|
Sulawesi Selatan
Mantan Pimcab Bank Universal Divonis Lima Tahun
Kamis, 23 Desember 2004 | 19:51 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar: Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 5 bulan penjara kepada mantan Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank Universal Makassar (sekarang Bank Permata), Paulce Hans, Kamis (23/12). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana setoran pajak semen PT Tonasa senilai Rp 40,913.
Selain Paulce, Irma Sujono, yang saat itu menjabat sebagai funding officer di Bank Universal, dijatuhi 5 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsidair 5 bulan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perbankan.
Vonis yang ditetapkan majelis hakim yang diketuai Andi Haedar serta hakim anggota, Dewa Putu Yase dan Martinus Bala, itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU, I Zam Zam, menuntut Paulce dihukum 10 tahun penjara dan menuntut Irma 8 tahun penjara.
Meski sama-sama dihukum 5 tahun, hakim memerintahkan Irma langsung ditahan, sedangkan Paulce tidak. Paulce sendiri pernah ditahan di Rutan Klas I Makassar, sebagai tahanan titipan kejaksaan. Namun, belakangan ia dilepas. "Sementara Paulce belum ditahan. Kita tunggu dulu apakah dia banding atau tidak. Kalau tidak ya ditahan. Tapi kalau tidak ditangguhkan dulu," kata Martinus usai sidang.
Menurut Martinus, Paulce tidak memiliki peranan yang terlalu besar dalam kasus itu jika dibandingkan dengan Irma. Namun sebagai pimpinan bank pada saat itu, tetap harus bertanggung jawab.
Martinus mengatakan, peranan Paulce hanya satu kali dalam kasus tersebut. Sedangkan Irma, katanya, disamping menyetujui kliring bilyet giro (BG) juga memerintahkan memasukkan dalam deposit on call.
Keduanya dinyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana perbankan dengan mencairkan BG untuk dapat diproses kliring atas nama Iwan Zulkarnaen dan Asriadi, tersangka utama, dengan imbalan sebesar Rp 10,9 miliar, pada 2001.
Kasus korupsi tersebut mulai terbongkar pada 2003 lalu dengan terdakwa utama Iwan Zulkarnain, pegawai PT Pos Indonesia dan Asriadi, pegawai Kanwil XV Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Sulselra. Tindakan pidana tersebut dilakukan tersangka sejak Januari 2001 sampai Februari 2002.
Iwan sendiri dipidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 100 juta, susidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 27 miliar subsidair 2 tahun penjara. Sedangkan Asriadi dipidana penjara 10 tahun, denda Rp 100 juta, susidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 13 miliar subsidair 1 tahun penjara. Kedua koruptor ini telah dikirim ke penjara Nusakambangan, Jumat (10/12) lalu.
Irmawati
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
| Koesadiyuwono dan Edy Santoso
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|