|
Sulawesi Tengah
Mantan Pejabat Dinkesos Poso Tersangka Korupsi Dana Pengungsi
Kamis, 02 Desember 2004 | 14:38 WIB
TEMPO Interaktif, Palu: Mantan kepala Dinas Kesejahteraan Sosial kabupaten Poso, provinsi Sulawesi Tengah, Anwar M. Ali ditahan Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Sulteng, karena diduga telah menggelapkan dana bantuan kemanusiaan Poso sebesar lebih Rp 1 miliar. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana kemanusiaan tersebut.
"Saat ini mantan pejabat itu sudah resmi menjadi
tersangka, dan sedang dalam proses penyidikan," kata
Pjs direktur reserse dan Kriminal Polda Sulteng,
Komisaris Besar Polisi (Kombes) M. Arif Rahim kepada
Tempo di Palu, Kamis (2/12).
Selain Anwar M Ali, pihaknya juga menahan dua orang
lainnya, yaitu Elfies Lembah, juru bayar di Dinas
Sosial Poso dan Jakobus Lumansik, Lurah Sayo,
Kecamatan Poso Kota.
Kombes Arif Rachim, mengatakan ketiga orang yang
berkepentingan dengan urusan penyaluran dana pengungsi
Poso itu, dijemput langsung Kapolda Sulteng, Brigadir Jenderal Aryanto Sutadi, Minggu (28/12) dengan menggunakan helikopter. Kemudian ketiganya dikawal tim penyidik Reskrim Polda Sulteng ke Palu.
Dua bulan sebelumnya Anwar M. Ali dan Elfies Lembah
sudah pernah ditahan Kejaksaan Negeri Poso dalam kasus sama. Namun beberapa hari kemudian ketiganya dibebaskan.
Arif Rachim menjelaskan, total dana pengungsi yang
harus didistribusi kepada korban kerusuhan Poso pada
Agustus 2004, sekitar Rp 2,1 miliar. Namun, ternyata yang disalurkan hanya sekitar Rp 500 juta lebih sedikit.
Artinya, menurut Direskrim, ada dana hilang sekitar Rp 1,6 miliar. "Dana sebesar itulah yang sedang kita selidiki. Mereka bawa ke mana uang itu. Mudah-mudahan dalam pemeriksaan ini akan terungkap," kata Arif Rachim.
Pekan sebelumnya, polisi juga telah menahan dua orang
lainnya, yaitu Andi Makkassau dan Ahmad Laparigi yang
juga diduga kuat ikut bersama-sama menggelapkan dana
pengungsi Poso.
Tajwin Ibrahim, kuasa Hukum Jakobus Lumansik
mengatakan, kliennya hanya menjadi korban dari masalah
ini. Sebab, dana yang seharusnya diterima untuk
pengungsi di Kelurahan Sayo, Poso Kota, lebih dari Rp
800 juta. Namun, diterima oleh Jakobus Lumansik hanya
lebih Rp 100 juta. "Jadi, sisanya yang Rp 700 juta itu
diambil kembali Elfies Lembah, juru bayar Dinas
Sosial Poso," kata Tajwin Ibrahim, yang juga Tim
Pembela Korban Muslim Poso ini.
Menurut Tajwin, saat penyerahan dana itu, Elfies
membawa dana tunai lebih Rp 800 juta ke hadapan kliennya lengkap dengan dokumen berita acara penyerahan, tapi saat diterima uangnya hanya lebih Rp 100 juta. "Itu berarti klien saya tidak bersalah, sebab juru bayar telah ambil kembali Rp 700 juta. Sayangnya, tidak ada berita acara pengambilan kembali uang tersebut," kata Tajwin Ibrahim.
Kepala Dinkesos Poso, Amirullah Sia meminta kepada
polisi mengusut seluruh kepala desa yang ada di
Kabupaten Poso. Permintaan itu, kata Amirullah Sia, yang
baru sebulan menjabat sebagai Kepala Dinkesos Poso,
karena temuannya di lapangan menyebutkan sejumlah
kepala desa yang ada di Poso ikut terlibat dalam
penyalahgunaan dana Pengungsi.
Di kecamatan Lage dan kecamatan Poso Pesisir kata dia
ditemukan ada warga yang menerima jaminan hidup
(Jadup) dan bekal hidup sebanyak Rp 2,5 juta per KK
ternyata sudah dua kali menerima Jadup tersebut.
"Artinya ada warga yang dobel pembayarannya," katanya.
Darlis - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|