Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sulawesi Tenggara

37 Anggota DPRD Konawe Jadi Tersangka Korupsi
Senin, 27 Desember 2004 | 17:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebanyak 37 anggota dan mantan anggota DPRD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, periode 1999-2004 akhirnya ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pesangon anggota dewan setempat sebesar Rp 2 miliar oleh kejaksaan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah sebelumnya, kejaksaan memeriksa Bupati Konawe Lukman Abunawas yang telah lebih dulu berstatus tersangka.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Konawe Fadil
Zumhana, penetapan tersangka terhadap 37 anggota DPRD
Konawe itu didasarkan atas hasil analisa dan evaluasi
kejaksaan terhadap seluruh keterangan yang diberikan
Bupati Lukman Abunawas saat diperiksa tim penyidik
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, pada 21 Desember
lalu. "Dari keterangan yang diberikan Bupati Lukman ditambah sejumlah alat bukti yang ada, kami memperoleh dasar kuat untuk menjadikan para anggota dan mantan anggota dewan itu sebagai tersangka," kata Fadil kepada Tempo di Kendari, Senin (27/12).

Fadil mengatakan, dengan penetapan status tersangka
itu, pihaknya meminta para anggota dewan untuk segera
mengembalikan dana pesangon masing-masing sebesar Rp
50 juta yang telah mereka terima, karena uang tersebut
merupakan milik negara.

Jika permintaan itu tak dipenuhi, Fadil mengancam
pihaknya akan langsung menyita harta kekayaan ke-37
tersangka. "Saya tidak main-main dengan ancaman ini.
Kami sudah cukup memberi waktu terhitung dari April 2004. Kalau sampai awal Januari 2005 mereka tak juga mengembalikan, kejaksaan akan langsung menyita harta benda mereka," ujar Fadil.

Menurut Fadil, pengembalian dana pesangon itu
sebenarnya akan membantu meringankan tuntutan hukum
terhadap para tersangka sesuai pasal 4 UU tentang
pemberantasan korupsi No. 31 tahun 2000 yang
menyatakan pengembalian dana korupsi dapat meringankan tuntutan hukum.

Meski demikian, Fadil menegaskan, proses hukum terhadap ke 37 tersangka dan Bupati Lukman Abuanwas tetap harus terus berjalan.

Data yang diperoleh menyebutkan, dari total 40 anggota
DPRD Konawe periode 1999-2004 yang menerima dana
pesangon, tiga diantaranya sudah mengembalikan yakni
Abdul Samad (Ketua Dewan), Samanhudi (Ketua komisi B)
dan Umar Tjong (Wakil Ketua Dewan).

Anggota dewan periode sebelumnya dan saat ini terpilih
kembali tetapi belum mengembalikan dana pesangon yakni
Abdul Ginal Sambari, Husnia Makati, Wuata Saranani,
Ardin, Daud Akbar Porosi, Yunus Supu, Takdir AMP,
Yusran Taridala, Yohanes Runduala dan Pandewa Tamburaka.

Sedangkan anggota dewan periode 1999-2004 yang tak
terpilih kembali dan belum mengembalikan dana pesangon
yakni Edi Suyitno, Soepangat, Johansyah S, Hasan
Basri, Majid Parasi, Mbatono, Sawal Silondae, Ahdan,
Agussalim Tamburaka, Jaya Masiara, Ibrahim, Syaifuddin
Sudin Laronga, H. Rusmin, Abdul Kadir, La Ode Abdul
Hasim, Daniel Rante, Daniel Parinring, Hamzah, Aliyah
dan Suhartin. Dua anggota lainnya belum diketahui
namanya.

Sedangkan tiga mantan anggota dewan lainnya yang belum
mengembalikan dana pesangon karena keburu meninggal
dunia yakni Harim Bau, Abdul Kadir dan Muh. Said.

Secara terpisah, salah seorang mantan anggota DPRD
Konawe yang ikut menjadi tersangka, Jaya Masiara ketika
dikonfirmasi mengatakan sangat heran dengan sikap
kejaksaan yang mengusut kasus dana pesangon itu. "Masih banyak kasus-kasus yang lebih besar. Kok kejaksaan malah mengusut dana pesangon anggota dewan," katanya dengan nada tanya.

Dedy Kurniawan

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Zainuddin A. saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan R. Himawan Kaskawa dalam jumpa pers menegenai eksekusi mantan Wakil Kepala BPPN Pande Lubis dalam kasus Bank Bali, Jakarta, Rabu, 14 April 2004. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20040414]
Zainuddin A

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kejari Malang Ekspos Dakwaan Kasus Korupsi ke Kejati Jatim
Bupati dan Wakil Bupati Subang akan Diperiksa Kejaksaan
Puteh Pimpin Doa untuk Rakyat Aceh
Kuasa Hukum Puteh Nyatakan Jaksa Tak Layak
Puteh Tidak Mengerti Isi Dakwaan
Perdebatan Awali Sidang Puteh
Puteh Disidang
Massa Protes Pengadilan Puteh
Puteh Disidang Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Juga Uji Materil
Tempat Sidang Puteh Sedang Disiapkan
> selengkapnya...


Referensi

Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data