|
Sulawesi Tengah
Pendeta Damanik Bebas
Selasa, 09 November 2004 | 16:05 WIB
TEMPO Interaktif, Palu: Pulahan orang menyambut pembebasan bersyarat Pendeta Rinaldy Damanik di rumah
tahan Maesa Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa pagi (9/11). Massa bercampur dengan jemaat Pendeta Rinaldy beserta keluarga Pendeta Damanik. Sejumlah pendeta juga ikut menjemput mantan Koordinator Crisis Center Gereja Kristen Sulawesi Tengah (CC GKST) ini.
Massa yang sudah berdatangan sejak pukul 8.00 wita,
rela menunggu lama, meskipun Abang --demikian panggilan
akrab Pendeta Damanik-- baru keluar dari penjara pukul
11.00 wita.
Saat keluar dari penjara, massa memeluk
Pendeta Damanik yang kini menjabat sebagai ketua Sinode
Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST) periode 2005 -
2008. Pihak Crisis Center Suilawesi Utara diwakili
Penatua Mona Soriongsong, sibuk mengabadikan peristiwa
pembebasan ini.
Pendeta Rinaldy Damanik, 45 tahun, terpidana kasus kerusuhan Poso yang divonis tiga tahun penjara Pengadilan Negeri Palu, pada Juni 2003 lalu, karena terbukti menyimpan senjata api rakitan dan ratusan amunisi. Ia tertangkap tangan saat melakukan evakuasi korban kersusuhan di desa Mayowa, Kabupaten Morowali, Agustus 2001. Ia ditahan aparat keamanan dan di dalam mobilnya ditemukan senjata api rakitan dan sejumlah amunisi.
Tokoh yang paling banyak disebut-sebut pada saat
konflik Poso ini, seharusnya bebas pada Mei 2005 tapi
karena Pendeta Damanik telah menjalani hukuman dua pertiga, sejak ditahan Desember 2002 dan berkelakuan baik, maka dia bebas bersyarat.
"Kami banyak terbantu dengan adanya Pak Damanik di penjara," Kata kepala rutan Maesa Palu, E Rajagukguk. Karena Damanik banyak memberikan bimbingan rohani bagi penghuni rutan yang Kristen.
Damanik dibebaskan setelah diterbitkan surat pembebasan bersyarat oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) No. EA.XXVI 3540 PK.04.05 pada September 2004. Meski begitu dalam surat itu disebutkan Pendeta Damanik tetap diawasi sampai selesai masa tahannya berakhir.
Damanik mengaku amat berkesan semasa di penjara. Saat ditahan di Mabes Polri Jakarta ia sempat berbicara empat mata dengan Ustad Abu Bakar Ba'asyir dan Imam Samudra terpidana teroris bom Bali. "Saya banyak berbicara dari hati ke hati dengan mereka, saya berkesimpulan mereka adalah korban ketidakadilan dan rekayasa seperti yang saya alami," paparnya.
Setelah bebas bersyarat, Damanik hanya mau mengurus sinode GKST di Tentena. Selain itu ia akan menata kembali para korban konflik Poso yang masuk warga GKST. "Pembenahan manajemen dan hubungan kelembagaan gereja dengan pemerintah yang harus ditangani sesegera mungkin,"
katanya.
Darlis - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|