Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Imparsial : Pemerintah dan DPR Harus Tolak Pengunduran Diri Sutarto
Selasa, 12 Oktober 2004 | 17:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Imparsial menuntut otoritas politik, yaitu pemerintah dan DPR menolak pengunduran diri Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Imparsial Rachland Nashidik, dalam konferensi pers, Selasa (12/10), di ruang Munir Kantor Imparsial Jakarta.

Menurutnya, penolakan tersebut dilakukan karena jabatan Panglima TNI bukan jabatan politik, sehingga Panglima TNI tidak bisa dan tidak memiliki hak mengundurkan diri. Sebagai alat pertahanan negara yang menentukan berhenti atau tidaknya Panglima hanya oleh otoritas politik. Bukan oleh Panglima TNI itu sendiri.

Imparsial juga menilai pengunduran diri ini dikhawatirkan bisa menjadi dasar bagi TNI melakukan tawar-menawar politik dengan otoritas politik, karena tidak ada aturan yang menegaskan Panglima TNI tidak boleh melakukan pengunduran diri dimasa tugasnya. Tidak boleh ada peluang tawar-menawar politik, dan itu (pengunduran diri) bukan langkah yang baik, karena pengunduran diri itu bisa menjadi preseden militer melakukan tawar-menawar politik dengan presiden kapan saja," tegas Rachland.

Selain menuntut pemerintah dan DPR menolak pengunduran diri itu, Imparsial juga meminta Endriartono Sutarto tetap menjabat Panglima TNI sampai pemerintahan baru terbentuk. "Sebenarnya tinggal beberapa hari, tinggal menunggu (Panglima TNI) tidak perlu terburu-buru mengundurkan diri. Lebih baik Panglima mengambil sikap bijak dengan tidak mengundurkan diri sampai pemerintahan baru terbentuk," tuturnya.

Imparsial mengecam langkah Presiden Megawati yang mengajukan pengangkatan Panglima TNI baru terkait pengunduran diri Sutarto, serta membuat keputusan strategis diakhir masa jabatannya dengan memberikan kenaikan pangkat kepada Menko Polkam ad interim Hari Sabarno dan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Hendro Priyono.

Seharusnya, selaku penguasa tertinggi atas angkatan-angkatan, Presiden memegang penuh prinsip akuntanbilitas dan perbaikan politik ketika menjalankan tugasnya.

Sunariah - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sutarto Mundur dengan Tiga Alasan
Panglima TNI Siap Dipanggil DPR
DPR Putuskan Posisi Panglima TNI Lewat Paripurna
Panglima Diminta Jelaskan Alasan Pengunduran Dirinya
DPR Bahas Pengunduran Diri Panglima TNI
DPR Sulit Terima Pengunduran Sutarto
Kalla: Penggantian Panglima TNI Sebaiknya Dibicarakan
Senin Pekan Depan DPR Tentukan Sikap soal Panglima TNI
Pekan Depan DPR Tentukan Sikap soal Panglima TNI
Mabes TNI Masih Tunggu Persetujuan DPR
> selengkapnya...


Referensi

Sejarah TNI AU
Spesifikasi F-16
Profil Endriartono Sutarto
Kepres RI No. 28 Thn.2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
PP RI No.3 Thn.2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Republik Indonesia
PP RI No.2 Thn.2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data