|
Sulawesi Tenggara
Kejati Sulteng Belum Temukan Korupsi dalam Pengadaan Genset
Rabu, 23 Maret 2005 | 12:05 WIB
TEMPO Interaktif, Kendari: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mengaku belum menemukan unsur korupsi dalam kasus dugaan penggelembungan harga pembelian empat unit genset oleh pemerintah daerah setempat yang nilainya mencapai sekitar Rp 20,698 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara I Wayan Pasek Suartha kepada Tempo di Kendari, Rabu (23/3).
Menurut Wayan Pasek, malah hasil audit investigasi
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Sulawesi Tenggara dan keterangan yang diperoleh dari
PLN Kendari tentang analisa biaya proyek, justru
menyebutkan dalam kasus pengadaan empat unit genset yang diduga dikorupsi itu, negara untung Rp 2 miliar.
Kajati mengungkapkan, keterangan yang diperoleh dari
PLN Kendari menyebutkan, untuk membangun sebuah
proyek Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) termasuk
didalamnya pengadaan empat unit genset, paling sedikit
dibutuhkan biaya Rp 33 miliar.
Dari bukti dokumen Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang kami peroleh, total anggaran yang diajukan PT. Paramindo Sapta Utama selaku kontraktor pengadaan empat unit genset hanya sebesar Rp 31 miliar. "Dari nilai ini saja, negara sudah untung Rp 2 miliar. Padahal, belakangan harga itu turun lagi menjadi sekitar Rp 28 miliar," kata Kajati.
Meski demikian, kata Wayan Pasek, pihaknya masih tetap
memfokuskan pengusutan kasus tersebut untuk mencari
unsur kerugian negara. Status pengusutan kasus itu
sendiri masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut Kajati, tim penyelidik yang dipimpin Kajari
Kabupaten Konawe, Fadil Zumhanna, sudah lebih dari
tiga bulan mengusut kasus itu. Namun, unsur pelanggaran hukum yang mereka temukan baru berupa status pelaksanaan proyek yang tidak melalui proses tender.
"Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara waktu itu menunjuk
langsung PT. Paramindo Sapta Utama selaku kontraktor
dalam proyek pengadaan empat unit genset ini. Baru ini
unsur pelanggaran hukum yang kami temukan," kata Fadil
Zumhanna.
Sayangnya, ketika didesak, Fadil menolak menjelaskan
lebih jauh soal penunjukan langsung itu.
Baik Fadil maupun Kajati mengatakan, pihaknya sebenarnya enggan mengungkap penyelidikan yang mereka lakukan dalam kasus dugaan penggelembungan harga itu. "Terlalu dini kalau kami harus mengungkapkannya ke publik karena status kasus ini baru dalam tahap penyelidikan," kata Kajati Pasek Suartha.
Masalahnya, kata Kajati, banyak sekali kelompok
masyarakat baik melalui pemberitaan di media massa
maupun dalam sejumlah unjuk rasa menuding kejaksaan
tak serius mengusut kasus itu.
Salah satu bukti keseriusan kejaksaan, kata Fadil
Zumhanna, dirinya baru saja memeriksa Direktur Utama
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara
terkait kasus itu. Pasalnya, kejaksaan menemukan
adanya aliran dana senilai ratusan juta rupiah melalui
bank plat merah itu yang diduga kuat terkait dengan
proyek pengadaan empat unit genset.
Selain memeriksa Direktur Utama Bank Pembangunan
Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara, kejaksaan juga telah
memeriksa delapan perusahaan pemasok di Jakarta yang
terlibat dalam proyek tersebut.
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan empat unit
genset tersebut mulai mencuat ketika sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Elemen Pro Demokrasi Sulawesi Tenggara, Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Dalam laporannya, ketiga kelompok itu mengungkapkan
diduga kuat telah terjadi korupsi sebesar Rp 20,698 miliar dalam proyek pengadaan empat unit genset.
Dedy Kurniawan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K18A44903_high_thumb.jpg) |
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|