|
Sulawesi Utara
Kejaksaan Tunggu Penyerahan Tersangka Buyat
Kamis, 23 Desember 2004 | 19:35 WIB
TEMPO Interaktif, Manado: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencemaran di Teluk Buyat. Kasus dengan tujuh tersangka ini berkasnya dinyatakan sudah lengkap. "Tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nelson Worotikan, Kamis (23/12).
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
Alfred M. Napitupulu mengatakan penyerahan tersangka
dan barang bukti tergantung pada penyidik Mabes Polri.
Sebab, tidak ada batas waktu penyerahan tersangka dan
barang bukti ke kejaksaan.
Berkas perkara Buyat dinyatakan sudah lengkap setelah
penyidik melengkapi semua poin yang diminta Kejaksaan.
Satu poin terakhir yang diminta adalah pemeriksaan terhadap tersangka korporasi, yakni PT Newmont Minahasa Raya. Enam tersangka lainnya yang sudah ada dalam berkas adalah Jerry Wenny Kojansow, Christian E.D.
Sompie, FV Putra Wijayantri, Phil Turner, William
Raymond Long, Richard Bruce Ness.
Saat ini para tersangka sudah dibebaskan penyidik
Mabes Polri karena masa penahanan mereka sudah habis.
Belum diketahui apakah para tersangka ini akan ditahan
bila berkas telah diserahkan ke Kejaksaan. "Soal penahanan belum tahu, orangnya belum diserahkan," kata Alfred.
Para tersangka dijerat melakukan tindak pidana
pencemaran lingkungan Hidup atau membuang limbah bahan
beracun dan berbahaya (B3), sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Berkas perkara Buyat ini sempat tiga kali dikembalilan
Kejaksaan, sejak dilimpahkan pada 7 Oktober lalu. Setelah meneliti 14 hari, Jaksa mengembalikan berkas dengan alasan ada poin-poin yang perlu dilengkapi penyidik, antara lain tentang proses dalam laboratorium.
Selain itu, Kejaksaan meminta penyidik melengkapi
sampel baik itu biota laut dan masyarakat. Hasil
analisis laboratorium atas sampel tersebut harus
diperlihatkan kepada ahli yang memiliki kapasitas
keahlian itu. Penyidik juga harus mengambil sampel
biota laut dan masyarakat dari daerah lain yang tidak
tercemar sebagai pembanding.
Verrianto Madjowa
INDEKS BERITA LAINNYA :
|