Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sulawesi Selatan

Delapan Polisi Pelaku Kekerasan di UMI, Divonis
Rabu, 03 November 2004 | 16:25 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar: Delapan polisi, satu di antaranya sudah dipecat, terdakwa dalam kasus penyerbuan kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar, Sulawesi Selatan, 1 Mei lalu, divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (3/11). Mereka terbukti telah melakukan tindak kekerasan di muka umum.

Delapan terdakwa itu masing-masing Briptu Nur Hasim, 27 tahun divonis 12 bulan penjara, Bripda Rahmat Hidayat, 25 tahun, divonis 9 bulan penjara, Bripda Arwin Arief, 22 tahun, divonis 9 bulan penjara, Bripda Dian Ardiawan, 21 tahun, divonis 7 bulan penjara, Bripda Vahrurasyid, 23 tahun divonis 7 bulan penjara, Bripda Arisa, 21 tahun, divonis 7 bulan penjara, Bripda Yudi Apriyanto, 23 tahun, divonis 7 bulan penjara, dan Bripda Marthen Kendek, 23 tahun divonis 7 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Jasolo Situmorang menyatakan, kedelapan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP, seperti dakwaan primer. Pasal 170 ayat (1) berbunyi, "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai A. Muh Taufik menuntut para terdakwa penjara paling rendah 18 bulan dan maksimal 24 bulan. Nur Hasim dituntut 24 bulan, sedangkan tujuh terdakwa lainnya dituntut 18 bulan penjara. Sebelumnya, Nur Hasim telah dipecat dari kepolisian 1 Oktober lalu.

Pengacara kedelapan terdakwa, Mursalim, mengatakan, akan berkonsultasi lebih dulu dengan kliennya untuk memberikan tanggapan atas vonis majelis hakim. Sehingga, ia belum bisa memutuskan apakah akan menerima keputusan itu atau banding.

Sidang vonis terhadap kedelapan terdakwa itu berlangsung sekitar sejam di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar. Belasan bintara kepolisian tampak memenuhi separuh kursi pengunjung sidang.

Peristiwa penyerbuan kampus UMI terjadi 1 Mei lalu. Ketika itu, polisi menyisir kampus UMI Makassar setelah mahasiswa yang berdemonstrasi menahan seorang polisi. Akibatnya, dua mahasiswa berada dalam kondisi kritis akibat diterjang peluru aparat kepolisian dan 65 mahasiswa lainnya luka-luka karena dipukuli aparat.

Menyusul insiden UMI itu, Kapolda Sulsel Irjen Polisi Jusuf Manggabarani langsung dimutasi ke Mabes Polri oleh Kapolri Jenderal Polisi Da'i Bachtiar. Sebelumnya, Manggabarani sempat mencopot Kapolwiltabes Makassar Kombes Jose Rizal dan Kapolresta Makassar Timur AKBP Eko Sukrianto.

Empat orang perwira polisi lainnya dibebastugaskan dari jabatan mereka masing-masing. Mereka adalah AKP Parambungan dibebastugaskan sebagai pejabat sementara Kapolsekta Panakkukang, Iptu Erwanto dibebastugaskan sebagai Kepala Unit Jiwa Tubuh dan Kehormatan Orang (Jitkaor) Polresta Makassar Timur, Ipda Aldy Subartono dibebastugaskan sebagai Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian, dan Iptu Yeri Santos Mangiri dibebastugaskan sebagai Wakil Kapolsekta Panakkukang.

Irmawati - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kejaksaan Minta Kapolres Sorong Diserahkan
Rusuh Saat Penertiban, 3 Kamerawan TV Dikeroyok
Kapolsek Pancoran dan Cilandak Diganti
Kondisi Psikologis Polisi Pemegang Senjata Api Harus Diperiksa Berkala
Polisi Utamakan Pemberantasan Terorisme dan Korupsi
Polisi Perketat Pengamanan
Gunung Api Mahawu Terbakar
Aspekam Laporkan Pemerasan Polisi
Di Banyumas, Pekerja Bentrok dengan Aparat
Anggota Mabes Polri Jadi Tahanan Kejaksaan Tangerang
> selengkapnya...


Referensi

Sejarah Bentrokan Mahasiswa UMI vs Aparat Keamanan
Kronologi Penyerbuan ke Kampus UMI
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
PP RI No.3 Thn.2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Republik Indonesia
PP RI No.2 Thn.2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Jalur Selatan Kereta Api Normal Kembali
Kecil Kemungkinan Beda Awal Puasa dan Lebaran
Tunai Rp 1 Milyar Bagi Peraih Emas Olimpiade
Amrozy cs Dikunjungi Kerabat
Mahasiswa Kediri Demo Tuntut Pengusutan Dana Hibah Persik

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data