|
Sulawesi Selatan
Dua Koruptor dari Makassar Dikirim ke Nusakambangan
Jum'at, 10 Desember 2004 | 19:17 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar: Dua koruptor yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Makassar, sekitar pukul 16.30 wita, Jumat (10/12), dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka adalah Asriadi, 50 tahun dan Iwan Zulkarnaen, 34 tahun, yang melakukan tidak pidana korupsi, merugikan negara mencapai Rp 40,913 miliar.
Iwan dan Asriadi akan diterbangkan dengan menggunakan pesawat Merpati, Jumat malam. Iwan akan ditahan di LP Parmisan, Nusakambangan dan Asriadi akan menempati LP Kembang Kuning.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Makassar, I Wayan Sukerta mengatakan, pengiriman kedua tahanan itu ke Nusakambangan merupakan realisasi janji Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin, saat mengunjungi Rutan Klas I Makassar, beberapa waktu lalu.
Sebelum dibawa ke Nusakambangankan, kata Sukerta, kedua koruptor itu sudah menjalani cek kesehatan di Ratulangi Medical Center, Makassar, 29 November 2004. Hasilnya, Iwan menderita penyakit diabetes mellitus tipe 2, dislipidemia, dan hipertensi. Sedangkan Asriadi, dinyatakan relatif sehat.
Iwan dan Asriadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 40,913 miliar. Pada saat keduanya melakukan perbuatannya, 15 Januari 2001 sampai 16 Juli 2002, Iwan bekerja di Kantor Pos Makassar, dan Asriadi adalah pegawai Kantor Pajak Wilayah XV Sulawesi Selatan dan Tenggara (Sulselra).
Iwan dipidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 100 juta, susidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 27 miliar subsidair 2 tahun penjara. Masa tahanannya akan berakhir 11 Desember 2018.
Sedangkan Asriadi dipidana penjara 10 tahun, denda Rp 100 juta, susidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 13 miliar subsidair 1 tahun penjara. Ia baru akan bebas 20 Desember 2012.
Sejak divonis Pengadilan Negeri Makassar, Selasa 28 Oktober 2003, Iwan dan Asriadi sudah menempuh upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Pengadilan Tinggi Sulsel menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar. Adapun kasasi kedunya ditolak. Penolakan kasasi Iwan pada 16 Juni 2004, dan Asriadi pada 28 Juli 2004.
Korupsi dilakukan terpidana Iwan yang saat itu bekerja di kantor pos Makassar, bertugas menjemput pembayaran pajak dari PT Semen Tonasa dalam bentuk bilyet giro (BG). BG tersebut selanjutnya harus diserahkan ke Direktur Keuangan Kantor Pos Makassar untuk disetorkan kepada negara.
Iwan ternyata langsung mencairkan BG tersebut kemudian disimpan ke dalam rekening pribadinya di Bank Universal. Ia tidak meyetorkannya ke Direktur Keuangan Kantor Pos.
Untuk memuluskan aksinya, Iwan bekerja sama dengan Asriadi, yang saat itu menjabat Koordinator Penagihan Pajak Kantor Pajak Wilayah XV. Secara diam-diam, Asriadi menyelipkan bukti lembar 2 bukti pembayaran pajak oleh wajib pajak yang diperuntukkan untuk kantor pajak, di Kantor Pajak Wilayah XV Sulsel. Asriadi melakukan aksinya saat para pegawai sedang beristirahat atau makan siang.
Adapun lembar 4 sebagai bukti pembayaran yang harus disimpan sebagai arsip di Kantor Pos Makassar, tetap dipegang Iwan. Dengan cara itu, PT Semen Tonasa tercatat telah membayar pajak kepada negara, meski uangnya telah masuk ke rekening Iwan. Asriadi yang membantu Iwan mendapat bagian hasil sebesar Rp 13 miliar lebih. Iwan sendiri mengantongi Rp 27 miliar.
Kasus penggelapan pajak ini baru terungkap Januari 2003. Terungkapnya perbuatan terdakwa bermula saat PT Semen Tonasa menerima Surat Pemberitahuan Pajak Tertunggak (SPPT).
Irmawati
INDEKS BERITA LAINNYA :
|