|
Korupsi
Pemeriksaan Bupati Konawe Terhambat Ijin Presiden
Senin, 22 November 2004 | 14:33 WIB
TEMPO Interaktif, Kendari:Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kesulitan untuk memeriksa Bupati Konawe Lukman Abunawas, tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pesangon 40 anggota DPRD setempat sebesar Rp 2 miliar. Karena, surat ijin pemeriksaan dari presiden hingga kini belum sampai di tangan institusi hukum tersebut. "Sampai saat ini kami belum menerima fisik surat ijin tersebut,"kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Pasek Suartha kepada Tempo di
Kendari, Senin (22/11).
Kejaksaan hanya mengetahui adanya ijin pemeriksaan dari presiden itu berdasarkan pemberitaan di sejumlah media massa yang memuat penjelasan Juru Bicara Kepresidenan Andi Alifian Mallarangeng yang menyatakan, Presiden sudah
menandatangani ijin bagi kejaksaan untuk memeriksa
empat bupati yang diduga terlibat kasus korupsi. Salah
satunya adalah Bupati Konawe.
Menurut Kajati, surat ijin dari presiden itu sangat
dibutuhkan pihaknya sebagai dasar hukum untuk
melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap
Bupati Konawe Lukman Abunawas. Karena kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Konawe itu merupakan salah satu prioritas yang harus segera diselesaikan kejaksaan karena terkait dengan program 100 hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla.
Kejaksaan tidak mengetahui penyebab belum tibanya surat ijin dari presiden. Diduga karena proses terbitnya surat tersebut yang harus melalui jalur birokrasi. "Dalam waktu dekat kami akan segera melakukan koordinasi dengan kejaksaan agung terkait keterlambatan surat ijin tersebut," ujar Pasek.
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Konawe itu, menurut Kajati Pasek, tinggal perampungan berkas saja. "Proses penyidikan kasus dugaan korupsi itu sekitar 99 persen sudah selesai,"katanya. Kejaksaan
tinggal memeriksa Bupati Lukman dan setelah itu
langsung melimpahkannya ke pengadilan.
Sampai saat iti, menurut Kajati, sebanyak 62 saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, kejaksaan juga
sudah menyita sejumlah alat bukti seperti kuitansi-kuitansi dan disposisi yang diterbitkan Bupati Lukman Abunawas untuk mencairkan dana pesangon bagi anggota dewan."Kami juga sudah menyita dana pesangon sebanyak Rp 150 juta. Dana pesangon ini milik tiga anggota dewan yang
ketika kasus ini muncul langsung menyerahkannya kepada
kejaksaan,"ujar Pasek.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lukman
Abunawas itu terungkap ketika kejaksaan menemukan
bukti adanya pemotongan anggaran sebanyak 30 proyek
pembangunan di Kabupaten Konawe yang menyalahi
prosedur. Setelah ditelusuri, belakangan terungkap potongan anggaran proyek itu dialihkan untuk membayar dana pesangon 40 anggota DPRD Konawe yang masing-masing
menerima sebanyak Rp 50 juta.
Dedy Kurniawan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|