|
Sulawesi Utara
Berkas Newmont Dikembalikan Lagi
Kamis, 16 Desember 2004 | 17:29 WIB
TEMPO Interaktif, Manado: Berkas perkara dugaan pencemaran di Teluk Buyat yang melibatkan PT Newmont Minahasa Raya dikembalikan lagi pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ke polisi. Pasalnya, penyidik Mabes Polri masih belum melengkapi berita acara pemeriksaan tersangka korporasi, yakni PT Newmont Minahasa Raya. "Hari ini (Kamis, 16/12) berkas dikembalikan ke Mabes (Polri)," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Robert Ilat.
Menurut dia, sebagai badan hukum, tersangka PT Newmont
Minahasa Raya harus tetap dimasukkan dalam berita
acara kasus pencemaran di Teluk Buyat. Satu poin
inilah yang diminta jaksa penuntut umum untuk
dimasukkan penyidik Polri. Enam tersangka lainnya yang
sudah ada dalam berkas masing-masing Jerry Wenny
Kojansow, Christian E.D. Sompie, FV Putra Wijayantri,
Phil Turner, William Raymond Long, Richard Bruce Ness.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nelson
Worotikan mengatakan tersangka korporasi ini harus ada dalam berkas yang diminta ke penyidik. Adapun yang memberi keterangan adalah salah satu direksi.
Verrianto Madjowa
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|