|
Gorontalo
Anggota Dewan Gorontalo Mulai Diperiksa
Senin, 21 Pebruari 2005 | 18:34 WIB
TEMPO Interaktif, Gorontalo: Pemeriksaan atas anggota DPRD Provinsi Gorontalo, terkait dugaan penyalahgunaan sisa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun 2001-2002 sebesar Rp 5,4 miliar, oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo mulai dilakukan. Rustam Akili dari Fraksi Partai Golkar adalah orang pertama yang memenuhi panggilan kejaksaan, Senin (21/2). "Surat izin pemeriksaan dari Mendagri atas nama Presiden sudah ada. Surat pemanggilan terhadap mereka juga sudah diserahkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Ichsan Kawanto.
Menurut Ichsan, bila terbukti bersalah mereka bisa dijerat pasal 3 UU No. 31/1999 junto UU No. 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Cerita penyalahgunaan dimulai ketika APBD 2001-2002 tidak habis terpakai untuk tahun anggaran terseut. Sisa dana sebesar Rp. 5,4 miliar tersebut, lewat surat keputusan bersama Gubernur Gorontalo, Fadel Muhamad, dan Ketua Dewan Provinsi Gorontalo, Amir Piola Isa, dibagikan kepada 45 anggota dewan sebagai dana mobilisasi.
Kuat dugaan pembagian sisa dana ini adalah karena desakan dewan. Itu sebabnya salah satu klausul dalam surat keputusan bersama adalah pihak eksekutif tidak turut bertanggung jawab bila di kemudian hari ada tuntutan hukum. "Memang benar ada klausul demikian," kata Amir Piola Isa.
Sementara itu, Amir Piola Isa tidak mau mengomentari soal proses pengucuran dana tersebut. "Proses hukum sudah mulai jalan. Kita tunggu saja hasilnya. Saya mungkin paling akhir diperiksa," ujar Amir Piola Isa.
Keseluruhan anggota dewan yang terlibat dugaan penyalahgunaan dana sisa APBD ini sebenarnya 45 orang, namun tiga di antaranya telah meninggal dunia. Sebagian juga tidak lagi terpilih sebagai anggota dewan pada Pemilu 2004. Sedangkan yang sudah diperiksa dari kalangan eksekutif adalah Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Kepala Biro Keuangan Provinsi Gorontalo, Bendahara Provinsi Gorontalo, dan Sekretaris Dewan Provinsi Gorontalo. Pimpinan Bank Sulut Cabang Gorontalo juga turut diperiksa.
Sementara itu pemeriksaan terhadap Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad, masih menunggu surat izin pemeriksaan dari Presiden. "Permohonan izin ini bersama dengan yang untuk Walikota Gorotalo Medi Botutihe," kata Ichsan Kawanto.
Kasus Medi Botutihe nyaris serupa, yakni dana APBD Kota Gorontalo 2002-2003 yang dalam nomenklaturnya disebutkan sebagai Dana Tak Terduga namun diperuntukkan bagi anggota dewan kota.
Ahmad Alheid
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K18A44903_high_thumb.jpg) |
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|