|
Sulawesi Utara
Berkas Buyat Dikembalikan ke Mabes Polri
Jum'at, 22 Oktober 2004 | 16:37 WIB
TEMPO Interaktif, Manado:Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah mengembalikan berkas perkara pencemaran yang diduga dilakukan PT Newmont Minahasa Raya di Teluk Buyat. Pengembalian berkas ini dilakukan secara langsung tim Jaksa di Markas Besar Kepolisian RI.
"Berkas sudah dikembalikan ke penyidik," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Robert Ilat, Jumat (22/10).
Menurut Robert, masih ada beberapa poin yang harus dilengkapi penyidik. Sebab, hasil penelitian tim jaksa ditemukan ketidaklengkapan pada berkas yang telah diserahkan penyidik pada Kamis 7 Oktober lalu.
Penyidik Mabes Polri menyerahkan berkas tujuh tersangka, masing-masing Jerry Wenny Kojansow, Christian E.D. Sompie, FV Putra Wijayantri, Phil Turner, William Raymond Long, Richard Bruce Ness.
Tersangka yang satunya lagi adalah perusahaan, yakni PT Newmont Minahasa Raya. Tersangka ini diduga melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup atau membuang limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, dalam kasus Buyat lainnya yang sedang ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, masih belum ada kejelasan. Sebab, keluarga almarhumah Andini Lensun, belum memberi kepastian soal penggalian kuburan untuk otopsi. "Keluarga masih mempertimbangkan
penggalian kuburan," ujar Andi Lensu, ayah Andini.
Pada 6 September lalu, Polda Sulawesi Utara telah mengirim surat pemberitahuan penggalian kuburan Andini. Surat itu bernomor: B/248/IX/2004/Dit Reskrim. Surat itu ditandatangani Direktur Reserse dan Kriminal Komisaris Besar Johnny H. Hutauruk berdasarkan rujukan laporan polisi nomor Pol: LP/264/VII/2004/ Dit Reskrim, tanggal 16 Juli 2004.
Kasus ini dengan pelapor dr Jeane Pangemanan tentang terjadinya kelalaian dokter Puskesmas terhadap korban pencemaran logam berat yang mengakibatkan pasien atas nama Andini meninggal dunia.
Karena itu, penyidik Dit Reskrim bersama-sama dengan tim Kedokteran Forensik akan melakukan penggalian kubur untuk melakukan bedah mayat. Ini untuk kepentingan penyidikan dan peradilan dalam menentukan penyebab kematian.
Verrianto Madjowa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|