|
Sulawesi Utara
Kasus Buyat Diserahkan ke Mabes Polri
Rabu, 29 September 2004 | 15:44 WIB
TEMPO Interaktif, Manado: Kasus pencemaran yang diduga dilakukan PT Newmont Minahasa Raya di Teluk Buyat memasuki proses penyidikan lanjutan. Polda Sulawesi Utara menyerahkan kasus ini ke Mabes Polri. "Ini atas permintaan Mabes (Polri)," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Budhy Wibowo Sumantri, Rabu (29/9).
Menurut Budhy, penyidik Polda telah
memeriksa 60 saksi. Para saksi ini terdiri dari warga
Buyat sebanyak 35 orang, warga Ratatotok 6 orang,
Lembaga Swadaya Masyarakat 3 orang, instansi
pemerintah dan saksi ahli 6 orang, serta karyawan PT
Newmont Minahasa Raya 4 orang.
Polda juga telah mengambil sampel
yang penelitiannya dilakukan di Laboratorium Kriminal
Mabes Polri. Sampel yang diambil berupa tanah, air,
limbah, darah, rambut dan kuku.
Budhy mengatakan khusus untuk kasus kematian Andini
Lensu masih akan ditangani Polda Sulawesi Utara.
"(Kasus kematian) Andini, masih di Polda,\" ujarnya.
Kuburan Andini masih belum bisa dibongkar karena belum
mendapat persetujuan orang tua. Kasus ini terancam
mendapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3)
bila tidak dilakukan otopsi. "Kalau tidak diotopsi
mempersulit penyidikan," kata Direktur Reserse dan
Kriminal Polda Sulawesi Utara Komisaris Besar Johnny
H. Hutauruk.
Dia mengatakan otopsi terhadap jenazah Andini penting
dilakukan sebagai alat bukti. Kalau sudah terbukti,
Polda Sulawesi Utara akan menetapkan tersangkanya.
Lalu diteruskan ke Kejaksaan dan Pengadilan.
Verrianto Madjowa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|