|
Sulawesi Tenggara
37 Anggota DPRD Konawe Jadi Tersangka Korupsi
Senin, 27 Desember 2004 | 17:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebanyak 37 anggota dan mantan anggota DPRD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, periode 1999-2004 akhirnya ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pesangon anggota dewan setempat sebesar Rp 2 miliar oleh kejaksaan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah sebelumnya, kejaksaan memeriksa Bupati Konawe Lukman Abunawas yang telah lebih dulu berstatus tersangka.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Konawe Fadil
Zumhana, penetapan tersangka terhadap 37 anggota DPRD
Konawe itu didasarkan atas hasil analisa dan evaluasi
kejaksaan terhadap seluruh keterangan yang diberikan
Bupati Lukman Abunawas saat diperiksa tim penyidik
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, pada 21 Desember
lalu. "Dari keterangan yang diberikan Bupati Lukman ditambah sejumlah alat bukti yang ada, kami memperoleh dasar kuat untuk menjadikan para anggota dan mantan anggota dewan itu sebagai tersangka," kata Fadil kepada Tempo di Kendari, Senin (27/12).
Fadil mengatakan, dengan penetapan status tersangka
itu, pihaknya meminta para anggota dewan untuk segera
mengembalikan dana pesangon masing-masing sebesar Rp
50 juta yang telah mereka terima, karena uang tersebut
merupakan milik negara.
Jika permintaan itu tak dipenuhi, Fadil mengancam
pihaknya akan langsung menyita harta kekayaan ke-37
tersangka. "Saya tidak main-main dengan ancaman ini.
Kami sudah cukup memberi waktu terhitung dari April 2004. Kalau sampai awal Januari 2005 mereka tak juga mengembalikan, kejaksaan akan langsung menyita harta benda mereka," ujar Fadil.
Menurut Fadil, pengembalian dana pesangon itu
sebenarnya akan membantu meringankan tuntutan hukum
terhadap para tersangka sesuai pasal 4 UU tentang
pemberantasan korupsi No. 31 tahun 2000 yang
menyatakan pengembalian dana korupsi dapat meringankan tuntutan hukum.
Meski demikian, Fadil menegaskan, proses hukum terhadap ke 37 tersangka dan Bupati Lukman Abuanwas tetap harus terus berjalan.
Data yang diperoleh menyebutkan, dari total 40 anggota
DPRD Konawe periode 1999-2004 yang menerima dana
pesangon, tiga diantaranya sudah mengembalikan yakni
Abdul Samad (Ketua Dewan), Samanhudi (Ketua komisi B)
dan Umar Tjong (Wakil Ketua Dewan).
Anggota dewan periode sebelumnya dan saat ini terpilih
kembali tetapi belum mengembalikan dana pesangon yakni
Abdul Ginal Sambari, Husnia Makati, Wuata Saranani,
Ardin, Daud Akbar Porosi, Yunus Supu, Takdir AMP,
Yusran Taridala, Yohanes Runduala dan Pandewa Tamburaka.
Sedangkan anggota dewan periode 1999-2004 yang tak
terpilih kembali dan belum mengembalikan dana pesangon
yakni Edi Suyitno, Soepangat, Johansyah S, Hasan
Basri, Majid Parasi, Mbatono, Sawal Silondae, Ahdan,
Agussalim Tamburaka, Jaya Masiara, Ibrahim, Syaifuddin
Sudin Laronga, H. Rusmin, Abdul Kadir, La Ode Abdul
Hasim, Daniel Rante, Daniel Parinring, Hamzah, Aliyah
dan Suhartin. Dua anggota lainnya belum diketahui
namanya.
Sedangkan tiga mantan anggota dewan lainnya yang belum
mengembalikan dana pesangon karena keburu meninggal
dunia yakni Harim Bau, Abdul Kadir dan Muh. Said.
Secara terpisah, salah seorang mantan anggota DPRD
Konawe yang ikut menjadi tersangka, Jaya Masiara ketika
dikonfirmasi mengatakan sangat heran dengan sikap
kejaksaan yang mengusut kasus dana pesangon itu. "Masih banyak kasus-kasus yang lebih besar. Kok kejaksaan malah mengusut dana pesangon anggota dewan," katanya dengan nada tanya.
Dedy Kurniawan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|