Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sulawesi

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penebangan Liar
Minggu, 21 November 2004 | 21:10 WIB

TEMPO Interaktif, Kendari:Polisi menangkap tiga pelaku penebangan liar (illegal logging) yang biasa beroperasi di kawasan hutan jati di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Ketiga pelaku itu adalah Sanuddin, Jamaluddin, dan Laban Sanilus. “Mereka berhasil kami tangkap basah saat sedang mengangkut satu truk kayu ilegal berisi 14 batang jati gelondongan kelas A," kata Kepala Polres Muna Ajun Komisaris Besar Wahab Sahroni di Kendari, Minggu (21/11).

Para pelaku itu kini ditahan di Markas Polres Muna dan ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, saat ditangkap, Sabtu (20/11), mereka itu hendak membawa kayu jati ilegal tersebut ke salah satu perusahaan sawmill di Desa Lakapera, Kecamatan Tongkuno.

Proses penangkapan ketiga tersangka bersama barang bukti kayu jati ilegal, itu berlangsung mulus. Pasalnya, truk pengangkut kayu itu mengalami kerusakan di tengah perjalanan. "Saat kami sergap, ketiga tersangka tak bisa berkutik dan langsung menyerahkan diri," ujar Kapolres.

Selain ketiga tersangka, polisi saat ini sedang mengejar dua orang penadah kayu jati ilegal yang masing-masing bernama Mamik dan Akib. Keduanya diduga sudah meninggalkan Kabupaten Muna. Dari laporan yang diterima, kata Wahab, tersangka Mamik diperkirakan masih berada di wilayah Sulawesi Tenggara, tapi Akib diduga kuat telah berhasil kabur ke Surabaya. Dari pengakuan ketiga tersangka yang sudah ditangkap, kata dia, kayu-kayu itu sedianya akan dijual kepada Mamik dan Akib dengan harga Rp 700 ribu per kubik.

Sebelumnya, Polres Muna berhasil menangkap enam truk bermuatan puluhan gelondong kayu jati ilegal di Desa Ampera, Kecamatan Tongkuno. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kayu itu juga akan dijual kepada tersangka Mamik dan Akib.

Kapolres mengatakan, polisi menduga terjadi kerjasama antara para pelaku penebangan liar dengan sejumlah oknum staf Dinas Kehutanan Kota Baubau. Sebab, saat keenam truk itu ditangkap, polisi menemukan sejumlah dokumen yang menerangkan seolah-olah puluhan kayu jati ilegal itu berasal dari Kota Baubau.

Pada akhir Juli lalu, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menemukan ribuan batang
kayu jati ilegal sebanyak 600-an kubik yang disembunyikan di bawah permukaan laut di sekitar perairan Pulau Balu, kawasan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna. Penemuan ribuan batang kayu jati ilegal ini berawal dari operasi pengintaian lewat laut yang dilakukan polisi terhadap tumpukan kayu jati ilegal yang disimpan warga Pulau Balu di kolong-kolong rumahnya.

Tiba-tiba, perahu motor yang ditumpangi petugas menabrak sesuatu. Saat diperiksa, polisi melihat ribuan batang kayu jati yang hanya berjarak sekitar dua meter dari permukaan air, diikat di karang-karang di dasar laut. (Dedy Kurniawan)

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Tunda Umumkan Nama-nama Cukong Illegal Logging Hingga Akhir Tahun
Akibat Illegal Logging, Negara Rugi Rp 30 Triliun


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Ford Naik Lima Peringkat di CSI
Tiga Perempuan Peneliti Raih Fellowship For Women in Science 2008
Indonesia “Juara”
Presiden Dukung Komisi Amandemen UUD 1945
Direktur Kedaulatan Rakyat Meninggal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data