Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sulawesi Selatan

Dua Anggota DPRD Diperiksa
Jum'at, 22 Oktober 2004 | 20:08 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar:Dua anggota DPRD Sulawesi Selatan yang dijadikan tersangka dari 15 tersangka penggelembungan dana APBD Sulsel 2003 senilai Rp 18,2 miliar menjalani pemeriksaan, Jumat (22/10). Keduanya adalah Hosit Bachtiar dan Abdul Rahman.

Tersangka kasus itu yang juga diperiksa adalah Ramli Rewa, anggota DPRD Sulsel periode 1999-2004. Seorang anggota Dewan lainnya yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, Rahim Patta, tidak hadir karena alasan sakit. Para tersangka menjalani pemeriksaan secara tertutup di ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Sulsel.

Sebelumnya, penyidik Polda Sulsel telah memeriksa lima anggota DPRD Sulsel yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yang sudah diperiksa yakni Saldi Mansyur, Arfandi Idris, Mahmud Hadjar, Mapparessa Tutu, dan La Kama Wiyaka.

Tersangka lainnya yang sudah diperiksa yakni Aris Pangerang (anggota dewan periode 1999-2004), dan Syamsuddin (Sekretaris DPRD Sulsel).

Seorang tersangka, Ramli Rewa, yang dicegat wartawan sebelum salat Jumat mengaku ditanyai sekitar 50 pertanyaan. Substansi pertanyaan menyangkut penyimpangan dana APBD 2003. "Apa yang saya tahu, itulah yang saya jawab," katanya.

Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sulsel Komisaris Besar Herman Hamid menegaskan, berkas perkara tersangka dugaan penggelembungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Selatan akan dilimpahkan ke kejaksaan setelah penyidik melakukan rapat analisis dan evaluasi.

Rencananya, rapat evaluasi akan digelar pada Senin (25/10) mendatang. Rapat itu akan diikuti oleh seluruh tim penyidik, direktur reskrim, dan beberapa pejabat tinggi Polda Sulsel. "Setelah rapat nantinya, baru kita akan menentukan sikap lagi," jelas Herman kemudian.

Irmawati - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Untuk 100 Hari, Presiden Akan Lakukan Syok Terapi
KPK: Pejabat dan Mantan Harus Serahkan Laporan Kekayaan
Empat Anggota Dewan Solo Tersangka Korupsi Diperiksa
Lima Anggota DPRD Sulsel Diperiksa
Polisi Serahkan Berkas Agung Iman ke Kejaksaan
Warga Tuntut Bupati Nias Ditahan
Jaksa Agung akan Bentuk Satgas Anti KKN
Adiwarsita Tidak Penuhi Panggilan Kejaksaan
KPK Didesak Investigasi Dugaan Korupsi Ladia Galaska
Indonesia Negara Terkorup Kelima
> selengkapnya...


Referensi

BADAN ANTIKORUPSI
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data