Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sulawesi Tenggara

25 Anggota Dewan Kendari Disidang
Selasa, 26 Oktober 2004 | 14:59 WIB

TEMPO Interaktif, Kendari: Setelah menunggu selama lebih dari sebulan, akhirnya 25 anggota DPRD Kota Kendari yang diduga terlibat kasus korupsi dana APBD 2003 sebesar Rp 1,9 miliar mulai diajukan ke persidangan hari ini, Selasa (26/10).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kendari yang
dipimpin Ketua Majelis Hakim Abbas Supamena itu,
seluruh terdakwa minus Haeruddin Pondiu --yang tidak hadir karena terserang stroke--, hadir di persidangan. Para terdakwa itu duduk berbanjar dalam tiga baris.

Di sebelah kiri para terdakwa, nampak tim Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari yang dipimpin Ketut
Winawa, sedangkan di sebelah kanan duduk para
penasihat hukum yang dipimpin Abdul Rahman.

Dalam surat dakwaannya setebal 80 halaman yang
dibacakan bergantian, jaksa menuding para terdakwa yang sebagian besar tak terpilih kembali sebagai wakil rakyat itu, baik sendiri-sendiri atau secara bersama-sama telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara menggelembungkan
penggunaan dana sekretariat DPRD Kota Kendari. Selain
itu, penggelembungan juga dilakukan pada anggaran untuk
sejumlah kegiatan perjalanan dinas ke luar provinsi.

Atas perbuatannya itu, para terdakwa dijerat Pasal 2
ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang 31
Tahun 1999 jo. Pasal 43 A ayat (3) Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman seumur hidup atau 20
tahun tambah denda.

Usai JPU membacakan dakwaan, penasihat hukum para
tersangka menyatakan pihaknya akan segera mengajukan eksepsi. "Kami mohon majelis hakim memberikan waktu kepada kami selama tiga hari untuk menyusun eksepsi," kata Abdul Rahman. Setelah berembuk sejenak, majelis hakim mengabulkan permintaannya.

Dari 25 terdakwa itu, hanya delapan diantaranya yang
berhasil terpilih dan telah dilantik kembali sebagai
anggota DPRD Kota Kendari. Mereka masing-masing, lima
dari Partai Golkar yakni Haeruddin Pondiu, Siti Arfah
Panudariama, Yani Muluk, Melinda Ritonga dan Dewiyati Tamburaka. Sedangkan tiga lainnya yakni Ilham
Thalib (PPP), Burhanuddin (PDIP) dan Haskar Hafid
(PBB).

Ruang sidang PN Kendari untuk kasus korupsi, penuh sesak dengan keluarga para terdakwa.

Dedy Kurniawan - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

LSM Protes Pemberian THR untuk Anggota DPRD
Kejati Jateng Ditekan Hentikan Penyidikan Anggota DPRD
Bekas Sekda Lampung Ditahan di LP Rajabasa
Dua Anggota DPRD Diperiksa
Untuk 100 Hari, Presiden Akan Lakukan Syok Terapi
KPK: Pejabat dan Mantan Harus Serahkan Laporan Kekayaan
Empat Anggota Dewan Solo Tersangka Korupsi Diperiksa
Lima Anggota DPRD Sulsel Diperiksa
Polisi Serahkan Berkas Agung Iman ke Kejaksaan
Warga Tuntut Bupati Nias Ditahan
> selengkapnya...


Referensi

Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data