Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sulawesi Tenggara

Kejaksaan Terima Surat Izin Pemeriksaan Bupati Konawe
Jum'at, 17 Desember 2004 | 17:15 WIB

TEMPO Interaktif, Kendari: Setelah menunggu selama kurang lebih tujuh bulan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara akhirnya memperoleh surat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa Bupati Kabupaten Konawe Lukman Abunawas yang diduga kuat terlibat kasus korupsi dana pesangon 40 anggota DPRD setempat Rp 2 miliar. "Surat izin dari Presiden ini baru saja tiba siang tadi," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi
(Wakajati) Sulawesi Tenggara Umbu Lage Lozara kepada
sejumlah wartawan dalam suatu konferensi pers di
Kendari, Jumat (17/12).

Dalam kasus tersebut, terhitung sejak akhir Mei lalu, Bupati Lukman Abunawas sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Wakajati, surat izin Presiden yang ditujukan
kepada kejaksaan untuk memeriksa Lukman terdiri atas dua pucuk. Surat pertama yang bernomor R.50/Pres/XI/2004 tertanggal 5 November 2004 berisi izin Presiden untuk memeriksa Bupati Lukman dalam kasus korupsi dana pesangon 40 anggota DPRD setempat sebesar Rp 2 miliar.

Sementara itu, surat kedua bernomor R.63/Pres/XII/2004
tertanggal 5 Desember 2004 berisi tentang izin Presiden kepada kejaksaan untuk memeriksa Bupati Lukman dalam kasus dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas) 2001 kurang lebih sebesar Rp 200 juta. Kasus korupsi ini terjadi saat Bupati Lukman menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan
Nasional Kabupaten Konawe. "Jadi ada dua kasus korupsi yang diduga melibatkan Bupati Lukman Abunawas," ujar Wakajati Umbu.

Khusus kasus dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan
Ebtanas tahun 2001 itu, penyidikannya dilakukan oleh
Kejaksaan Negeri Konawe.

Adanya surat izin pemeriksaan dari Presiden itu, pihak
kejaksaan menjadwalkan Lukman diperiksa pada Selasa 21 Desember 2004. Untuk itu, pihak kejaksaan sudah menyiapkan surat panggilannya.

Menurut Wakajati, pemeriksaan terhadap Bupati Lukman
itu sebenarnya sudah 99 persen selesai, tinggal melengkapi beberapa berkas yang sudah ada. 62 saksi yang terdiri atas 37 orang anggota DPRD Konawe, dua orang pemegang kas daerah, para kontraktor yang mengerjakan 30 proyek serta sejumlah pihak lainnya yang diduga kuat juga mengetahui persoalan itu. "Dari pemeriksaan terhadap Bupati Lukman ini nantinya akan terungkap apakah masih ada tersangka lain dalam kasus korupsi dana pesangon anggota dewan ini," kata Wakajati.

Menurut Wakajati, modus operandi yang digunakan
tersangka Bupati Lukman Abunawas dalam penyaluran dana
pesangon bagi 40 anggota DPRD Konawe itu dilakukan
dengan cara memblokir anggaran yang diperuntukkan bagi
pelaksanaan pembangunan 32 proyek yang sebagian besar
dibiayai dari dana APBD 2003.

Anggaran 32 proyek yang diblokir itu lalu atas
perintah tersangka, disimpan di kas daerah. Kemudian,
dana tersebut ditransfer lagi masuk ke kas Bendahara
DPRD Konawe dan selanjutnya disalurkan ke masing-masing anggota dewan.

Pihak kejaksaan berani memastikan dana Rp 50 juta itu
adalah pesangon bagi dewan karena dalam kop surat
Bupati Lukman Abunawas yang ditujukan kepada bendahara
kas kabupaten dan dibenarkan bendahara kas dewan. "Keyakinan kami bahwa korupsi telah terjadi pada
penyaluran pesangon anggota DPRD Konawe juga ditunjang
keterangan para saksi yang sudah kami periksa,"
katanya.

Menurut Wakajati, pihaknya menargetkan paling lambat
awal Januari tahun 2005 kasus korupsi dana pesangon
dewan yang melibatkan Bupati Lukman tersebut akan
dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, terkait kasus dugaan korupsi dana pesangon
dewan itu, pada 7 Juli 2004 Kejaksaan Agung menerbitkan surat pencekalan terhadap Bupati Lukman Abunawas.

Dedy Kurniawan

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Zainuddin A. saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan R. Himawan Kaskawa dalam jumpa pers menegenai eksekusi mantan Wakil Kepala BPPN Pande Lubis dalam kasus Bank Bali, Jakarta, Rabu, 14 April 2004. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20040414]
Zainuddin A

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Demo Mahasiswa Tuntut Koruptor di NTB Ditangkap
Kajari Baturaja Tahan Dua Koruptor
Jaksa Kesulitan Ungkap Korupsi DPRD Sulawesi Tenggara
Gubernur Banten Diperiksa Kasus Korupsi Rp 14 Miliar
Bekas Pimpinan DPRD Palangkaraya Diduga Gelapkan Mobil Dinas.
MUI Desak Pemerintah Lakukan Diplomasi Atas Kasus Deportan Timor Leste
Bupati Selayar Sulawesi Selatan Ditahan
Kerjasama Asean untuk Tangani Korupsi
Presiden Keluarkan Surat Pemeriksaan Bupati Blitar
Terkait Dana Stimulan, Fraksi Penyeleweng Dana Akan Bertambah
> selengkapnya...


Referensi

Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data