|
Sulawesi Utara
Pencurian Kayu di Bolaang Mongondow Libatkan Pejabat
Rabu, 27 Oktober 2004 | 15:57 WIB
TEMPO Interaktif, Bolaang Mongondow: Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Darmo Paputungan diduga terlibat dalam kasus pencurian kayu. Darmo dijerat sebagai tersangka karena melanggar pasal 78 ayat 5 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Hal itu dikatakan Kepala Polres Bolaang Mongondow Ajun Komisaris Besar Polisi Supriadi Djalal, Rabu (27/10).
Tersangka Darmo telah ditahan sejak Kamis 21 Oktober pekan lalu hingga hari ini. Penahanan enam hari di Polres Bolaang Mongondow dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan.
Menurut Supriadi, tersangka terlibat dalam pembelian kayu rimba campuran empat kubik dari pengolah yang tidak memiliki izin.
Penyidik di Polres Bolaang Mongondow memecah kasus
tersebut dalam dua berkas, yaitu dengan tersangka Darmo sebagai pembeli dan tersangka Pung sebagai pengolah. Kayu ditemukan di dekat gilingan padi milik Darmo di Desa Lolan, Kecamatan Bolaang.
Selain kasus tersebut, Polres Bolaang Mongondow sedang
menyelidiki kasus pencurian kayu yang melibatkan mantan camat dan sangadi (kepala desa) di lokasi berbeda. Salah satu yang telah dinyatakan sebagai tersangka adalah Sangadi Idungun Achmat Mamonto.
Supriadi mengatakan kasus-kasus pencurian kayu di
wilayah kepolisian Bolaang Mongondow ini sangat marak.
Yang terlibat juga sangat beragam termasuk sejumlah
pejabat. Aparat kepolisian yang ada indikasi terlibat
juga tak akan diberi toleransi.
Ancaman hukuman bagi yang terlibat pencurian hasil
hutan tanpa dilengkapi surat keterangan adalah
10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Verrianto Madjowa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|