Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sulawesi Utara

Kejaksaan: Berkas Buyat Belum Lengkap
Rabu, 13 Oktober 2004 | 21:04 WIB

TEMPO Interaktif, Manado:Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah meminta penyidik di Markas Besar Kepolisian untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencemaran di Teluk Buyat. "Ternyata masih ditemukan ketidaklengkapan berkas," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Robert Ilat, Rabu (13/10).

Menurut Robert, hingga saat ini jaksa masih melakukan penelitian tujuh tersangka tindak pidana pencemaran lingkungan hidup. Tapi, setelah dilakukan pemeriksaan berkas, ada yang harus dilengkapi lagi. Kejaksaan lalu menerbitkan surat pemberitahuan atas berkas yang belum
lengkap (P18) itu ke penyidik.

Dia mengatakan di dalam surat pemberitahuan itu, terdapat beberapa petunjuk yang harus dilengkapi polisi. Apa saja yang harus dilengkapi akan disampaikan penyidik polisi setelah berkas itu dikembalikan disertai petunjuk-petunjuk (P19).

Robert juga belum membeberkan apa saja kekuranglengkapan berkas. "Soal kekurangan nanti akan disampaikan setelah berkas selesai diteliti," ujarnya.

Seperti diketahui, Kamis pekan lalu Mabes Polri telah melimpahkan berkas kasus Buyat di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Berkas itu dengan tujuh tersangka, masing-masing Jerry Wenny Kojansow, Christian E.D. Sompie, FV Putra Wijayantri, Phil Turner, William Raymond Long, Richard Bruce Ness. Tersangka yang satunya lagi adalah perusahaan, yakni PT Newmont Minahasa Raya.

Para tersangka ini diduga melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup atau membuang limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam UU Lingkungan, yang dilanggar pasal 41 ayat (1), pasal 42 (1), pasal 43 (1), pasal 44 (1) junto pasal 46 (1). Sedangkan dalam KUHP junto pasal 55 (1) ke-1.

Verrianto Madjowa - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Newmont
Himpunan Nelayan Sayangkan Munculnya Persepsi Salah Tentang Buyat
WALHI Gugat Newmont
Nabiel: Hasil Tim Kasus Buyat Segera Selesai
Mabes Polri Limpahkan Kasus Buyat
Mabes Polri Belum Limpahkan Berkas Perkara Kasus Buyat
Berkas Perkara Kasus Buyat Dilimpahkan ke Kejati Hari Ini
Berkas Perkara Kasus Buyat Dilimpahkan ke Kejati Pekan Ini
Kapolri Membantah Beri Perintah Tidak Menahan Presdir Newmont
Kapolri Minta Presiden Direktur Newmont Tidak Ditahan
> selengkapnya...


Referensi

Laporan Tim Peer Review Soal Kasus Teluk Buyat
Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Teluk Buyat

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data