|
Sulawesi Tenggara
Izin Presiden Periksa Bupati Konawe Belum Sampai
Senin, 08 November 2004 | 14:53 WIB
TEMPO Interaktif, Kendari: Meskipun Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono telah meneken surat izin untuk memeriksa Bupati Kabupaten Konawe Lukman Abunawas yang diduga terlibat kasus korupsi dana pesangon 40 anggota DPRD setempat, kurang lebih Rp 2 miliar, aparat kejaksaan hingga kini belum juga bisa menindaklanjutinya.
"Pemeriksaan tidak bisa dilakukan karena kami sampai
saat ini belum melihat apalagi menerima surat izin
dari Presiden itu kecuali hanya sekedar mengetahuinya
dari media," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi
(Wakajati) Sulawesi Tenggara Umbu Lage Lozara kepada
Tempo di Kendari, Senin (8/11).
Menurut Wakajati Umbu, seandainya fisik surat izin
pemeriksaan dari Presiden itu sudah berada di tangan
jaksa penyidik, secepatnya Bupati Lukman Abunawas yang
sudah berstatus tersangka itu dipanggil untuk diperiksa.
Pasalnya, kata Umbu, proses penyidikan kasus dugaan
korupsi itu sekitar 99 persen sudah selesai. Sebanyak
62 saksi telah dimintai keterangan. Selain itu,
kejaksaan juga sudah menyita sejumlah alat bukti
seperti kuitansi-kuitansi dan disposisi yang
diterbitkan Bupati Lukman Abunawas untuk mencairkan
dana pesangon bagi anggota dewan. "Kami juga sudah menyita dana pesangon sebanyak Rp 150 juta, milik tiga anggota dewan yang ketika kasus ini muncul langsung menyerahkannya kepada kejaksaan," ujar Umbu.
Artinya, dengan kondisi proses penyidikan yang sudah
dinyatakan 99 persen selesai, kejaksaan tinggal
memeriksa Bupati Lukman dan setelah itu langsung
melimpahkannya ke pengadilan. "Yang satu persennya kan memang tinggal periksa bupati," kata Wakajati sambil tersenyum.
Wakajati mengatakan, pihaknya terbilang cukup lama
menunggu keluarnya izin Presiden untuk memeriksa
Bupati Lukman Abunawas. Sejak akhir Mei 2004, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah mengajukan surat permohonan izin pemeriksaan kepada Presiden.
Menurut Wakajati, untuk sementara pihaknya baru
menetapkan Bupati Lukman Abunawas sebagai satu-satunya
tersangka dalam kasus itu. Namun tak tertutup
kemungkinan, saat kasus ini dilimpahkan ke pengadilan
para anggota dewan yang menerima dana pesangon itu
akan ikut menjadi tersangka.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lukman
Abunawas itu terungkap ketika kejaksaan menemukan
bukti adanya pemotongan anggaran sebanyak 30 proyek
pembangunan di Kabupaten Konawe yang menyalahi
prosedur.
Setelah ditelusuri, belakangan terungkap potongan
anggaran proyek itu dialihkan untuk membayar dana
pesangon 40 anggota DPRD Konawe yang masing-masing
menerima Rp 50 juta.
Dedy Kurniawan - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|