Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Gorontalo

Anggota Dewan Gorontalo Mulai Diperiksa
Senin, 21 Pebruari 2005 | 18:34 WIB

TEMPO Interaktif, Gorontalo: Pemeriksaan atas anggota DPRD Provinsi Gorontalo, terkait dugaan penyalahgunaan sisa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun 2001-2002 sebesar Rp 5,4 miliar, oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo mulai dilakukan. Rustam Akili dari Fraksi Partai Golkar adalah orang pertama yang memenuhi panggilan kejaksaan, Senin (21/2). "Surat izin pemeriksaan dari Mendagri atas nama Presiden sudah ada. Surat pemanggilan terhadap mereka juga sudah diserahkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Ichsan Kawanto.

Menurut Ichsan, bila terbukti bersalah mereka bisa dijerat pasal 3 UU No. 31/1999 junto UU No. 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Cerita penyalahgunaan dimulai ketika APBD 2001-2002 tidak habis terpakai untuk tahun anggaran terseut. Sisa dana sebesar Rp. 5,4 miliar tersebut, lewat surat keputusan bersama Gubernur Gorontalo, Fadel Muhamad, dan Ketua Dewan Provinsi Gorontalo, Amir Piola Isa, dibagikan kepada 45 anggota dewan sebagai dana mobilisasi.

Kuat dugaan pembagian sisa dana ini adalah karena desakan dewan. Itu sebabnya salah satu klausul dalam surat keputusan bersama adalah pihak eksekutif tidak turut bertanggung jawab bila di kemudian hari ada tuntutan hukum. "Memang benar ada klausul demikian," kata Amir Piola Isa.

Sementara itu, Amir Piola Isa tidak mau mengomentari soal proses pengucuran dana tersebut. "Proses hukum sudah mulai jalan. Kita tunggu saja hasilnya. Saya mungkin paling akhir diperiksa," ujar Amir Piola Isa.

Keseluruhan anggota dewan yang terlibat dugaan penyalahgunaan dana sisa APBD ini sebenarnya 45 orang, namun tiga di antaranya telah meninggal dunia. Sebagian juga tidak lagi terpilih sebagai anggota dewan pada Pemilu 2004. Sedangkan yang sudah diperiksa dari kalangan eksekutif adalah Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Kepala Biro Keuangan Provinsi Gorontalo, Bendahara Provinsi Gorontalo, dan Sekretaris Dewan Provinsi Gorontalo. Pimpinan Bank Sulut Cabang Gorontalo juga turut diperiksa.

Sementara itu pemeriksaan terhadap Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad, masih menunggu surat izin pemeriksaan dari Presiden. "Permohonan izin ini bersama dengan yang untuk Walikota Gorotalo Medi Botutihe," kata Ichsan Kawanto.

Kasus Medi Botutihe nyaris serupa, yakni dana APBD Kota Gorontalo 2002-2003 yang dalam nomenklaturnya disebutkan sebagai Dana Tak Terduga namun diperuntukkan bagi anggota dewan kota.

Ahmad Alheid

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009]. Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].
Tabrani Ismail di PN Jakpus
Protes Anti Korupsi
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Puteh Sakit, Sidang Ditunda
Dunia Usaha Membenarkan Banyak Korupsi di Kabupaten Tangerang
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Buku
Gubernur DKI Inginkan Jakarta Jadi Pilot Project Nasional Basmi KKN
Wali Kota Jakarta Timur Masih Merasakan Adanya Gejala Korupsi
Wali Kota Tangerang Pertanyakan Peringkat Korupsi Kotanya
Gubernur Sultra Dilaporkan ke KPK Soal Genset
20 Pejabat Sumsel Diperiksa Terkait Kasus PON
Kejati Maluku akan Panggil Bupati dan Mantan Bupati Maluku Tengah
Gubernur Jateng Usul Penyelesaian Hukum atas Kasus Bupati Temanggung
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data