Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sulawesi Utara

Mabes Polri Limpahkan Kasus Buyat
Kamis, 07 Oktober 2004 | 13:26 WIB

TEMPO Interaktif, Manado: Tim Mabes Polri didampingi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melimpahkan berkas tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yang diduga dilakukan PT Newmont Minahasa Raya di Teluk Buyat ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kamis (7/10) siang. "Berkas ini dengan tujuh tersangka," kata Komisaris Polisi Sulistiandri Atmoko dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu, Unit Lingkungan Hidup, Badan Reserse dan Kriminal Polri.

Berkas yang dilimpahkan Mabes Polri ini masing-masing
dengan tersangka Jerry Wenny Kojansow, Christian E.D.
Sompie, FV Putra Wijayantri, Phil Turner, William
Raymond Long, Richard Bruce Ness. Tersangka yang
satunya lagi adalah perusahaan, yakni PT Newmont
Minahasa Raya. Para tersangka ini diduga melakukan
tindak pidana pencemaran lingkungan hidup atau
membuang limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

Para tersangka ini dijerat Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam UU Lingkungan, yang dilanggar adalah pasal 41 ayat (1), pasal 42 (1), pasal 43 (1), pasal 44 (1) junto pasal 46 (1). Sedangkan dalam KUHP, pelanggarannya ada pada KUHP junto pasal 55 (1) ke-1.

Persidangan kasus ini akan digelar di Pengadilan Negeri Tondano, sesuai dengan tempat terjadinya kasus, yaitu pabrik dan lokasi buangan Newmont Minahasa, di
Buyat dan Ratatotok.

Juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Robert
Ilat mengatakan setelah menerima berkas tersebut, tim
jaksa yang terdiri dari tujuh orang langsung melakukan
penelitian, selama 14 hari. "Kalau ada kekurangan akan dikembalikan lagi," katanya.

Verrianto Madjowa - Tempo







INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mabes Polri Belum Limpahkan Berkas Perkara Kasus Buyat
Berkas Perkara Kasus Buyat Dilimpahkan ke Kejati Hari Ini
Pemerintah Akan Libatkan Pramuka dalam Pengamanan Laut
Berkas Perkara Kasus Buyat Dilimpahkan ke Kejati Pekan Ini
Menteri Enggan Berkomentar soal Indikasi Suap Perpu Tambang
Kapolri Membantah Beri Perintah Tidak Menahan Presdir Newmont
Kapolri Minta Presiden Direktur Newmont Tidak Ditahan
Kapolri: Kunjungan Dubes AS Tak Singgung Buyat
Kejaksaan Sulawesi Utara Tunggu Berkas Kasus Buyat
Presdir Newmont Dikenakan Wajib Lapor
> selengkapnya...


Referensi

Laporan Tim Peer Review Soal Kasus Teluk Buyat
Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Teluk Buyat
Inpres RI No. 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin
Keppres RI No. 80 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Perencanaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalteng
PP RI No. 53 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
> selengkapnya...

Website

PT Freeport Indonesia
Newmont Indonesia
Berita Bumi
Situs INFORM
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data