|
Sulawesi Tenggara
Ketua DPRD Sulawesi Tenggara Tolak Audit BPKP
Selasa, 30 November 2004 | 17:02 WIB
TEMPO Interaktif, Kendari: Ketua DPRD Sulawesi Tenggara menolak rencana Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) daerah mengaudit penggunaan anggraran rutin dewan, periode 2003-2004. Rencana audit BPKP didasarkan atas permintaan Kejaksaan Tinggi setempat yang
menemukan indikasi korupsi pada penggunaan dana rutin dewan tahun anggaran 2003-2004. "Saya tidak akan memberikan izin kepada BPKP melakukan audit," kata Ketua DPRD Sulawesi Tenggara Hino Biohanis kepada Tempo di Kendari, Selasa (30/11).
Menurut Hino, penolakan pihaknya itu bukannya tak
berdasar. Pasalnya, dewan merasa risih karena sudah
dua lembaga pemeriksa yakni Badan Pengawasan Daerah
(Bawasda) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang
pernah melakukan hal sama.
Hino menegaskan, bila kejaksaan ingin membuktikan
telah terjadinya penyelewengan di dewan, dia
menyarankan lembaga penegak hukum itu untuk mengambil
data hasil audit dari BPK. "Tidak perlu meminta bantuan BPKP untuk melakukan audit ulang. Lebih tinggi mana sih, BPK dengan BPKP. Toh kedua lembaga itu dalam mengaudit keuangan sama caranya. Apalagi yang mau dicari. Minta saja dari BPK tidak perlu meminta bantuan BPKP," ujarnya.
Hal berbeda justru dikemukakan Wakil Ketua DPRD
Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Ketua DPD Partai Amanat
Nasional (PAN) Sulawesi Tenggara itu mengatakan,
semestinya Ketua Dewan tak layak menolak rencana audit
yang akan dilakukan BPKP.
Sebagai lembaga legislatif, semestinya memberikan
contoh positif kepada institusi lain untuk menerima
lembaga yang akan memeriksa keuangan di lembaganya.
Audit BPKP itu, kata Nur Alam, justu merupakan hal
positif untuk menghindari tudingan telah terjadinya
korupsi di lembaga dewan. "Kalau memang dewan itu tidak bermasalah dalam mengelola keuangan kenapa mesti takut diaudit," katanya.
Nur Alam bahkan menyatakan, penolakan Ketua Dewan Hino Biohanis, belum pernah dibicarakan dengan 44 anggota
dewan lainnya. Dirinya selaku unsur pimpinan bahkan
mengaku tahu soal penolakan audit itu dari wartawan.
Anggota DPRD Sulawesi Tenggara, La Pili mengatakan,
tidak pantas BPKP yang akan melakukan pemeriksaan
penggunaan anggaran di dewan ditolak. Pasalnya,
anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu
meyakini, BPKP melakukan pemeriksaan karena memang ada
data yang harus diteliti kebenarannya. "Secara pribadi saya mendukung BPKP melakukan pemeriksaan terhadap DPRD. Ini kan pemeriksaan investigasi, bukan pemeriksaan reguler yang dilakukan secara periodik," ujarnya.
Dijelaskan La Pili, jika hasil audit BPKP yang didasarkan informasi dari kejaksaan itu tidak terbukti, nama dan kredibilitas dewan akan bersih. "Justru kalau ditolak orang malah akan curiga. Jangan-jangan temuan kejaksaan itu benar," katanya.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara yang
dikonfirmasi mengenai hal tersebut membenarkan, mereka telah meminta BPKP mengaudit penggunaan dana rutin dewan tahun anggaran 2003-2004. "Kami secara resmi sudah meminta BPKP untuk mengaudit penggunaan anggaran di DPRD Sulawesi Tenggara," kata Kasi Humas dan Penkum Kejati Sulawesi Tenggara, F. Sitorus.
Tetapi ketika didesak soal berapa nilai dugaan korupsi
pada penggunaan dana rutin DPRD Sulawesi Tenggara itu,
Sitorus menolak merincinya dengan alasan masih dalam
tahap penyelidikan. "Yang jelas, temuan awal kami mengindikasikan nilainya melebihi dari kasus korupsi dana rutin DPRD Kota Kendari sebesar Rp 5 miliar yang kini masih sedang disidangkan di pengadilan," katanya.
Dedy Kurniawan - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|