|
Sulawesi Utara
Mabes Polri Limpahkan Kasus Buyat
Kamis, 07 Oktober 2004 | 13:26 WIB
TEMPO Interaktif, Manado: Tim Mabes Polri didampingi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melimpahkan berkas tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yang diduga dilakukan PT Newmont Minahasa Raya di Teluk Buyat ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kamis (7/10) siang. "Berkas ini dengan tujuh tersangka," kata Komisaris Polisi Sulistiandri Atmoko dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu, Unit Lingkungan Hidup, Badan Reserse dan Kriminal Polri.
Berkas yang dilimpahkan Mabes Polri ini masing-masing
dengan tersangka Jerry Wenny Kojansow, Christian E.D.
Sompie, FV Putra Wijayantri, Phil Turner, William
Raymond Long, Richard Bruce Ness. Tersangka yang
satunya lagi adalah perusahaan, yakni PT Newmont
Minahasa Raya. Para tersangka ini diduga melakukan
tindak pidana pencemaran lingkungan hidup atau
membuang limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
Para tersangka ini dijerat Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam UU Lingkungan, yang dilanggar adalah pasal 41 ayat (1), pasal 42 (1), pasal 43 (1), pasal 44 (1) junto pasal 46 (1). Sedangkan dalam KUHP, pelanggarannya ada pada KUHP junto pasal 55 (1) ke-1.
Persidangan kasus ini akan digelar di Pengadilan Negeri Tondano, sesuai dengan tempat terjadinya kasus, yaitu pabrik dan lokasi buangan Newmont Minahasa, di
Buyat dan Ratatotok.
Juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Robert
Ilat mengatakan setelah menerima berkas tersebut, tim
jaksa yang terdiri dari tujuh orang langsung melakukan
penelitian, selama 14 hari. "Kalau ada kekurangan akan dikembalikan lagi," katanya.
Verrianto Madjowa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|