Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sulawesi Barat

Gubernur dan Bupati Se-Sulbar Bahas Konflik Mamasa
Rabu, 20 Oktober 2004 | 16:11 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar: Pejabat sementara Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Oentarto Sindung Mawardi, bertemu dengan lima bupati di wilayah tersebut mereka membahas penyelesaian konflik di kabupaten pemekaran Mamasa, sekitar 450 km dari Makassar, Sulsel, di ruang rapat pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/10). Pertemuan tertutup tersebut berlangsung sekitar empat jam.

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Polda Sulsel Irjen Saleh Saaf, Kepala Staf Kodam VII Wirabyana Brigjen TNI M. Zulhan. Sedangkan bupati Se-Sulbar yang hadir yakni Bupati Majene Darwis, Bupati Mamuju Almalik Pababari, Bupati Mamuju Utara Abdullah Rasyid, Bupati Polmas Ali Baal, dan Bupati Mamasa Said Saggaf.

Dalam keterangannnya, Bupati Mamasa Said Saggaf, akar persoalan konflik di wilayahnya adalah karena adanya perbedaan persepsi soal Undang-undang (UU) No 11/2002 tentang pemekaran Kabupaten Polmas menjadi Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Polmas.

Ia menjelaskan, pihaknya berpegang pada UU No 11/2002 bahwa tiga kecamatan masing-masing Aralle, Tabulahan, Mambie (ATM) masuk dalam wilayah teritorial Kabupaten Mamasa. "Namun sebagian teman-teman di Polmas masih berpegang pada keputusan DPRD Polmas, yaitu memberikan keleluasaan bagi warga yang tidak ingin bergabung dengan Mamasa tetap bisa bergabung di Polmas," katanya.

Sementara itu, Bupati Polmas Ali Baal, mengatakan, UU No 11/2002, perlu segera ditinjau kembali. Karena, tidak sesuai dengan konsideran yang diajukan sebelumnya ke Depdagri, yaitu Kabupaten Polmas adalah kebupaten induk pemekaran Kabupaten Mamasa. "Undang-undang Nomor 11/2002 tidak mengakomodir kepentingan masyarakat yang tidak mau bergabung dengan Mamasa," kata Ali.

Dia juga meminta aparat keamanan bertindak tegas terhadap para perusuh. Menurutnya, siapapun orangnya, perusuh harus ditangkap. Bahkan, ia mengumumkan kepada siapa saja yang bisa menyerahkan seorang tersangka bernama Jalilu, Ali akan menghadihkan uang Rp 5 juta. Jalilu adalah seorang kepala desa yang pro Mamasa yang disangka sebagai dalang kerusuhan terakhir, yang menyebabkan 3 warga tewas.

Kepala Polda Sulsel, Irjen Saleh Saaf, mengaku sudah meningkatkan keamanan di wilayah itu dengan mengirimkan sedikitnya 467 personel untuk mengantisipasi terjadinya serangan susulan. Menurutnya, situasi di ATM sudah stabil. Meski begitu, kewaspadaan tetap ditingkatkan karena kelompok penyerang masih belum ditangkap.

"Saat ini kita melakukan penyisiran untuk mencari kelompok penerangan yang melarikan diri ke gunung dan hutan. Kita akan memanfaatkan helikopter untuk memantau persembunyian mereka," jelas Saleh. Menurutnya, polisi dan TNI telah menguasai 12 hingga 16 dusun di wilayah ATM.

Sementara itu, Oentarto mengatakan, pertemuan ini menghasilkan kesepakatan antara Bupati Polmas dan Mamasa, untuk menyatukan kebijakan bersama di wilayah ATM. "Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan bahwa klarifikasi, sosialisasi, dam pembangunan di tiga kecamatan dilakukan bersama," katanya.

Menurut Oentarto, disepakati untuk menjalankan dulu UU No 11/2002, sambil mencari solusi terabaik. Ia menambahkan, telah mengalokasikan anggaran Rp 100 juta untuk menangani penyelesaian konflik di wilayah itu.

Irmawati - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Daerah Butuh Kebijakan Khusus
Kapolri Urung ke Pusat Konflik di Mamasa
Obligasi Daerah Bisa Diterbitkan Tiga Tahun Lagi
Pemprov DIY Tak Tertarik Terbitkan Obligasi
Jatim Kecewa Dana Perimbangan Pusat-Daerah
Batas Wilayah Pemicu Konflik Antar Daerah
Tokoh Agama Se-KTI Bertemu di Ambon
Riau dan Kaltim Sepakat Pertahankan Peningkatan DBH Migas
Pemerintah Dukung Calon Independen dalam Pilkada
Bagir: MA Tak Berwenang Putuskan Pejabat Daerah Bersalah
> selengkapnya...


Referensi

Poso, Enam Tahun Dirundung Duka
Dari Mana Datangnya Rusuh Sampit?
Republik Maluku Selatan dari Masa ke Masa
Keppres RI No. 10 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
UU RI No.22 Thn.1999 Tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Departemen Dalam Negeri


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk32 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data