Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa

Wali Kota Gorontalo Pertimbangkan Letakkan Jabatan
Selasa, 07 Desember 2004 | 18:59 WIB

TEMPO Interaktif, Gorontalo: Wali Kota Gorontalo Medi Botutihe tengah mempertimbangkan untuk meletakkan jabatannya. Langkah itu terpaksa dia tempuh sehubungan dengan sikap DPRD setempat dan reaksi massa yang memintanya mundur. "Saya sedang mengkaji menerima atau menolak mengundurkan diri," kata Medi di ruang kerjanya, Selasa (7/12).

Dalam waktu dua atau tiga hari Medi akan mengumumkan keputusannya. Dia sendiri menerima sikap Dewan pada Senin (6/12). Sikap Dewan diputuskan dalam rapat paripurna khusus. Surat Keputusan Dewan Kota Gorontalo itu ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Gorontalo. Meski begitu, kemarin Medi masih datang ke kantor untuk melakukan kegiatan sebagai kepala daerah.

Menurut Medi, kepala daerah mundur dari jabatannya diatur Pasal 29 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Alasan mundur atau berhenti dilatarbelakangi kesehatan fisik dan psikis. "Kalau dilihat dari alasan tersebut saya belum ada alasan untuk mundur," ujarnya.

Senin lalu ribuan orang menuntut Medi mundur dari jabatannya. Aksi dimulai dari kampus Universitas Negeri Gorontalo. Mereka lantas berjalan kaki menuju gedung Dewan. Pengunjuk rasa memprotes rentetan kasus penyerangan ke kampus yang dilakukan massa pendukung Medi. Namun, Medi menampik mengorganisir massa. "Aksi mereka bernuansa seperti menentang pihak lain, orang dengan mudah menyatakan itu massa saya," katanya.

Sementara itu, Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad mengaku sudah menerima surat keputusan permintaan pengunduran diri Wali Kota Gorontalo. Menurut dia, masalah tersebut juga telah dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri dan Wakil Presiden. Pada Kamis depan, perkara Medi akan disampaikan secara detail kepada Menteri Dalam Negeri.

Fadel mengatakan, kisruh wali kota bisa dipilah menjadi tiga masalah, yaitu keamanan, hukum, dan ketiga ketatanegaraan. Karena itu, Fadel meminta kepada polisi agar segera menangkap pelaku penyerangan kampus Universitas Negeri Gorontalo pada Kamis (2/12) lalu. "Saya meminta polisi segera memproses dan menangkap mereka yang bertindak anarkis," katanya.

Dia menambahkan, yang diproses atau ditangkap ini bukan hanya penyerang kampus, tapi juga pihak-pihak lain. Fadel tak menyebutkan siapa yang dimaksud pihak lain tersebut. Yang jelas, kamarin Kepolisian Daerah Gorontalo telah mengantongi 23 nama untuk diperiksa.

Siapa saja yang terlibat dalam penyerangan kampus ini akan dibahas Gubernur dan Kepala Polda Gorontalo Komisaris Besar Suhana Heryawan secara lebih detail, Rabu (8/12). "Insya Allah besok saya akan membahas
lebih detail," janjinya.

Verrianto Madjowa







Fototerkait
         
Mahasiswa Praja Muda Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) berbaris untuk makan siang bersama di Aula Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Jakarta, 19 Maret 2003. [TEMPO/ Tommy Satria; K20A/276/2004; 20040427]. Barisan mahasiswa praja muda Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) menuju ruang aula untuk mengadakan makan bersama di Aula Institut Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri, Jakarta, 19 Maret 2004 [TEMPO/ Tommy Satria; K20A/276/2004; 20040319].
Mahasiswa STPDN
Mahasiswa STPDN

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Depdagri Bentuk 8 Regional Untuk Sosialisasi UU Pemda
Depdagri Siap Kerjasama dengan KPU untuk Pilkada Langsung
Korban Kekerasan di STPDN Sudah Sampai Di Rumahnya
Depdagri: Camat Ujung Tombak Bangsa
Depdagri Latih 400 Camat
Depdagri Siapkan Piranti Hukum Pilkada Langsung
Gubernur dan Bupati Se-Sulbar Bahas Konflik Mamasa
Pemerintah Dukung Calon Independen dalam Pilkada
Pemerintah Menilai RUU Kementerian Membelenggu Presiden
Wewenang Pelantikan DPRD Bermasalah Ada di KPUD
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 10 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
UU RI No.22 Thn.1999 Tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Departemen Dalam Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data