Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa

Gubernur Sondakh Diperiksa Kasus Penyimpangan Utang MBH
Senin, 13 Desember 2004 | 14:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur Sulawesi Utara Adolf Jouke Sondakh diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berkaitan dengan kasus penyimpangan utang Hotel Manado Beach Hotel (MBH), Senin pagi. Sondakh diperiksa selama dua jam lebih, mulai pukul 08.10 hingga 10.30 di ruangan Kepala Kejaksaan Tinggi. "Gubernur diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nelson E. Worotikan, Senin (13/12).

Menurut Kajati, yang menjadi tersangka adalah Jopie J. Saruan, mantan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Saruan dianggap bertanggung jawab karena memperoleh surat kuasa dari Gubernur Sondakh, tapi tak pernah memberikan laporan bila
terjadi penyimpangan.

Penyimpangan yang dimaksud adalah pembayaran utang
aset PT Pengembangan Pariwisata Sulawesi Utara yang
mengelola MBH. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
telah mengeluarkan dana sebesar Rp 18 miliar untuk
membeli kembali MBH yang termasuk aset yang dilelang
BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Tapi, aset
MBH ini hanya terjual Rp 6,7 miliar. "Ini yang
dipertanyakan, dari sudut hukum ada penyimpangan,"
kata Worotikan.

Jual beli beli aset ini MBH ini dilakukan tiga
perusahaan masing-masing PT Tribrata Mitra, BNI
Sekuritas dan PT Kanaindo Prima. Tribrata mengikat
perjanjian dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,
dalam hal ini diwakili Saruan, yang telah mendapat
kuasa dari Gubernur. Sebagai perusahaan jasa konsultan
Tribata merangkul BNI Sekuritas dalam proses
pelelangan aset.

Setelah aset itu dibeli di BPPN, BNI Sekuritas
mengikat perjanjian dengan Kanaindo yang menjual aset
itu ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. "Aset (MBH)
itu sudah milik Pemda," kata Kepala Biro Hukum
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara J.E. Korenkeng.

Adapun utang MBH di BPPN sebesar Rp 25 miliar. Telah terjadi kesepakatan dengan Tribrata bahwa aset MBH ini akan dibeli Rp 18 miliar. Bila nilai jual melebihi Rp 18
miliar akan menjadi tanggungan Tribrata. Dan bila
kurang dari Rp 18 miliar, keuntungannya untuk
Tribrata.

Namun, keuntungan yang mencapai Rp 11,3 miliar inilah
yang diusut Kejaksaan karena dianggap sudah tidak
wajar. Lagi pula ada ikatan perjanjian antara
Pemerintah Provinsi dengan Tribrata. Mekanisme
perjanjian itulah yang telah membawa Gubernur Sondakh
diperiksa sebagai saksi.

Sondakh diperiksa sebagai saksi karena telah
memberikan surat kuasa kepada Saruan, Asisten Bidang
Ekonomi dan Pembangunan. Dalam pemeriksaan, Sondakh
disodori 40 pertanyaan. "Saya diperiksa menyangkut
surat kuasa," kata Sondakh, usai diperiksa.

Gubernur Sondakh mengaku merasa lega setelah diperiksa
penyidik. Sebab, kasus MBH ini telah mencuat di masa
Presiden Megawati Soekarnoputri, tapi Surat Ijin
Pemeriksaan (SIP) dari Presiden belum ada. Sondakh
juga bersedia diperiksa kembali bila penyidik
membutuhkan keterangan tambahan.

Menurut juru bicara Kejaksaan Robert Ilat, selain
surat kuasa, penyidik mempertanyakan mekanisme
pembayaran utang MBH ke BPPN. Sebab, utang MBH ini
sebesar Rp 25 miliar. Gubernur Sondakh baru mengetahui
dalam proses pelelangan MBH terjual Rp 6,7 miliar
setelah Kejaksaan melakukan penyidikan kasus tersebut.

Seperti halnya Gubernur Sondakh, Saruan yang dijerat
sebagai tersangka juga pernah mengaku baru mengetahui
kalau utang yang dibayar Rp 6,7 miliar itu setelah
diperiksa Kejaksaan.

Saruan mengatakan apa yang dilakukannya hanya menjalankan perintah atasan, yakni Gubernur Sulawesi Utara, Wakil Gubernur Sulawesi Utara dan Sekretaris Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Semua proses pelunasan dilaporkan ke atasan. "Kemana selisih Rp 11,3 miliar saya tidak tahu," katanya.

Verrianto Madjowa-Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Penjagaan Rumah Dinas dan Kantor Kajati Sumsel Diperketat
Tersangka Penyimpangan Dana Keagamaan Jadi Tahanan Kota
Kejati Riau Mulai Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi APBD Kampar
Kebakaran Rumah Kejati Bengkulu Diduga Terkait Korupsi Walikota
Menyusul Pemeriksaan Lima Pejabat Pemkab Dewan Siap Diperiksa Terkait Masalah Dana Stimulan
Kepala Kantor Kesbang Kota Bogor Ditahan
Masyarakat Minta Tersangka Korupsi di DPRD Kota Malang Ditahan
Sutiyoso: Penahanan Pejabat Secara Wajar dan Proporsional
Hari Ini Dua Kelompok Anti Korupsi Unjuk Rasa Di Kejaksaan NTB
Abdullah Puteh Ditahan di Rutan Salemba
> selengkapnya...


Referensi

Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data