Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sulawesi Utara

Berkas Buyat Dikembalikan ke Mabes Polri
Jum'at, 22 Oktober 2004 | 16:37 WIB

TEMPO Interaktif, Manado:Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah mengembalikan berkas perkara pencemaran yang diduga dilakukan PT Newmont Minahasa Raya di Teluk Buyat. Pengembalian berkas ini dilakukan secara langsung tim Jaksa di Markas Besar Kepolisian RI.

"Berkas sudah dikembalikan ke penyidik," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Robert Ilat, Jumat (22/10).

Menurut Robert, masih ada beberapa poin yang harus dilengkapi penyidik. Sebab, hasil penelitian tim jaksa ditemukan ketidaklengkapan pada berkas yang telah diserahkan penyidik pada Kamis 7 Oktober lalu.

Penyidik Mabes Polri menyerahkan berkas tujuh tersangka, masing-masing Jerry Wenny Kojansow, Christian E.D. Sompie, FV Putra Wijayantri, Phil Turner, William Raymond Long, Richard Bruce Ness.

Tersangka yang satunya lagi adalah perusahaan, yakni PT Newmont Minahasa Raya. Tersangka ini diduga melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup atau membuang limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, dalam kasus Buyat lainnya yang sedang ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, masih belum ada kejelasan. Sebab, keluarga almarhumah Andini Lensun, belum memberi kepastian soal penggalian kuburan untuk otopsi. "Keluarga masih mempertimbangkan
penggalian kuburan," ujar Andi Lensu, ayah Andini.

Pada 6 September lalu, Polda Sulawesi Utara telah mengirim surat pemberitahuan penggalian kuburan Andini. Surat itu bernomor: B/248/IX/2004/Dit Reskrim. Surat itu ditandatangani Direktur Reserse dan Kriminal Komisaris Besar Johnny H. Hutauruk berdasarkan rujukan laporan polisi nomor Pol: LP/264/VII/2004/ Dit Reskrim, tanggal 16 Juli 2004.

Kasus ini dengan pelapor dr Jeane Pangemanan tentang terjadinya kelalaian dokter Puskesmas terhadap korban pencemaran logam berat yang mengakibatkan pasien atas nama Andini meninggal dunia.

Karena itu, penyidik Dit Reskrim bersama-sama dengan tim Kedokteran Forensik akan melakukan penggalian kubur untuk melakukan bedah mayat. Ini untuk kepentingan penyidikan dan peradilan dalam menentukan penyebab kematian.

Verrianto Madjowa - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

CSIRO : Tidak Ada Pencemaran di Buyat
LSM Nilai Iklan Newmont Menyesatkan
Newmont Akan Ajukan Praperadilan
JATAM Tuduh Nabiel Pejabat Publik Tak Bermoral
Berkas Buyat Masih Diteliti Kejaksaan Sulawesi Utara
Rapat Internal Tim Teknis Kasus Buyat Berjalan Alot
Rapat Kasus Buyat Berlangsung Tertutup
Korban Buyat dan Newmont Tempuh Jalur Mediasi
Nabiel Makarim: Kasus Buyat, Tinggal Tunggu Analisis Terakhir
Kejaksaan: Berkas Buyat Belum Lengkap
> selengkapnya...


Referensi

Laporan Tim Peer Review Soal Kasus Teluk Buyat
Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Teluk Buyat

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data