|
Sulawesi Utara
Polisi Perlu Otopsi Jasad Andini
Selasa, 30 November 2004 | 14:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kasus kematian Andini Lensu yang diduga akibat pencemaran di Teluk Buyat, lokasi buangan limbah PT Newmont Minahasa Raya, masih terus diselidiki Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. "Tadinya kasus ini akan di-SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara), tapi belum," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Budhy Wibowo Sumantri, Selasa (30/11).
Menurut dia, kendala kasus ini dilimpahkan ke pengadilan adalah belum adanya otopsi korban. Sebab, keluarga
almarhumah belum memberikan izin makam Andini
dibongkar. Selain itu, Polda Sulawesi Utara masih
fokus pada kasus Buyat yang ditangani Mabes Polri.
Mengenai sampel yang telah dikirim Polda Sulawesi
Utara ke Laboratorium Forensik Mabes Polri sudah ada
hasilnya. Namun hasil penelitian sampel itu belum diketahui.
Polda Sulawesi Utara telah mengirim surat pemberitahuan penggalian kuburan Andini, 6 September lalu. Surat itu bernomor: B/248/IX/2004/Dit Reskrim dan ditandatangani Direktur Reserse dan Kriminal Komisaris Besar Johnny H. Hutauruk. Berdasarkan rujukan laporan polisi nomor Pol: LP/264/VII/2004/ Dit Reskrim, 16 Juli 2004, kasus ini dengan pelapor dokter Jeane Pangemanan tentang terjadinya
kelalaian dokter Puskesmas terhadap korban pencemaran
logam berat yang mengakibatkan pasien Andini meninggal dunia.
Karena itu, penyidik Dit Reskrim bersama-sama dengan
tim Kedokteran Forensik akan melakukan penggalian
kubur agar bisa dilakukan otopsi atas jasad Andini. Ini untuk kepentingan penyidikan dan peradilan dalam menentukan penyebab kematian.
Masih berkaitan dengan kasus tersebut, Kepala Puskesmas Ratatotok dokter Sandra Rotty telah melaporkan dokter Jeane ke Polda Sulawesi Utara. Laporan ini menyangkut pencemaran nama baik. "(Dokter Jeane) sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Budhy.
Verrianto Madjowa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|