Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Korupsi

Pemeriksaan Bupati Konawe Terhambat Ijin Presiden
Senin, 22 November 2004 | 14:33 WIB

TEMPO Interaktif, Kendari:Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kesulitan untuk memeriksa Bupati Konawe Lukman Abunawas, tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pesangon 40 anggota DPRD setempat sebesar Rp 2 miliar. Karena, surat ijin pemeriksaan dari presiden hingga kini belum sampai di tangan institusi hukum tersebut. "Sampai saat ini kami belum menerima fisik surat ijin tersebut,"kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Pasek Suartha kepada Tempo di
Kendari, Senin (22/11).

Kejaksaan hanya mengetahui adanya ijin pemeriksaan dari presiden itu berdasarkan pemberitaan di sejumlah media massa yang memuat penjelasan Juru Bicara Kepresidenan Andi Alifian Mallarangeng yang menyatakan, Presiden sudah
menandatangani ijin bagi kejaksaan untuk memeriksa
empat bupati yang diduga terlibat kasus korupsi. Salah
satunya adalah Bupati Konawe.

Menurut Kajati, surat ijin dari presiden itu sangat
dibutuhkan pihaknya sebagai dasar hukum untuk
melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap
Bupati Konawe Lukman Abunawas. Karena kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Konawe itu merupakan salah satu prioritas yang harus segera diselesaikan kejaksaan karena terkait dengan program 100 hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla.

Kejaksaan tidak mengetahui penyebab belum tibanya surat ijin dari presiden. Diduga karena proses terbitnya surat tersebut yang harus melalui jalur birokrasi. "Dalam waktu dekat kami akan segera melakukan koordinasi dengan kejaksaan agung terkait keterlambatan surat ijin tersebut," ujar Pasek.

Proses penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Konawe itu, menurut Kajati Pasek, tinggal perampungan berkas saja. "Proses penyidikan kasus dugaan korupsi itu sekitar 99 persen sudah selesai,"katanya. Kejaksaan
tinggal memeriksa Bupati Lukman dan setelah itu
langsung melimpahkannya ke pengadilan.

Sampai saat iti, menurut Kajati, sebanyak 62 saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, kejaksaan juga
sudah menyita sejumlah alat bukti seperti kuitansi-kuitansi dan disposisi yang diterbitkan Bupati Lukman Abunawas untuk mencairkan dana pesangon bagi anggota dewan."Kami juga sudah menyita dana pesangon sebanyak Rp 150 juta. Dana pesangon ini milik tiga anggota dewan yang
ketika kasus ini muncul langsung menyerahkannya kepada
kejaksaan,"ujar Pasek.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lukman
Abunawas itu terungkap ketika kejaksaan menemukan
bukti adanya pemotongan anggaran sebanyak 30 proyek
pembangunan di Kabupaten Konawe yang menyalahi
prosedur. Setelah ditelusuri, belakangan terungkap potongan anggaran proyek itu dialihkan untuk membayar dana pesangon 40 anggota DPRD Konawe yang masing-masing
menerima sebanyak Rp 50 juta.

Dedy Kurniawan

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Anggota DPR Akan Diadili Karena Korupsi Dana Kaveling
Gubernur Banten Siap Diperiksa Kejaksaan
Polisi akan Ajukan Penyitaan Uang Hasil Korupsi DPRD Solo
Terkait Dugaan Korupsi, Polisi Sita Surat Keputusan Pimpinan DPRD Solo
Menjelang Libur Lebaran Indeks Cenderung Terkoreksi
Kekayaan Bersih Aburizal Bakrie Rp 860 Miliar
Komisi Korupsi Umumkan Kekayaan Lima Menteri
PIAR Lapor Pemkot Kupang ke 30 Lembaga Anti Korupsi
Walikota Solo Diperiksa Polisi
Walikota Depok Diperiksa
> selengkapnya...


Referensi

Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data