Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sulawesi Tenggara

Korupsi, Kepala Dinas Kehutanan Dihukum 6 tahun Penjara
Rabu, 27 Oktober 2004 | 15:31 WIB

TEMPO Interaktif, Raha: Hukuman terhadap koruptor di daerah kini sudah semakin baik. Setelah bersidang kurang lebih selama lima bulan, Pengadilan Negeri Raha di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Rabu (27/10) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Kepala Dinas Kehutanan Muna, La Ode Arief Aty Malefu, terdakwa korupsi dana hasil lelang kayu jati sebesar Rp. 225 juta.

Rekan Aty Malefu yakni La Udi Kudu yang menjabat
bendahara lelang kayu jati sekaligus bendahara
Dinas kehutanan Kabupaten Muna dan ikut menjadi
terdakwa dalam kasus yang sama mendapat vonis yang
lebih berat yakni 7 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Raha Kukuh
Kalinggo itu, majelis hakim sebanyak tiga orang
terlihat bergantian membacakan surat putusan setebal
345 halaman. Dalam putusannya, majelis hakim menilai, La Udi Kudu mendapat vonis yang lebih berat karena ia dianggap melakukan dua tindak pidana sekaligus.

Keduanya didakwa dikenai dakwaan primair pasal 2 ayat (1)
UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Jo pasal 55
ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Dakwaan subsidair pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999
Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat (1) dan (2)
KUHP. Serta dakwaan lebih subsidair pasal 9 UU No 31
Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.

Aty Malefu divonis 6 tahun penjara, dibebankan denda
Rp 150 juta dan kalau tidak bisa membayar diganti
dengan kurungan 1 tahun dan 6 bulan. Aty juga
dibebankan membayar kerugian negara dari uang
pengganti sebesar Rp 225 juta subsidair 2 tahun
penjara.

Sementara bagi La Udi Kudu, selain divonis 7 tahun
penjara ia juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta atau
dapat diganti dengan kurungan badan 1 tahun dan 6
bulan. Kudu juga divonis harus mengganti kerugian
negara sebesar Rp 232 juta lebih subsidair 2 tahun
penjara.

Majelis hakim juga memutuskan, barang bukti berupa
uang tunai yang sudah disita kejaksaan dari Kudu
sebesar Rp 386 juta juga dirampas untuk negara. Kayu
jati sisa eksploitasi tahun 2001 sebanyak 2.080 batang
atau setara dengan 696 kubik dirampas untuk negara.
Keduanya juga dibebankan biaya perkara masing-masing
Rp 5 ribu.

Dalam kasus itu, mantan Ketua Panitia lelang kayu jati
yakni Simon Mahori juga ikut menjadi terdakwa. Namun,
yang bersangkutan dipisahkan BAP-nya karena dianggap
hanya terkait pada korupsi dana pengganti kayu jati.

Usai pembacaan vonis, suasana di ruang sidang menjadi
histeris apalagi setelah istri terdakwa Aty Malefu
tiba-tiba pingsan.

Dalam amar putusannya itu, majelis hakim juga
menyebut pihak kejaksaan yang tak pernah sekali pun
memeriksa Bupati Kabupaten Muna, Ridwan BAE.
Alasannya, tindakan Aty Malefu yang tidak menyetorkan
dana eksploitasi jati kepada 5 Kepala Bagian Kesatuan
Pemangku Hutan (KBKPH) sebesar Rp. 225 juta itu atas
perintah lisan bupati. "Dalam perkara ini seharusnya bukan cuma Aty dan Kudujadi tersangka,"kata majelis hakim.

Pengadilan berpendapat ada pejabat yang paling bertanggung jawab atas penyimpangan dana
eksploitasi yang harusnya diperiksa dan dijadikan
terdakwa oleh kejaksaan bukan cuma Aty dan Kudu. Atas vonis majelis hakim itu, Jaksa Penuntut Umum
Emilwan menyatakan menerima, sedangkan penasehat hukum
terdakwa, Husein Ely langsung menyatakan banding.

Menurut Husein, sejak awal kasus ini sudah direkayasa. "Sangat jelas, fakta persidangan dan berbagai alat bukti membuktikan bahwa dasar hukum terjadinya pemotongan dan tak disetornya dana eksploitasi itu karena perintah lisan dan SK bupati. Tapi kenapa jaksa tak mau memeriksa atau menghadirkan bupati di persidangan,"katanya.

Jauh hari sebelum vonis dijatuhkan, majelis hakim
sudah berulang kali meminta kejaksaan untuk segera
memeriksa Bupati Muna dalam kasus itu. Sayangnya,
semasa Kajati Antasari Azhar, institusi itu berulang
kali menolaknya dengan mengemukakan berbagai alasan yang tak masuk diakal.

Dedy Kurniawan


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jaksa Agung Jangan Hangat-Hangat Tahi Ayam
Baju Tahanan Untuk Para Koruptor
Kasus Korupsi di KalSel Dibawa Ke KPK
Koruptor DPRD Depok, Jadi Kandidat Ketua
Korupsi di Universitas Negeri Jember Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
25 Anggota Dewan Kendari Disidang
SBY Ingatkan Pejabat Kejasaan Agung
LSM Protes Pemberian THR untuk Anggota DPRD
Kejati Jateng Ditekan Hentikan Penyidikan Anggota DPRD
Dua Anggota DPRD Diperiksa
> selengkapnya...


Referensi

Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
Berita Bumi
Situs Forest Watch Indonesia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data