|
Sulawesi Tenggara
Ketua KPU Konawe Ditahan Kejaksaan
Sabtu, 29 Januari 2005 | 12:05 WIB
TEMPO Interaktif, Kendari: Ketua KPU Kabupaten Konawe, Rahmat Sorau ditahan aparat kejaksaan negeri setempat menyusul terungkapnya kasus dugaan penggelembungan anggaran Pemilu 2004 sebesar Rp 72 juta sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Rahmat
Sorau, kejaksaan juga menahan Sekretaris KPU Konawe
Mukti Ratoma atas tuduhan yang sama. Keduanya ditahan
berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan
Kejari Konawe nomor Print-69/R.314/01/2005.
"Keduanya memang sudah kami tahan atas tuduhan
terlibat mark up dana Pemilu tahun lalu," kata Pejabat Sementara Kajari Konawe, Arif Suryana kepada Tempo di Kendari, Sabtu (29/1).
Menurut Arif, dalam proses penahanan kedua pejabat KPU
itu, pihaknya meminta bantuan dari Polres Unaaha.
Kedua pejabat yang sudah berstatus tersangka itu
dijemput jaksa dan polisi di kantor KPU Konawe dan
langsung dinaikkan ke mobil tahanan kejaksaan.
Penyidikan kasus ini sudah dimulai Kejari Kabupaten
Konawe terhitung sejak April 2004. Selain kejaksaan, aparat kepolisian juga ikut mengusut kasus tersebut. Namun berbeda dengan temuan BPKP, polisi justru menemukan bukti angka korupsi yang diduga dilakukan Rahmat Sorau mencapai Rp 112 juta.
Arif mengatakan, sesuai aturan yang dikeluarkan KPU
Pusat, segala bentuk kebutuhan KPU di daerah yang
nilainya di atas Rp 5 ribu, proses pengadaannya harus
dilakukan melalui kontrak.
Persoalannya, aturan itu justru tidak dlaksanakan
para tersangka. Segala perlengkapan pembelian barang
seperti alat tulis kantor (ATK), pin dan topi malah
dikelola sendiri.
"Di sinilah letak kesalahan sehingga kedua tersangka
itu diduga kuat telah korupsi," ujar Arif
sembari menambahkan, kedua tersangka itu akan ditahan selama kurang lebih 20 hari.
Dedy Kurniawan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prof Dr Ramlan Surbakti MA (tengah) saat jumpa pers pembukaan pendaftaran calon peserta perseorangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dimulai 8 Juli - 14 Juli 2003 dan pengambilan formulir bagi Partai Politik (Parpol) mulai 9 Juli - 9 Oktober 2003 di Kantor KPU, Jakarta, 3 Juli 2003. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K16A/318/2003; 20030729].](/hg/photostock/2005/01/18/s_K16A31806_high_thumb.jpg) |
![Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prof Dr Ramlan Surbakti MA (kiri) dan Mulyana W Kusumah saat jumpa pers pembukaan pendaftaran calon peserta perseorangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dimulai 8 Juli - 14 Juli 2003 dan pengambilan formulir bagi Partai Politik (Parpol) mulai 9 Juli - 9 Oktober 2003 di Kantor KPU, Jakarta, 3 Juli 2003. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K16A/318/2003; 20030729].](/hg/photostock/2005/01/18/s_K16A31805_high_thumb.jpg) |
|
|
| Ramlan Surbakti dan Mulyana W Kusumah
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|