|
Sulawesi Selatan
Dua Anggota DPRD Diperiksa
Jum'at, 22 Oktober 2004 | 20:08 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar:Dua anggota DPRD Sulawesi Selatan yang dijadikan tersangka dari 15 tersangka penggelembungan dana APBD Sulsel 2003 senilai Rp 18,2 miliar menjalani pemeriksaan, Jumat (22/10). Keduanya adalah Hosit Bachtiar dan Abdul Rahman.
Tersangka kasus itu yang juga diperiksa adalah Ramli Rewa, anggota DPRD Sulsel periode 1999-2004. Seorang anggota Dewan lainnya yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, Rahim Patta, tidak hadir karena alasan sakit. Para tersangka menjalani pemeriksaan secara tertutup di ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Sulsel.
Sebelumnya, penyidik Polda Sulsel telah memeriksa lima anggota DPRD Sulsel yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yang sudah diperiksa yakni Saldi Mansyur, Arfandi Idris, Mahmud Hadjar, Mapparessa Tutu, dan La Kama Wiyaka.
Tersangka lainnya yang sudah diperiksa yakni Aris Pangerang (anggota dewan periode 1999-2004), dan Syamsuddin (Sekretaris DPRD Sulsel).
Seorang tersangka, Ramli Rewa, yang dicegat wartawan sebelum salat Jumat mengaku ditanyai sekitar 50 pertanyaan. Substansi pertanyaan menyangkut penyimpangan dana APBD 2003. "Apa yang saya tahu, itulah yang saya jawab," katanya.
Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sulsel Komisaris Besar Herman Hamid menegaskan, berkas perkara tersangka dugaan penggelembungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Selatan akan dilimpahkan ke kejaksaan setelah penyidik melakukan rapat analisis dan evaluasi.
Rencananya, rapat evaluasi akan digelar pada Senin (25/10) mendatang. Rapat itu akan diikuti oleh seluruh tim penyidik, direktur reskrim, dan beberapa pejabat tinggi Polda Sulsel. "Setelah rapat nantinya, baru kita akan menentukan sikap lagi," jelas Herman kemudian.
Irmawati - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|