Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sulawesi Utara

Dalam Persidangan, Adrian Ali Dijaga Ketat
Jum'at, 01 Oktober 2004 | 13:29 WIB

TEMPO Interaktif, Manado:Kepolisian Resort Sangihe menjaga ketat Adrian Ali alias Amin, tangan kanan Hambali, saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tahuna, Sulawesi Utara, Jumat (1/10). "Sidang (Adrian Ali) dijaga satu regu polisi," kata Kepala Polres Sangihe Ajun Komisaris Besar Polisi Jemmy Lombo, ketika dihubungi, Jumat (1/10).

Menurut Jemmy, sidang Ali di PN Tahuna ini menyangkut
perkara pemalsuan dokumen. Dalam pengembangan
penyidikan, polisi mendapatkan indikasi adanya
hubungan Ali dengan pengeboman di Pangandaran, Jawa
Barat. "Sudah ada titik terang yang mengarah ke situ,"
ujarnya.

Selain itu, Ali juga dicurigai sebagai orang dekat
Hambali yang terlibat pengeboman di sejumlah negara.
Terungkapnya kasus Ali yang masuk jaringan Hambali ini
setelah Polda Sulawesi Utara membawa foto-fotonya ke
Mabes Polri. Lalu, dilakukanlah pengecekan dengan
Satuan Tugas Anti Teroris DEN 88 Mabes Polri. Dalam foto itu, Ali dikenal bernama Amin.

Menurut Jemmy, Markas Besar Polri dan Polda Sulawesi
Utara terus memantau keberadaan Adrian dan hasil
pemeriksaan awal Polres Sangihe. Hasil pemeriksaan ini
telah dikirim Polres Sangihe ke Polda Sulawesi Utara
dan Mabes Polri.

keberadaan Ali ini diperoleh dari beberapa
tahanan teman-teman Hambali di Mabes Polri. Penyidik
mengembangkan kasus ini dan melakukan interogasi
lanjutan terhadap Ali. Ali alias Amin ini mengaku
bernama Abdul Kholiq.

Selain di persidangan, Ali juga dijaga ketat ditahanan
Lembaga Pemasyarakatan Tahuna. "Penjagaan dan
pengawasan sidang (Adrian Ali) dan ditahanan
ditingkatkan," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara
Ajun Komisaris Besar Polisi Budhy Wibowo Sumantri.

Ali dijerat sebagai tersangka pemalsuan dokumen
setelah polisi menggeledah tempat tinggalnya dan
ditemukan stempel dan blanko surat jalan orang bisa
keluar masuk Filipina. Seharusnya, blanko seperti itu
hanya ada pada aparat kelurahan atau kepala desa. Ali
ditemukan aparat tanpa memiliki Kartu Tanda Penduduk.

Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sulawesi Utara
Komisaris Besar Johnny Hotma Hutauruk mengatakan
terakhir kali Ali berpisah dengan Hambali di Bangkok.
Ali ikut dalam kegiatan dengan Hambali mulai dari
Afganistan, Pakistan, Bangkok dan Moro. Sangihe
merupakan perjalanannya yang terakhir, selain ke
Banjarmasin dan Makassar.

Polisi masih mendalami keterkaitan Ali dengan
serangkaian kegiatan pengeboman di tanah air,
khususnya di Pangandaran, Jawa Barat. Nantinya, tim
Mabes Polri atau Polda Jawa Barat akan mengembangkan
kasus tersebut.

Ali tertangkap tanggal 22 Juni lalu, warga di Pulau
Tinakareng mencurigai tiga orang yang baru turun dari
perahu. Ketiga orang ini masing-masing Ali, Syafrudin
(27 tahun) asal Semarang, Jawa Tengah dan Andre
Podungge (23) asal Gorontalo.

Polda Sulawesi Utara juga telah memperketat pengawasan
di perairan laut dan perbatasan setelah terjadinya bom
Kuningan dan kemungkinan Azhari akan melewati Sulawesi
Utara ke Filipina.

Verrianto Madjowa





INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kapolri Minta Dr Azahari dan Noordin M. Top Menyerah
Berkas Abu Bakar Ba'asyir Dilimpahkan ke Pengadilan Pekan Depan
Polda Metro Jaya Membentuk Polsek Baru di Cikarang
Polri Sebar Foto Perekrut Pengebom Bunuh Diri
Tangan Kanan Hambali Tertangkap
15 Warga Kebonpedes Menghilang
Lima terdakwa Bom Cimanggis Disidangkan
Istri Irun Hidayat Bantah Suaminya Terkait Tersangka Bom Kuningan
Tersangka Bom Kuningan Sudah Lima Orang
Polisi Segera Buktikan Pelaku Bom Kuningan
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Jakarta Bakal Diguyur Hujan
Ford Naik Lima Peringkat di CSI
Tiga Perempuan Peneliti Raih Fellowship For Women in Science 2008
Indonesia “Juara”
Presiden Dukung Komisi Amandemen UUD 1945

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data