Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sulawesi Utara

Kejaksaan Tunggu Penyerahan Tersangka Buyat
Kamis, 23 Desember 2004 | 19:35 WIB

TEMPO Interaktif, Manado: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencemaran di Teluk Buyat. Kasus dengan tujuh tersangka ini berkasnya dinyatakan sudah lengkap. "Tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nelson Worotikan, Kamis (23/12).

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
Alfred M. Napitupulu mengatakan penyerahan tersangka
dan barang bukti tergantung pada penyidik Mabes Polri.
Sebab, tidak ada batas waktu penyerahan tersangka dan
barang bukti ke kejaksaan.

Berkas perkara Buyat dinyatakan sudah lengkap setelah
penyidik melengkapi semua poin yang diminta Kejaksaan.
Satu poin terakhir yang diminta adalah pemeriksaan terhadap tersangka korporasi, yakni PT Newmont Minahasa Raya. Enam tersangka lainnya yang sudah ada dalam berkas adalah Jerry Wenny Kojansow, Christian E.D.
Sompie, FV Putra Wijayantri, Phil Turner, William
Raymond Long, Richard Bruce Ness.

Saat ini para tersangka sudah dibebaskan penyidik
Mabes Polri karena masa penahanan mereka sudah habis.
Belum diketahui apakah para tersangka ini akan ditahan
bila berkas telah diserahkan ke Kejaksaan. "Soal penahanan belum tahu, orangnya belum diserahkan," kata Alfred.

Para tersangka dijerat melakukan tindak pidana
pencemaran lingkungan Hidup atau membuang limbah bahan
beracun dan berbahaya (B3), sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Berkas perkara Buyat ini sempat tiga kali dikembalilan
Kejaksaan, sejak dilimpahkan pada 7 Oktober lalu. Setelah meneliti 14 hari, Jaksa mengembalikan berkas dengan alasan ada poin-poin yang perlu dilengkapi penyidik, antara lain tentang proses dalam laboratorium.

Selain itu, Kejaksaan meminta penyidik melengkapi
sampel baik itu biota laut dan masyarakat. Hasil
analisis laboratorium atas sampel tersebut harus
diperlihatkan kepada ahli yang memiliki kapasitas
keahlian itu. Penyidik juga harus mengambil sampel
biota laut dan masyarakat dari daerah lain yang tidak
tercemar sebagai pembanding.

Verrianto Madjowa



INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Newmont Enggan Sebut Pelaksana Audit Lingkungan
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Newmont
Berkas Perkara Buyat Telah Lengkap
New York Times: Newmont Buang Merkuri Beracun di Indonesia
FORMAT Tuntut Tim Terpadu Buyat Transparan
Polri Tolak Permohonan Praperadilan Newmont
Berkas Newmont Dikembalikan Lagi
Mahasiswa Minta Pejabat Terkait Buyat Diperiksa
Tim Teknis Tegaskan Sikap Pemerintah Atas Kasus Buyat
Newmont Minahasa Belum Diberkas Sebagai Tersangka
> selengkapnya...


Referensi

Laporan Tim Peer Review Soal Kasus Teluk Buyat
Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Teluk Buyat

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data