Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sulawesi Tenggara

Konsorsium AGG dan Pemkot Kendari Tak Capai Kesepakatan
Selasa, 30 November 2004 | 16:39 WIB

TEMPO Interaktif, Kendari: Pertemuan antara Konsorsium Artha Graha Grup (AGG) dan Pemerintah Kota Kendari untuk membahas soal penghentian operasi seluruh investasi kelompok usaha milik taipan Tomy Winata itu yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari ini (30/11) tak membuahkan kata sepakat. Konsorsium AGG untuk sementara masih tetap pada pendirian, menghentikan seluruh operasi lebih dari 10 perusahaan yang menjadi mitra kerjanya di daerah itu.

"Dalam pertemuan tadi, pimpinan Konsorsium AGG
menyatakan tetap pada pendiriannya untuk menghentikan
seluruh kegiatan investasinya di daerah ini," kata
Walikota Kendari Masyhur Masie Abunawas kepada
sejumlah wartawan dalam suatu konferensi pers di
kantor Wali Kota Kendari, Selasa (30/11).

Meski demikian, kata Walikota, pimpinan Konsorsium
AGG menyatakan penghentian seluruh kegiatan investasi itu bukan sebuah harga mati. Maksudnya, mereka akan mengkonsultasikan hal ini lagi dengan Tomy Winata selaku pemilik AGG.

Ketika ditanya apakah dalam pertemuan itu Konsorsium
AGG meminta keistimewaan semisal pengurangan pajak,
Walikota Masie mengatakan, tak ada sama sekali. Pihak
AGG tetap berkomitmen mentaati berbagai aturan
temasuk soal mengurus perizinan, pajak atau retribusi
yang telah ditetapkan Pemkot Kendari. Hanya, mereka
meminta hal itu diterapkan setelah mulai beroperasi.

Walikota mengatakan, pokok masalah terkait dengan
pembangunan hotel Kendari Beach milik PT. Bumi Artha
Makmur, salah satu mitra kerja Konsorsium AGG, yang
IMB-nya dipersoalkan. Dari masalah itu lalu berkembang
dan melahirkan keputusan, kelompok usaha tersebut
menghentikan seluruh kegiatan investasinya di Sulawesi Tenggara. "Dalam pertemuan tadi saya sudah tegaskan bahwa Pemkot Kendari tetap pada komitmennya untuk memberikan
jaminan perlindungan dan keamanan terhadap seluruh
investasi yang dilakukan Konsorsium AGG di daerah ini
termasuk kemudahan perizinan, pajak atau retribusi,"
kata Walikota.

Walikota mengakui, pihaknya memang sempat memberikan
pernyataan keras yang kemudian dilansir berbagai media
lokal di Kendari terkait perizinan usaha milik
Konsorsium AGG. Namun, pernyataannya itu dipicu atas
statemen Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang
dimuat di harian Kendari Ekspres edisi 2 November 2004
yang intinya menuding pihaknya tak mau memberikan
kemudahan berusaha bagi para investor seperti Konsorsium AGG. "Cuma pernyataan saya itu kemudian disalah artikan
sehingga akibatnya pihak AGG memutuskan menghentikan
seluruh kegiatan investasinya," kata Walikota.

Pihak Konsorsium AGG sendiri ketika dikonfirmasi
menyatakan mereka masih tetap pada pendirian untuk menghentikan seluruh kegiatan investasi mereka baik yang ada di Kota Kendari maupun di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara. "Tapi kami juga akan mengkonsultasikan hal ini kembali dengan pimpinan kami di Jakarta. Masalahnya, walau kami kesal diperlakukan seperti ini oleh Pemerintah
Kota Kendari tetapi kami juga tak mau investasi
ratusan miliar yang sudah kami tanam di daerah ini
terbuang percuma," kata Des Rizal, juru bicara sekaligus penasihat hukum Konsorsium AGG di Kendari.

Masalah ini berawal ketika usai pertemuan dengan DPRD
Kota Kendari 3 November lalu, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Kendari, Asrun M menyatakan investasi Konsorsium AGG banyak yang tak berizin, salah satunya pembangunan hotel Kendari Beach yang belum mengantongi IMB. "Padahal proses pembangunan hotel itu sudah berjalan berbulan-bulan," katanya ketika itu.

Menurut Asrun, sebenarnya Pemkot Kendari pada awal
pembangunan hotel itu sudah cukup memberikan
kebijaksaan dengan menyilahkan Tomy Winata dan grup usahanya untuk memulai pembangunan hotel tanpa perlu menunggu surat IMB-nya diterbitkan. Bahkan, Konsorsium AGG diberi kelonggaran hingga akhir tahun 2004 untuk segera mengurus pembuatan IMB itu.

Pernyataan Asrun itu dikeluarkan dipicu atas kritik yang dikemukakan Gubernur Ali Mazi terhadap Walikota
Kendari Masyhur Masie Abunawas yang dimuat di harian
Kendari Ekspres edisi 2 November 2004. Kritik yang
disampaikan gubernur dalam suatu acara berbuka puasa
bersama kalangan jurnalis di Kendari itu antara lain
mempersoalkan sikap Walikota Masie yang belum mau
menerbitkan izin prinsip pembangunan pelabuhan yang
diajukan Konsorsium AGG.

Belakangan terungkap, keengganan Pemerintah Kota
Kendari menerbitkan izin prinsip itu lantaran dipicu
sikap Konsorsium AGG yang hingga kini belum juga
membayar retribusi ke kas daerah Kota Kendari. "Surat
izin itu sebenarnya sudah lama ada cuma saya sengaja
menahannya. Sepanjang belum membayar tunggakan
retribusi, surat izin itu akan terus saya tahan," ujarnya.

Menurut Asrun, keengganan pihaknya untuk terus-terusan
memberikan kemudahan kepada Konsorsium AGG juga
lantaran sudah banyak izin prinsip yang diberikan tapi
proyek yang dimaksud tak juga dibangun-bangun.

Sesuai Perda nomor 5 tahun 2001, kata Asrun, jumlah
tunggakan retribusi terkait perizinan yang harus
segera dilunasi Konsorsium AGG kepada Pemerintah Kota
Kendari sebesar Rp 80 juta.

Dedy Kurniawan - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dirjen Migas: Perlu Insentif Fiskal untuk Investor Migas
Ribuan Buruh Konsorsium AGG Terancam Kehilangan Pekerjaan
Kalbe Farma Bangun Pabrik Pengolahan Susu
Kepala BKPM Usulkan BKPM Langsung di Bawah Presiden
Pemerintah Segera Ajukan RUU Investasi ke DPR
Pemerintah Godok Rencana Pembangunan Jalan Tol 1.500 Kilometer Di Jawa-Bali
Inggris Berharap Peraturan Penghambat Investasi Direvisi
Bank Indonesia Minta Otoritas Bursa Genjot Investor Lokal
AS Minta Indonesia Perbaiki Iklim Investasi
SBY Incar Miliaran Dolar dari APEC
> selengkapnya...


Referensi

Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah
Istilah-istilah di Ketenagakerjaan
Kompromi Ketenagakerjaan Itu Jadi Undang Undang
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
> selengkapnya...

Website

Bursa Efek Surabaya
Depnakertrans
International Labour Organization
Asosiasi Pengusaha Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Begini Rasanya Menjadi Pegawai Pertama Google
Pusat Perbelanjaan di Semarang Mulai Ramai
Soekarwo Dekati Persatuan Guru Republik Indonesia
Presiden Buka Puasa di Kediaman Ketua DPD
Indonesia Diminta Garap Energi Iran

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data