Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sulawesi Utara

Pencurian Kayu di Bolaang Mongondow Libatkan Pejabat
Rabu, 27 Oktober 2004 | 15:57 WIB

TEMPO Interaktif, Bolaang Mongondow: Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Darmo Paputungan diduga terlibat dalam kasus pencurian kayu. Darmo dijerat sebagai tersangka karena melanggar pasal 78 ayat 5 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Hal itu dikatakan Kepala Polres Bolaang Mongondow Ajun Komisaris Besar Polisi Supriadi Djalal, Rabu (27/10).

Tersangka Darmo telah ditahan sejak Kamis 21 Oktober pekan lalu hingga hari ini. Penahanan enam hari di Polres Bolaang Mongondow dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan.

Menurut Supriadi, tersangka terlibat dalam pembelian kayu rimba campuran empat kubik dari pengolah yang tidak memiliki izin.

Penyidik di Polres Bolaang Mongondow memecah kasus
tersebut dalam dua berkas, yaitu dengan tersangka Darmo sebagai pembeli dan tersangka Pung sebagai pengolah. Kayu ditemukan di dekat gilingan padi milik Darmo di Desa Lolan, Kecamatan Bolaang.

Selain kasus tersebut, Polres Bolaang Mongondow sedang
menyelidiki kasus pencurian kayu yang melibatkan mantan camat dan sangadi (kepala desa) di lokasi berbeda. Salah satu yang telah dinyatakan sebagai tersangka adalah Sangadi Idungun Achmat Mamonto.

Supriadi mengatakan kasus-kasus pencurian kayu di
wilayah kepolisian Bolaang Mongondow ini sangat marak.
Yang terlibat juga sangat beragam termasuk sejumlah
pejabat. Aparat kepolisian yang ada indikasi terlibat
juga tak akan diberi toleransi.

Ancaman hukuman bagi yang terlibat pencurian hasil
hutan tanpa dilengkapi surat keterangan adalah
10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Verrianto Madjowa - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menteri Kehutanan Janji Berantas Illegal Logging
Pemerintah Melarang Ekspor Kayu Gergajian
Pemerintah Terbitkan Surat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
Aspekam Laporkan Pemerasan Polisi
LSM Temukan Fakta PT IKPP Terima Kayu Ilegal
Kawasan Hutan Ujung Kulon Terus Dijarah
Perpu Penebangan Ilegal Terbit Setelah Pergantian Kabinet
Malaysia Minta Kerjasama Indonesia Berantas Penyelundupan Kayu
Wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Terbakar
Puluhan Kasus Korupsi Pengolahan Hutan
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan
Kepres RI No. 87 Thn.2003 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara
> selengkapnya...

Website

Berita Bumi
Situs Forest Watch Indonesia
Situs INFORM


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data