Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Makassar

BPOM Makassar Umumkan 15 Kosmetik Berbahaya
Jum'at, 08 Oktober 2004 | 15:19 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar: Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Makassar, Jumat (8/10) mengumumkan temuannya tentang 15 jenis kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan 17 produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia. Balai Besar POM Makassar menyerukan kepada masyarakat agar tidak menggunakan jenis-jenis kosmetik dan obat tardisional berbahaya tersebut.

Kepala Balai Besar POM Makassar, Arafah Madjid, produk-produk yang tidak terdaftar tersebut ditemukan selama inspeksi di sarana distribusi di Kota Makassar, September lalu. Setelah diuji, katanya, produk kosmetik yang ditemukan itu mengandung Merkuri (Hg), Merah K.10 (Rhodamin B). Bahan-bahan tersebut dilarang digunakan untuk kosmetika.

Sedang obat kimia yang dikategorikan berbahaya, menurut Arafah, karena mengandung bahan kimia seperti antalgin, parasetamol, deksametason, dan theofilin.

Ia menghimbau agar para distributor yang menyimpan kosmetik dan obat tradisional yang tidak terdaftar itu segera menghentikan kegiatannya. Menurut Arafah, produk yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi syarat mutu itu merupakan tindakan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran kedua UU itu akan dikenakan denda senilai Rp 2 miliar atau penjara paling lama lima tahun.

Beberapa produk kosmetik itu di antaranya Casandra Colorfix Lipstick No 3. Kosmetik ini mengandung bahan Rhodamin B yang bisa menyebabkan kanker. Sebab, Rhodamin B hanya bisa digunakan sebagai zat pewarna. Sedang obat tradisional yang mengandung bahan kimia antara lain Jamu Gatal-gatal Sehat Sejati yang diproduksi PJ.SS. Prima Cilacap. Menurut penelitian Balai Besar POM Makassar, obat tersebut mengandung CTM yang bisa menyebabkan kanker.

Irmawati - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Obat Tradisional dan Sumplemen Kesehatan Perlu Distandarisasikan
Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga, Masih Rendah
Balai POM Sita Kosmetika Ilegal
Obat Tradisional Banyak Mengandung Bahan Terlarang
Polisi Bali Tahan Pengusaha Arak
POM Mataram Temukan Makanan Dicampur Formalin
Ketua Aspembaya Diperiksa Polisi
BPOM Mataram Sita Daging Sapi Asal Amerika
Lima Puluh Persen Jajanan Anak Berbahaya
Sebagian Besar Iklan Obat dan Makanan Menyesatkan
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk20 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data