|
Sulawesi Tenggara
Mantan Ketua DPRD Kota Kendari Jadi Terdakwa Kasus Korupsi
Selasa, 12 Oktober 2004 | 17:06 WIB
TEMPO Interaktif, Kendari: Mantan Ketua DPRD Kota Kendari yang kembali terpilih sebagai anggota dewan, Haeruddin Pondiu menjadi terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2003 sebesar Rp 1,9 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kendari yang
dipimpin Ketua Majelis Hakim Abbas Supamena, Selasa (13/10), Haeruddin Pondiu didampingi dua penasihat hukumnya, yaitu Baso Sumange dan Gazali. Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai Kasi Pidsus Kejari Kendari Ketut Winawa.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa bersama 24 rekannya yang juga anggota DPRD Kota Kendari baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah terlibat dalam perbuatan memperkaya diri sendiri dengan mengkorupsi dana APBD daerah itu senilai Rp. 1,9 miliar.
Modusnya adalah dengan menggelembungkan sejumlah pos
anggaran yang masuk dalam pos Sekretariat Dewan.
Selain itu, terdakwa bersama teman-temannya juga
dituduh telah melakukan perjalanan dinas fiktif ke
sejumlah daerah di luar Sulawesi Tenggara seperti ke
Jakarta dan Lombok.
Akibat perjalanan dinas fitkif, negara dirugikan
lebih dari Rp. 500 juta. Atas perbuatannya itu, tim
JPU mendakwa terdakwa dengan Undang-Undang Anti
Korupsi nomor 31 tahun 2000.
Dedy Kurniawan - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|