|
Sulawesi Selatan
Berkas Pengebom Mc Donald Makassar Diserahkan Ke Pengadilan
Jum'at, 17 Desember 2004 | 20:36 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar:Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melimpahkan berkas tersangka utama bom Makassar, Agung Abdul Hamid alias Ansar alias Yakup alia Budi, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jumat (17/12). Berkas setebal lima centimeter tersebut diterima Kepala Seksi Pra Penuntutan (Pratun) Kejati Sulsel, Basuki SH.
Dalam berkas perkara itu, Agung disangka melanggar pasal 14 Peraturan Pemerintah (Perpu) No 1 Tahun 2002 tentang tindak pidana terorisme, dan UU No 15 Tahun 2003, juga tentang tindak pidana terorisme. Agung diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Dalam pasal 14 Perpu No 1 Tahun 2002, disebutkan setiap orang yang merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk melaksakan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud pasal 6,7,8,9,10,11, dan 12 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Sejak kejadian bom Makassar, 5 Desember 2002, Agung akhirnya berhasil ditangkap di Yogyakarta. Kemudian Agung dibawa kemabli Makassar, Selasa (5/10). Sejak itu, ia langsung menjalani pemeriksaan secara maraton ke Markas Polda Sulsel
Bom Makassar terjadi pada malam takbiran Idul Fitri, 5 Desember 2002. Saat itu, bom meledak di restoran cepat saji, Mc Donalds yang terletak di Mal Ratu Indah. Hanya beberapa menit setelah ledakan pertama itu, juga terjadi ledakan di show room mobil NV Hadji Kalla, milik wakil Presiden Jusuf Kalla,
Ledakan Mc Donalds menyebabkan tiga korban tewas dan 14 lainnya mengalami luka-luka. Saat ini, tersangka pengeboman itu yang masih buron yakni Mirzal alias Ghozi dan Hizbullah Rasyid. Sementara sejumlah orang lainnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Irmawati
INDEKS BERITA LAINNYA :
|