|
Manado
Mabes Polri Belum Limpahkan Berkas Perkara Kasus Buyat
Rabu, 06 Oktober 2004 | 18:05 WIB
TEMPO Interaktif, Manado: Markas Besar Kepolisian RI masih belum melimpahkan berkas perkara pencemaran lingkungan hidup di Teluk Buyat yang diduga dilakukan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. "Berkas belum dilimpahkan Mabes (Polri)," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Budhy Wibowo Sumantri, Rabu (6/10).
Berkas yang akan dilimpahkan ini merupakan gabungan perkara pencemaran yang ditangani Mabes Polri dan
Polda Sulawesi Utara. Pekan lalu, tim Mabes Polri juga telah mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk
melakukan koordinasi menyangkut kasus tersebut. Tim ini antara lain Direktur V Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse dan Kriminal Brigjen Suharto dan Kepala Polda Sulawesi Utara Brigjen Lorensius Bambang Sutiarso. Mereka telah bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Nelson Worotikan.
Juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Robert Ilat mengatakan hal senada. Hingga Rabu siang, pelimpahan berkas pencemaran di Teluk Buyat ini belum diterima. "Kita sudah menunggu, tapi belum dilimpahkan," ujarnya. Dalam menangani kasus Teluk Buyat, Kejaksaan telah menyiapkan lima orang jaksa. Lima jaksa ini nantinya
yang akan menangani kasus dari Mabes Polri.
Verrianto Madjowa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|