|
Sulawesi Tenggara
Korupsi, Kepala Dinas Kehutanan Dihukum 6 tahun Penjara
Rabu, 27 Oktober 2004 | 15:31 WIB
TEMPO Interaktif, Raha: Hukuman terhadap koruptor di daerah kini sudah semakin baik. Setelah bersidang kurang lebih selama lima bulan, Pengadilan Negeri Raha di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Rabu (27/10) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Kepala Dinas Kehutanan Muna, La Ode Arief Aty Malefu, terdakwa korupsi dana hasil lelang kayu jati sebesar Rp. 225 juta.
Rekan Aty Malefu yakni La Udi Kudu yang menjabat
bendahara lelang kayu jati sekaligus bendahara
Dinas kehutanan Kabupaten Muna dan ikut menjadi
terdakwa dalam kasus yang sama mendapat vonis yang
lebih berat yakni 7 tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Raha Kukuh
Kalinggo itu, majelis hakim sebanyak tiga orang
terlihat bergantian membacakan surat putusan setebal
345 halaman. Dalam putusannya, majelis hakim menilai, La Udi Kudu mendapat vonis yang lebih berat karena ia dianggap melakukan dua tindak pidana sekaligus.
Keduanya didakwa dikenai dakwaan primair pasal 2 ayat (1)
UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Jo pasal 55
ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Dakwaan subsidair pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999
Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat (1) dan (2)
KUHP. Serta dakwaan lebih subsidair pasal 9 UU No 31
Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Aty Malefu divonis 6 tahun penjara, dibebankan denda
Rp 150 juta dan kalau tidak bisa membayar diganti
dengan kurungan 1 tahun dan 6 bulan. Aty juga
dibebankan membayar kerugian negara dari uang
pengganti sebesar Rp 225 juta subsidair 2 tahun
penjara.
Sementara bagi La Udi Kudu, selain divonis 7 tahun
penjara ia juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta atau
dapat diganti dengan kurungan badan 1 tahun dan 6
bulan. Kudu juga divonis harus mengganti kerugian
negara sebesar Rp 232 juta lebih subsidair 2 tahun
penjara.
Majelis hakim juga memutuskan, barang bukti berupa
uang tunai yang sudah disita kejaksaan dari Kudu
sebesar Rp 386 juta juga dirampas untuk negara. Kayu
jati sisa eksploitasi tahun 2001 sebanyak 2.080 batang
atau setara dengan 696 kubik dirampas untuk negara.
Keduanya juga dibebankan biaya perkara masing-masing
Rp 5 ribu.
Dalam kasus itu, mantan Ketua Panitia lelang kayu jati
yakni Simon Mahori juga ikut menjadi terdakwa. Namun,
yang bersangkutan dipisahkan BAP-nya karena dianggap
hanya terkait pada korupsi dana pengganti kayu jati.
Usai pembacaan vonis, suasana di ruang sidang menjadi
histeris apalagi setelah istri terdakwa Aty Malefu
tiba-tiba pingsan.
Dalam amar putusannya itu, majelis hakim juga
menyebut pihak kejaksaan yang tak pernah sekali pun
memeriksa Bupati Kabupaten Muna, Ridwan BAE.
Alasannya, tindakan Aty Malefu yang tidak menyetorkan
dana eksploitasi jati kepada 5 Kepala Bagian Kesatuan
Pemangku Hutan (KBKPH) sebesar Rp. 225 juta itu atas
perintah lisan bupati. "Dalam perkara ini seharusnya bukan cuma Aty dan Kudujadi tersangka,"kata majelis hakim.
Pengadilan berpendapat ada pejabat yang paling bertanggung jawab atas penyimpangan dana
eksploitasi yang harusnya diperiksa dan dijadikan
terdakwa oleh kejaksaan bukan cuma Aty dan Kudu. Atas vonis majelis hakim itu, Jaksa Penuntut Umum
Emilwan menyatakan menerima, sedangkan penasehat hukum
terdakwa, Husein Ely langsung menyatakan banding.
Menurut Husein, sejak awal kasus ini sudah direkayasa. "Sangat jelas, fakta persidangan dan berbagai alat bukti membuktikan bahwa dasar hukum terjadinya pemotongan dan tak disetornya dana eksploitasi itu karena perintah lisan dan SK bupati. Tapi kenapa jaksa tak mau memeriksa atau menghadirkan bupati di persidangan,"katanya.
Jauh hari sebelum vonis dijatuhkan, majelis hakim
sudah berulang kali meminta kejaksaan untuk segera
memeriksa Bupati Muna dalam kasus itu. Sayangnya,
semasa Kajati Antasari Azhar, institusi itu berulang
kali menolaknya dengan mengemukakan berbagai alasan yang tak masuk diakal.
Dedy Kurniawan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|