Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sulawesi Selatan

Mantan Pimcab Bank Universal Divonis Lima Tahun
Kamis, 23 Desember 2004 | 19:51 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar: Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 5 bulan penjara kepada mantan Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank Universal Makassar (sekarang Bank Permata), Paulce Hans, Kamis (23/12). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana setoran pajak semen PT Tonasa senilai Rp 40,913.

Selain Paulce, Irma Sujono, yang saat itu menjabat sebagai funding officer di Bank Universal, dijatuhi 5 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsidair 5 bulan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perbankan.

Vonis yang ditetapkan majelis hakim yang diketuai Andi Haedar serta hakim anggota, Dewa Putu Yase dan Martinus Bala, itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU, I Zam Zam, menuntut Paulce dihukum 10 tahun penjara dan menuntut Irma 8 tahun penjara.

Meski sama-sama dihukum 5 tahun, hakim memerintahkan Irma langsung ditahan, sedangkan Paulce tidak. Paulce sendiri pernah ditahan di Rutan Klas I Makassar, sebagai tahanan titipan kejaksaan. Namun, belakangan ia dilepas. "Sementara Paulce belum ditahan. Kita tunggu dulu apakah dia banding atau tidak. Kalau tidak ya ditahan. Tapi kalau tidak ditangguhkan dulu," kata Martinus usai sidang.

Menurut Martinus, Paulce tidak memiliki peranan yang terlalu besar dalam kasus itu jika dibandingkan dengan Irma. Namun sebagai pimpinan bank pada saat itu, tetap harus bertanggung jawab.

Martinus mengatakan, peranan Paulce hanya satu kali dalam kasus tersebut. Sedangkan Irma, katanya, disamping menyetujui kliring bilyet giro (BG) juga memerintahkan memasukkan dalam deposit on call.

Keduanya dinyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana perbankan dengan mencairkan BG untuk dapat diproses kliring atas nama Iwan Zulkarnaen dan Asriadi, tersangka utama, dengan imbalan sebesar Rp 10,9 miliar, pada 2001.

Kasus korupsi tersebut mulai terbongkar pada 2003 lalu dengan terdakwa utama Iwan Zulkarnain, pegawai PT Pos Indonesia dan Asriadi, pegawai Kanwil XV Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Sulselra. Tindakan pidana tersebut dilakukan tersangka sejak Januari 2001 sampai Februari 2002.

Iwan sendiri dipidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 100 juta, susidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 27 miliar subsidair 2 tahun penjara. Sedangkan Asriadi dipidana penjara 10 tahun, denda Rp 100 juta, susidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 13 miliar subsidair 1 tahun penjara. Kedua koruptor ini telah dikirim ke penjara Nusakambangan, Jumat (10/12) lalu.

Irmawati

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (depan), dan Edy Santoso (belakang), keluar dari ruang sidang setelah pembacaan eksepsi (keberatan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Makri P. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]
Koesadiyuwono dan Edy Santoso

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

BI Bantah Minta Irawan Salim Cari Investor Di Luar Negeri
Kasus Bank Global, Polisi Periksa Tiga Saksi
Kejahatan Perbankan Jadi Sorotan
Deplu Dapat Berinisiatif Bantu Mencari Irawan Salim
Pemerintah Sesalkan Terseretnya Beberapa BUMN dalam Kasus Bank Global
Kapolri Salahkan Imigrasi Dalam Kasus Lolosnya Sudjiono
Polisi: Dirut Bank Global Kabur dengan Pesawat Singapura
Pembobol Bank Asiatic Divonis Satu Tahun Penjara
Deposito Bupati Kediri Dibobol Rp 270 Juta
Dirut Bank Global Ada di Amerika
> selengkapnya...


Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data