konawe. Sisanya untuk
pemerintah pusat. dedy kurniawan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|