|
Sulawesi Tenggara
25 Anggota Dewan Kendari Disidang
Selasa, 26 Oktober 2004 | 14:59 WIB
TEMPO Interaktif, Kendari: Setelah menunggu selama lebih dari sebulan, akhirnya 25 anggota DPRD Kota Kendari yang diduga terlibat kasus korupsi dana APBD 2003 sebesar Rp 1,9 miliar mulai diajukan ke persidangan hari ini, Selasa (26/10).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kendari yang
dipimpin Ketua Majelis Hakim Abbas Supamena itu,
seluruh terdakwa minus Haeruddin Pondiu --yang tidak hadir karena terserang stroke--, hadir di persidangan. Para terdakwa itu duduk berbanjar dalam tiga baris.
Di sebelah kiri para terdakwa, nampak tim Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari yang dipimpin Ketut
Winawa, sedangkan di sebelah kanan duduk para
penasihat hukum yang dipimpin Abdul Rahman.
Dalam surat dakwaannya setebal 80 halaman yang
dibacakan bergantian, jaksa menuding para terdakwa yang sebagian besar tak terpilih kembali sebagai wakil rakyat itu, baik sendiri-sendiri atau secara bersama-sama telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
Perbuatan itu dilakukan dengan cara menggelembungkan
penggunaan dana sekretariat DPRD Kota Kendari. Selain
itu, penggelembungan juga dilakukan pada anggaran untuk
sejumlah kegiatan perjalanan dinas ke luar provinsi.
Atas perbuatannya itu, para terdakwa dijerat Pasal 2
ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang 31
Tahun 1999 jo. Pasal 43 A ayat (3) Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman seumur hidup atau 20
tahun tambah denda.
Usai JPU membacakan dakwaan, penasihat hukum para
tersangka menyatakan pihaknya akan segera mengajukan eksepsi. "Kami mohon majelis hakim memberikan waktu kepada kami selama tiga hari untuk menyusun eksepsi," kata Abdul Rahman. Setelah berembuk sejenak, majelis hakim mengabulkan permintaannya.
Dari 25 terdakwa itu, hanya delapan diantaranya yang
berhasil terpilih dan telah dilantik kembali sebagai
anggota DPRD Kota Kendari. Mereka masing-masing, lima
dari Partai Golkar yakni Haeruddin Pondiu, Siti Arfah
Panudariama, Yani Muluk, Melinda Ritonga dan Dewiyati Tamburaka. Sedangkan tiga lainnya yakni Ilham
Thalib (PPP), Burhanuddin (PDIP) dan Haskar Hafid
(PBB).
Ruang sidang PN Kendari untuk kasus korupsi, penuh sesak dengan keluarga para terdakwa.
Dedy Kurniawan - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|