|
Gorontalo
Walikota Medi Tersangka Penganiayaan Sopir Truk
Selasa, 21 Desember 2004 | 14:59 WIB
TEMPO Interaktif, Gorontalo:Walikota Gorontalo Medi Botutihe dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan senjata api terhadap seorang sopir truk. Kasus yang terjadi awal Januari 2002 ini baru dibuka kembali setelah Kepolisian Resort Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, memperoleh surat ijin pemeriksaan (SIP) dari Presiden. "SIP baru turun dari Presiden dua minggu lalu," kata Kepala Polres Bolaang Mongondow, Ajun Komisaris Besar Supriadi Djalal, Selasa (21/12).
SIP ini mulanya dikirimkan ke Kepolisian Daerah
Gorontalo. Polda Gorontalo mengirimkan SIP tersebut ke
Polda Sulawesi Utara dan diteruskan ke Polres Bolaang
Mongondow. "Pemeriksaan akan dilakukan pada awal
Januari,"ujarnya.
Menurut Supriadi, kasus yang terjadi dua tahun lalu
itu juga melibatkan sopir dan ajudan Walikota
Gorontalo. Saat itu, mobil yang digunakan Walikota
terjepit truk di jalan Trans Sulawesi, sekitar
Kecamatan Kaidipang, Bolaang Mongondow. Sopir truk
bernama Ali Jamalo, 50 tahun, ini diminta turun.
Lalu sopir dan ajudan Walikota memukul korban.
Walikota Medi diduga saat kejadian mengeluarkan
senjata api. Karena diperlakukan sewenang-wenang,
korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Bolaang
Mongondow.
Sopir Walikota bernama Paris dan ajudan bernama Andi
langsung diproses dan kasusnya dilimpahkan ke
pengadilan. Sopir dan ajudan Walikota ini telah
divonis pengadilan. Sedangkan Walikota Medi belum
diproses karena menunggu SIP Presiden.
Menurut Supriadi pemeriksaan terhadap Walikota
Gorontalo menyangkut pemukulan dan dugaan kepemilikan
senjata api. Keterangan saksi korban, ada senjata api
yang dikeluarkan saat kejadian.
Walikota Gorontalo Medi Botutihe ketika dikonfirmasi
mengatakan siap diperiksa Polres Bolaang Mongondow.
Namun, dirinya masih menunggu surat panggilan polisi.
"Saya menunggu surat panggilan,"katanya menantang.
Menurut Medi, sopir dan ajudannya sudah divonis satu
tahun kurungan dan percobaan. Dirinya juga sudah
diminta keterangan sebelum SIP itu turun. "Terserah
bagaimana Polres memproses lagi,"ujarnya.
Selain kasus tersebut, Walikota Medi juga tengah
menghadapi tuntutan massa di Gorontalo yang meminta
dirinya turun dari jabatan sebagai Walikota. Tim
Depdagri juga telah mencari fakta mengapa Medi
diminta turun, passa penyerbuan di Kampus Universitas
Negeri Gorontalo.
Selain massa yang melakukan demo, empat fraksi di DPRD
Kota Gorontalo juga meminta dan mendesak walikota
mundur. Dalam Surat Keputusan nomor 11 tahun 2004 yang
ditandatangani Ketua DPRD Kota Gorontalo Adhan Dambea,
terdapat empat poin yang telah ditetapkan Dewan.
Keputusan DPRD Kota Gorontalo tentang saran kepada Medi Botutihe untuk mundur dari jabatannya sebagai walikota. DPRD menerima dan menyetujui saran dan pendapat dari
fraksi-fraksi di DPRD Kota Gorontalo. Mahasiswa di Gorontalo mengutuk keras tindakan penyerangan dan perusakan kampus. Ini dinilai bukan hanya sebagai bentuk penghinaan bagi perguruan tinggi. Sebab, penyerbuan ini sebagai bentuk perusakan tatanan hidup dan penindasan terhadap masyarakat.
Verrianto Madjowa
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Peristiwa Malari di Senen Raya, Jakarta, 15 Januari 1974 [TEMPO/ Syahrir Wahab; 014/006/74; 20010214].<br>Dimuat majalah TEMPO 20030119-070](/hg/photostock/2004/12/17/s_Malari57_high_thumb.jpg) |
 |
|
|
| Protes Menuntut Pengadilan Soeharto
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|