|
Sulawesi Utara
Kejaksaan: Berkas Buyat Belum Lengkap
Rabu, 13 Oktober 2004 | 21:04 WIB
TEMPO Interaktif, Manado:Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah meminta penyidik di Markas Besar Kepolisian untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencemaran di Teluk Buyat. "Ternyata masih ditemukan ketidaklengkapan berkas," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Robert Ilat, Rabu (13/10).
Menurut Robert, hingga saat ini jaksa masih melakukan penelitian tujuh tersangka tindak pidana pencemaran lingkungan hidup. Tapi, setelah dilakukan pemeriksaan berkas, ada yang harus dilengkapi lagi. Kejaksaan lalu menerbitkan surat pemberitahuan atas berkas yang belum
lengkap (P18) itu ke penyidik.
Dia mengatakan di dalam surat pemberitahuan itu, terdapat beberapa petunjuk yang harus dilengkapi polisi. Apa saja yang harus dilengkapi akan disampaikan penyidik polisi setelah berkas itu dikembalikan disertai petunjuk-petunjuk (P19).
Robert juga belum membeberkan apa saja kekuranglengkapan berkas. "Soal kekurangan nanti akan disampaikan setelah berkas selesai diteliti," ujarnya.
Seperti diketahui, Kamis pekan lalu Mabes Polri telah melimpahkan berkas kasus Buyat di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Berkas itu dengan tujuh tersangka, masing-masing Jerry Wenny Kojansow, Christian E.D. Sompie, FV Putra Wijayantri, Phil Turner, William Raymond Long, Richard Bruce Ness. Tersangka yang satunya lagi adalah perusahaan, yakni PT Newmont Minahasa Raya.
Para tersangka ini diduga melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup atau membuang limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam UU Lingkungan, yang dilanggar pasal 41 ayat (1), pasal 42 (1), pasal 43 (1), pasal 44 (1) junto pasal 46 (1). Sedangkan dalam KUHP junto pasal 55 (1) ke-1.
Verrianto Madjowa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|