|
Nusa
Gubernur Sondakh Diperiksa Kasus Penyimpangan Utang MBH
Senin, 13 Desember 2004 | 14:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur Sulawesi Utara Adolf Jouke Sondakh diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berkaitan dengan kasus penyimpangan utang Hotel Manado Beach Hotel (MBH), Senin pagi. Sondakh diperiksa selama dua jam lebih, mulai pukul 08.10 hingga 10.30 di ruangan Kepala Kejaksaan Tinggi. "Gubernur diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nelson E. Worotikan, Senin (13/12).
Menurut Kajati, yang menjadi tersangka adalah Jopie J. Saruan, mantan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Saruan dianggap bertanggung jawab karena memperoleh surat kuasa dari Gubernur Sondakh, tapi tak pernah memberikan laporan bila
terjadi penyimpangan.
Penyimpangan yang dimaksud adalah pembayaran utang
aset PT Pengembangan Pariwisata Sulawesi Utara yang
mengelola MBH. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
telah mengeluarkan dana sebesar Rp 18 miliar untuk
membeli kembali MBH yang termasuk aset yang dilelang
BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Tapi, aset
MBH ini hanya terjual Rp 6,7 miliar. "Ini yang
dipertanyakan, dari sudut hukum ada penyimpangan,"
kata Worotikan.
Jual beli beli aset ini MBH ini dilakukan tiga
perusahaan masing-masing PT Tribrata Mitra, BNI
Sekuritas dan PT Kanaindo Prima. Tribrata mengikat
perjanjian dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,
dalam hal ini diwakili Saruan, yang telah mendapat
kuasa dari Gubernur. Sebagai perusahaan jasa konsultan
Tribata merangkul BNI Sekuritas dalam proses
pelelangan aset.
Setelah aset itu dibeli di BPPN, BNI Sekuritas
mengikat perjanjian dengan Kanaindo yang menjual aset
itu ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. "Aset (MBH)
itu sudah milik Pemda," kata Kepala Biro Hukum
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara J.E. Korenkeng.
Adapun utang MBH di BPPN sebesar Rp 25 miliar. Telah terjadi kesepakatan dengan Tribrata bahwa aset MBH ini akan dibeli Rp 18 miliar. Bila nilai jual melebihi Rp 18
miliar akan menjadi tanggungan Tribrata. Dan bila
kurang dari Rp 18 miliar, keuntungannya untuk
Tribrata.
Namun, keuntungan yang mencapai Rp 11,3 miliar inilah
yang diusut Kejaksaan karena dianggap sudah tidak
wajar. Lagi pula ada ikatan perjanjian antara
Pemerintah Provinsi dengan Tribrata. Mekanisme
perjanjian itulah yang telah membawa Gubernur Sondakh
diperiksa sebagai saksi.
Sondakh diperiksa sebagai saksi karena telah
memberikan surat kuasa kepada Saruan, Asisten Bidang
Ekonomi dan Pembangunan. Dalam pemeriksaan, Sondakh
disodori 40 pertanyaan. "Saya diperiksa menyangkut
surat kuasa," kata Sondakh, usai diperiksa.
Gubernur Sondakh mengaku merasa lega setelah diperiksa
penyidik. Sebab, kasus MBH ini telah mencuat di masa
Presiden Megawati Soekarnoputri, tapi Surat Ijin
Pemeriksaan (SIP) dari Presiden belum ada. Sondakh
juga bersedia diperiksa kembali bila penyidik
membutuhkan keterangan tambahan.
Menurut juru bicara Kejaksaan Robert Ilat, selain
surat kuasa, penyidik mempertanyakan mekanisme
pembayaran utang MBH ke BPPN. Sebab, utang MBH ini
sebesar Rp 25 miliar. Gubernur Sondakh baru mengetahui
dalam proses pelelangan MBH terjual Rp 6,7 miliar
setelah Kejaksaan melakukan penyidikan kasus tersebut.
Seperti halnya Gubernur Sondakh, Saruan yang dijerat
sebagai tersangka juga pernah mengaku baru mengetahui
kalau utang yang dibayar Rp 6,7 miliar itu setelah
diperiksa Kejaksaan.
Saruan mengatakan apa yang dilakukannya hanya menjalankan perintah atasan, yakni Gubernur Sulawesi Utara, Wakil Gubernur Sulawesi Utara dan Sekretaris Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Semua proses pelunasan dilaporkan ke atasan. "Kemana selisih Rp 11,3 miliar saya tidak tahu," katanya.
Verrianto Madjowa-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|