|
Sulawesi Selatan
Delapan Polisi Pelaku Kekerasan di UMI, Divonis
Rabu, 03 November 2004 | 16:25 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar: Delapan polisi, satu di antaranya sudah dipecat, terdakwa dalam kasus penyerbuan kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar, Sulawesi Selatan, 1 Mei lalu, divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (3/11). Mereka terbukti telah melakukan tindak kekerasan di muka umum.
Delapan terdakwa itu masing-masing Briptu Nur Hasim, 27 tahun divonis 12 bulan penjara, Bripda Rahmat Hidayat, 25 tahun, divonis 9 bulan penjara, Bripda Arwin Arief, 22 tahun, divonis 9 bulan penjara, Bripda Dian Ardiawan, 21 tahun, divonis 7 bulan penjara, Bripda Vahrurasyid, 23 tahun divonis 7 bulan penjara, Bripda Arisa, 21 tahun, divonis 7 bulan penjara, Bripda Yudi Apriyanto, 23 tahun, divonis 7 bulan penjara, dan Bripda Marthen Kendek, 23 tahun divonis 7 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Jasolo Situmorang menyatakan, kedelapan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP, seperti dakwaan primer. Pasal 170 ayat (1) berbunyi, "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai A. Muh Taufik menuntut para terdakwa penjara paling rendah 18 bulan dan maksimal 24 bulan. Nur Hasim dituntut 24 bulan, sedangkan tujuh terdakwa lainnya dituntut 18 bulan penjara. Sebelumnya, Nur Hasim telah dipecat dari kepolisian 1 Oktober lalu.
Pengacara kedelapan terdakwa, Mursalim, mengatakan, akan berkonsultasi lebih dulu dengan kliennya untuk memberikan tanggapan atas vonis majelis hakim. Sehingga, ia belum bisa memutuskan apakah akan menerima keputusan itu atau banding.
Sidang vonis terhadap kedelapan terdakwa itu berlangsung sekitar sejam di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar. Belasan bintara kepolisian tampak memenuhi separuh kursi pengunjung sidang.
Peristiwa penyerbuan kampus UMI terjadi 1 Mei lalu. Ketika itu, polisi menyisir kampus UMI Makassar setelah mahasiswa yang berdemonstrasi menahan seorang polisi. Akibatnya, dua mahasiswa berada dalam kondisi kritis akibat diterjang peluru aparat kepolisian dan 65 mahasiswa lainnya luka-luka karena dipukuli aparat.
Menyusul insiden UMI itu, Kapolda Sulsel Irjen Polisi Jusuf Manggabarani langsung dimutasi ke Mabes Polri oleh Kapolri Jenderal Polisi Da'i Bachtiar. Sebelumnya, Manggabarani sempat mencopot Kapolwiltabes Makassar Kombes Jose Rizal dan Kapolresta Makassar Timur AKBP Eko Sukrianto.
Empat orang perwira polisi lainnya dibebastugaskan dari jabatan mereka masing-masing. Mereka adalah AKP Parambungan dibebastugaskan sebagai pejabat sementara Kapolsekta Panakkukang, Iptu Erwanto dibebastugaskan sebagai Kepala Unit Jiwa Tubuh dan Kehormatan Orang (Jitkaor) Polresta Makassar Timur, Ipda Aldy Subartono dibebastugaskan sebagai Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian, dan Iptu Yeri Santos Mangiri dibebastugaskan sebagai Wakil Kapolsekta Panakkukang.
Irmawati - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|