Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sulawesi Tengah

Kejati Sulteng Proses 56 Kasus Korupsi
Rabu, 23 Pebruari 2005 | 16:17 WIB

TEMPO Interaktif, Palu: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mencatat hingga Februari 2005, telah memproses sedikitnya 56 kasus korupsi dengan 127 tersangka, dan merugikan negara Rp 12,7 miliar.

Dari jumlah tersangka korupsi itu, 70 orang di antaranya adalah anggota dan mantan anggota DPRD di daerah tersebut. Tapi, jumlah itu belum termasuk kasus korupsi di DPRD Buol, Morowali dan Parigi Moutong. Kasus-kasus korupsi di Buol dan Morowali untuk saat ini penyidikannya ditangani Polda Sulteng.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Sulteng, Hasman AH menjelaskan, dari 70 tersangka anggota dewan itu, 39 diantaranya tengah dalam proses penuntutan dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Palu, sedangkan sisanya masih berstatus sebagai tersangka dan sedang dalam proses penyidikan.

Menurut Hasman, dari kerugian negara akibat korupsi itu, pihak Kejaksaan Tinggi hanya berhasil menyelamatkan sedikitnya Rp 717 juta dan menyita barang bukti berupa tiga unit mobil, delapan unit sepeda motor, dua unit warung telekomunikasi (wartel) beserta seluruh asetnya, serta satu unit warung serba ada dan seluruh asetnya.

Meski begitu, Hasman mengaku pihaknya masih agak lambat menangani kasus korupsi di Sulteng. Itu disebabkan karena kekurangan personel jaksa di daerah ini, dan lambatnya pemberian izin dari gubernur untuk memeriksa anggota dewan.

Tapi, katanya, pihaknya tetap bertekad menuntaskan kasus korupsi di Sulawesi Tengah, baik itu atas laporan masyarakat, LSM maupun atas temuan tim kejaksaan dan polisi.

Dia juga membantah adanya tudingan soal penanganan kasus korupsi di Sulteng yang sarat dengan muatan politis, karena menggunakan PP 110 tahun 2000 sebagai dasar penuntutan. Padahal PP tersebut justru tidak berlaku lagi.

Menurut Hasman, apa yang dilakukan Kejati Sulteng selama ini, semata-mata karena keharusan undang-undang anti korupsi dan menyatakan perang terhadap korupsi di Indonesia.

Hanya kebetulan saja, katanya, sebagian besar para tersangka korupsi adalah anggota DPRD yang berasal dari partai politik. Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat Sulteng tetap memberikan dukungan moril atas semua langkah yang dilakukan untuk pemberantasan korupsi di Sulteng.

Darlis

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009]. Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].
Tabrani Ismail di PN Jakpus
Protes Anti Korupsi
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPK akan Teliti Kasus Palembang Square
KPK Belum Keluarkan SK Pengangkatan Penasihat KPK
IPW Sorot Penindakan Pelanggaran Aparat Kepolisian
Polda Jateng Kebut Penyidikan 18 Kasus Korupsi
Delapan Mantan Anggota DPRD Solo Ditahan
KHN Menilai Perpu Percepatan Pemberantasan Korupsi Sarat Politis
Penderita Sakit Jiwa di Yogyakarta Makin Banyak
Kampung Betawi Srengseng Sawah Diusulkan Jadi Kelurahan Khusus
Wali Kota Tangerang Tuding Pengusaha Beri Andil Korupsi
Proyek Infrastruktur Tangerang Menunggak Rp 1,6 Milyar
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data