|
Sulawesi Tenggara
Kejaksaan Terima Surat Izin Pemeriksaan Bupati Konawe
Jum'at, 17 Desember 2004 | 17:15 WIB
TEMPO Interaktif, Kendari: Setelah menunggu selama kurang lebih tujuh bulan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara akhirnya memperoleh surat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa Bupati Kabupaten Konawe Lukman Abunawas yang diduga kuat terlibat kasus korupsi dana pesangon 40 anggota DPRD setempat Rp 2 miliar. "Surat izin dari Presiden ini baru saja tiba siang tadi," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi
(Wakajati) Sulawesi Tenggara Umbu Lage Lozara kepada
sejumlah wartawan dalam suatu konferensi pers di
Kendari, Jumat (17/12).
Dalam kasus tersebut, terhitung sejak akhir Mei lalu, Bupati Lukman Abunawas sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Wakajati, surat izin Presiden yang ditujukan
kepada kejaksaan untuk memeriksa Lukman terdiri atas dua pucuk. Surat pertama yang bernomor R.50/Pres/XI/2004 tertanggal 5 November 2004 berisi izin Presiden untuk memeriksa Bupati Lukman dalam kasus korupsi dana pesangon 40 anggota DPRD setempat sebesar Rp 2 miliar.
Sementara itu, surat kedua bernomor R.63/Pres/XII/2004
tertanggal 5 Desember 2004 berisi tentang izin Presiden kepada kejaksaan untuk memeriksa Bupati Lukman dalam kasus dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas) 2001 kurang lebih sebesar Rp 200 juta. Kasus korupsi ini terjadi saat Bupati Lukman menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan
Nasional Kabupaten Konawe. "Jadi ada dua kasus korupsi yang diduga melibatkan Bupati Lukman Abunawas," ujar Wakajati Umbu.
Khusus kasus dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan
Ebtanas tahun 2001 itu, penyidikannya dilakukan oleh
Kejaksaan Negeri Konawe.
Adanya surat izin pemeriksaan dari Presiden itu, pihak
kejaksaan menjadwalkan Lukman diperiksa pada Selasa 21 Desember 2004. Untuk itu, pihak kejaksaan sudah menyiapkan surat panggilannya.
Menurut Wakajati, pemeriksaan terhadap Bupati Lukman
itu sebenarnya sudah 99 persen selesai, tinggal melengkapi beberapa berkas yang sudah ada. 62 saksi yang terdiri atas 37 orang anggota DPRD Konawe, dua orang pemegang kas daerah, para kontraktor yang mengerjakan 30 proyek serta sejumlah pihak lainnya yang diduga kuat juga mengetahui persoalan itu. "Dari pemeriksaan terhadap Bupati Lukman ini nantinya akan terungkap apakah masih ada tersangka lain dalam kasus korupsi dana pesangon anggota dewan ini," kata Wakajati.
Menurut Wakajati, modus operandi yang digunakan
tersangka Bupati Lukman Abunawas dalam penyaluran dana
pesangon bagi 40 anggota DPRD Konawe itu dilakukan
dengan cara memblokir anggaran yang diperuntukkan bagi
pelaksanaan pembangunan 32 proyek yang sebagian besar
dibiayai dari dana APBD 2003.
Anggaran 32 proyek yang diblokir itu lalu atas
perintah tersangka, disimpan di kas daerah. Kemudian,
dana tersebut ditransfer lagi masuk ke kas Bendahara
DPRD Konawe dan selanjutnya disalurkan ke masing-masing anggota dewan.
Pihak kejaksaan berani memastikan dana Rp 50 juta itu
adalah pesangon bagi dewan karena dalam kop surat
Bupati Lukman Abunawas yang ditujukan kepada bendahara
kas kabupaten dan dibenarkan bendahara kas dewan. "Keyakinan kami bahwa korupsi telah terjadi pada
penyaluran pesangon anggota DPRD Konawe juga ditunjang
keterangan para saksi yang sudah kami periksa,"
katanya.
Menurut Wakajati, pihaknya menargetkan paling lambat
awal Januari tahun 2005 kasus korupsi dana pesangon
dewan yang melibatkan Bupati Lukman tersebut akan
dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, terkait kasus dugaan korupsi dana pesangon
dewan itu, pada 7 Juli 2004 Kejaksaan Agung menerbitkan surat pencekalan terhadap Bupati Lukman Abunawas.
Dedy Kurniawan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|