Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sulawesi Tenggara

Izin Presiden Periksa Bupati Konawe Belum Sampai
Senin, 08 November 2004 | 14:53 WIB

TEMPO Interaktif, Kendari: Meskipun Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono telah meneken surat izin untuk memeriksa Bupati Kabupaten Konawe Lukman Abunawas yang diduga terlibat kasus korupsi dana pesangon 40 anggota DPRD setempat, kurang lebih Rp 2 miliar, aparat kejaksaan hingga kini belum juga bisa menindaklanjutinya.

"Pemeriksaan tidak bisa dilakukan karena kami sampai
saat ini belum melihat apalagi menerima surat izin
dari Presiden itu kecuali hanya sekedar mengetahuinya
dari media," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi
(Wakajati) Sulawesi Tenggara Umbu Lage Lozara kepada
Tempo di Kendari, Senin (8/11).

Menurut Wakajati Umbu, seandainya fisik surat izin
pemeriksaan dari Presiden itu sudah berada di tangan
jaksa penyidik, secepatnya Bupati Lukman Abunawas yang
sudah berstatus tersangka itu dipanggil untuk diperiksa.

Pasalnya, kata Umbu, proses penyidikan kasus dugaan
korupsi itu sekitar 99 persen sudah selesai. Sebanyak
62 saksi telah dimintai keterangan. Selain itu,
kejaksaan juga sudah menyita sejumlah alat bukti
seperti kuitansi-kuitansi dan disposisi yang
diterbitkan Bupati Lukman Abunawas untuk mencairkan
dana pesangon bagi anggota dewan. "Kami juga sudah menyita dana pesangon sebanyak Rp 150 juta, milik tiga anggota dewan yang ketika kasus ini muncul langsung menyerahkannya kepada kejaksaan," ujar Umbu.

Artinya, dengan kondisi proses penyidikan yang sudah
dinyatakan 99 persen selesai, kejaksaan tinggal
memeriksa Bupati Lukman dan setelah itu langsung
melimpahkannya ke pengadilan. "Yang satu persennya kan memang tinggal periksa bupati," kata Wakajati sambil tersenyum.

Wakajati mengatakan, pihaknya terbilang cukup lama
menunggu keluarnya izin Presiden untuk memeriksa
Bupati Lukman Abunawas. Sejak akhir Mei 2004, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah mengajukan surat permohonan izin pemeriksaan kepada Presiden.

Menurut Wakajati, untuk sementara pihaknya baru
menetapkan Bupati Lukman Abunawas sebagai satu-satunya
tersangka dalam kasus itu. Namun tak tertutup
kemungkinan, saat kasus ini dilimpahkan ke pengadilan
para anggota dewan yang menerima dana pesangon itu
akan ikut menjadi tersangka.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lukman
Abunawas itu terungkap ketika kejaksaan menemukan
bukti adanya pemotongan anggaran sebanyak 30 proyek
pembangunan di Kabupaten Konawe yang menyalahi
prosedur.

Setelah ditelusuri, belakangan terungkap potongan
anggaran proyek itu dialihkan untuk membayar dana
pesangon 40 anggota DPRD Konawe yang masing-masing
menerima Rp 50 juta.

Dedy Kurniawan - Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Gerakan Pemuda Islam Desak KPK Periksa APBD DKI Jakarta
Hari Ini Enam Tersangka Korupsi DPRD Diperiksa
Mabes Polri Tidak Keberatan Beddu Amang Dikirim ke Nusakambangan
Enam Koruptor Telah Huni Sel-Sel Di Nusakambangan
16 LSM Minta Gubernur Sumatra Barat Mundur
Presiden Tandatangani Izin Pemeriksaan Empat Bupati
KPK Minta Presiden Anjurkan Pejabat Hidup Sederhana
Waktu Pelaporan LHKPN Diundur Lagi
Presiden SBY : Parsel Diberikan Dari Yang Mampu Kepada Yang Tidak Mampu
Enam Koruptor Mulai Menghuni Nusakambangan
> selengkapnya...


Referensi

Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Ford Naik Lima Peringkat di CSI
Tiga Perempuan Peneliti Raih Fellowship For Women in Science 2008
Indonesia “Juara”
Presiden Dukung Komisi Amandemen UUD 1945
Direktur Kedaulatan Rakyat Meninggal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data