Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sulawesi Selatan

Berkas Pengebom Mc Donald Makassar Diserahkan Ke Pengadilan
Jum'at, 17 Desember 2004 | 20:36 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar:Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melimpahkan berkas tersangka utama bom Makassar, Agung Abdul Hamid alias Ansar alias Yakup alia Budi, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jumat (17/12). Berkas setebal lima centimeter tersebut diterima Kepala Seksi Pra Penuntutan (Pratun) Kejati Sulsel, Basuki SH.

Dalam berkas perkara itu, Agung disangka melanggar pasal 14 Peraturan Pemerintah (Perpu) No 1 Tahun 2002 tentang tindak pidana terorisme, dan UU No 15 Tahun 2003, juga tentang tindak pidana terorisme. Agung diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Dalam pasal 14 Perpu No 1 Tahun 2002, disebutkan setiap orang yang merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk melaksakan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud pasal 6,7,8,9,10,11, dan 12 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sejak kejadian bom Makassar, 5 Desember 2002, Agung akhirnya berhasil ditangkap di Yogyakarta. Kemudian Agung dibawa kemabli Makassar, Selasa (5/10). Sejak itu, ia langsung menjalani pemeriksaan secara maraton ke Markas Polda Sulsel

Bom Makassar terjadi pada malam takbiran Idul Fitri, 5 Desember 2002. Saat itu, bom meledak di restoran cepat saji, Mc Donalds yang terletak di Mal Ratu Indah. Hanya beberapa menit setelah ledakan pertama itu, juga terjadi ledakan di show room mobil NV Hadji Kalla, milik wakil Presiden Jusuf Kalla,

Ledakan Mc Donalds menyebabkan tiga korban tewas dan 14 lainnya mengalami luka-luka. Saat ini, tersangka pengeboman itu yang masih buron yakni Mirzal alias Ghozi dan Hizbullah Rasyid. Sementara sejumlah orang lainnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Irmawati


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Istri Kedua Tersangka Bom Makassar Diperiksa
Abdul Hamid Akui Terlibat Bom Makassar
Pelaku Bom Diterbangkan Ke Makassar
Dua Tersangka Pelaku Bom Makassar Ditangkap di Yogya
Pelaku Peledakan Bom Makasar Tertangkap
Terpidana Bom Makassar Dibebaskan
Tersangka Utama Bom Palopo Ditangkap
Bom Meledak di Sulawesi Selatan
Korban Salah Tangkap Bom Makassar Mengadu
Polisi Sumtra Memperketat Penjagaan
> selengkapnya...


Referensi

Paketan Bom di Indonesia
Teror Bom di Indonesia (Beberapa di Luar Negeri) dari Waktu ke Waktu
Jamaah Islamiyah
PP RI No.24 Thn.2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme

Website

Badan Intelijen Negara
Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data